-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

AKBP F Terduga Pelecehan Gagal Dilantik, Polda Sumbar Kirim Pesan Keras: Pangkat Tak Jadi Tameng, Semua Sama di Mata Hukum

Kamis, 30 Juli 2026 | Juli 30, 2026 WIB Last Updated 2026-07-30T08:05:22Z

AKBP F Terduga Pelecehan Gagal Dilantik, Polda Sumbar Kirim Pesan Keras: Pangkat Tak Jadi Tameng, Semua Sama di Mata Hukum



AK47, PadangPolda Sumatera Barat mengambil langkah yang jarang dilakukan dengan menunda pelantikan seorang perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) berinisial F yang diduga terlibat kasus pelecehan terhadap seorang polisi wanita (Polwan) berinisial L. Keputusan ini menjadi sinyal bahwa jabatan dan pangkat tidak dapat dijadikan tameng ketika seorang anggota sedang menghadapi proses hukum dan pemeriksaan etik.


Perwira yang sebelumnya diproyeksikan mengisi jabatan strategis sebagai Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Sumbar itu dipastikan batal dilantik sampai seluruh proses pemeriksaan, sidang kode etik, dan putusan berkekuatan tetap selesai.


Langkah tersebut diumumkan langsung oleh Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Solihin dalam konferensi pers yang turut dihadiri Kabid Propam Kombes Pol Siswantoro dan Kabid Humas Kombes Pol Susmelawati Rosya.


Di tengah sorotan publik terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan aparat penegak hukum, keputusan ini menjadi ujian nyata bagi komitmen Polri dalam menegakkan aturan tanpa memandang pangkat maupun jabatan.


"Siapa pun petugas yang sedang menghadapi permasalahan atau perkara tentu tidak akan dilantik. Instruksi Bapak Kapolda sangat tegas, tidak ada toleransi bagi siapa pun karena semua sama di mata hukum," tegas Brigjen Pol Solihin.


Pangkat Tinggi, Tanggung Jawab Lebih Besar


Wakapolda menegaskan bahwa jabatan bukanlah hak yang bisa tetap diberikan ketika seorang anggota sedang menjalani proses pemeriksaan. Justru, semakin tinggi pangkat seorang anggota, semakin besar tanggung jawab moral yang melekat pada dirinya.


Karena itu, Polda Sumbar memastikan AKBP F tidak akan menduduki kursi Kabid Dokkes hingga seluruh tahapan pemeriksaan selesai.


"Percayalah, makin tinggi orang yang berbuat salah, makin tinggi pula sanksinya. Tidak ada diskriminasi," ujar Solihin.


Pernyataan tersebut menjadi pesan keras bahwa institusi kepolisian tidak ingin memberikan kesan adanya perlakuan istimewa kepada pejabat internal yang tersandung dugaan pelanggaran.


Propam Bergerak Cepat, Bukti dan Saksi Dikumpulkan


Kabid Propam Polda Sumbar Kombes Pol Siswantoro mengungkapkan, penyelidikan dimulai segera setelah laporan diterima dari korban.


Tim Propam telah memeriksa sejumlah saksi, meminta pendapat ahli psikologi, mengumpulkan dokumen, hingga meneliti berbagai barang bukti digital, termasuk tangkapan layar (screenshot) yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.


Penyidik kemudian menerapkan Pasal 5 ayat (1) huruf g karena terlapor diduga tidak menunjukkan sikap kepemimpinan yang mencerminkan keteladanan, kepatuhan terhadap hukum, kejujuran, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.


Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 6 angka 1 huruf a, yang mewajibkan setiap anggota Polri menjadi teladan dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.


Saat ini seluruh hasil pemeriksaan tengah dirampungkan sebelum dilimpahkan ke sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.


Ujian Integritas Polri


Kasus ini bukan sekadar perkara dugaan pelanggaran yang melibatkan seorang perwira menengah. Lebih dari itu, perkara ini menjadi ujian terhadap komitmen Polri dalam membuktikan bahwa reformasi internal benar-benar berjalan, terutama ketika yang diperiksa adalah pejabat berpangkat tinggi.


Selama ini, publik kerap mempertanyakan apakah penegakan hukum di internal kepolisian mampu berjalan objektif ketika menyentuh pejabat sendiri. Karena itu, keputusan menunda pelantikan AKBP F dinilai sebagai langkah awal yang menunjukkan proses etik tetap berjalan meski menyangkut seorang calon pejabat strategis.


Namun, perhatian masyarakat tidak berhenti pada penundaan pelantikan. Publik kini menunggu konsistensi Polda Sumbar dalam menuntaskan pemeriksaan secara transparan hingga lahir putusan yang dapat dipertanggungjawabkan.


Apabila terbukti melanggar kode etik, sanksi yang dijatuhkan akan menjadi tolok ukur keseriusan Polri dalam membersihkan institusinya. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, proses tersebut juga harus disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.


Dengan menunda pelantikan seorang AKBP yang tengah diperiksa, Polda Sumbar telah mengirim pesan yang jelas: seragam dan pangkat bukan tameng untuk menghindari proses hukum. Kini, publik menunggu pembuktian bahwa prinsip "semua sama di mata hukum" benar-benar diwujudkan, bukan sekadar menjadi slogan.


(AK)


#Headline #Kriminal #PelecehanSeksual #PoldaSumbar

×
Berita Terbaru Update