
Pengadaan Rp2,6 Miliar di Satpol PP Padang, Dugaan Mark-up dan Commitment Fee Menguat, Aparat Penegak Hukum Ditantang Turun Tangan
AK47, PADANG – Proyek pengadaan kendaraan operasional taktis di lingkungan Satpol PP Kota Padang senilai Rp2.681.686.990 mulai diselimuti aroma tak sedap. Serangkaian temuan investigasi mengindikasikan adanya dugaan penggelembungan harga (mark-up) yang diduga tidak berdiri sendiri, melainkan berpotensi menjadi pintu masuk praktik korupsi melalui skema commitment fee.
Dugaan tersebut mencuat setelah Tim Investigasi menemukan pola pengadaan yang dinilai janggal. Dua paket pengadaan bernilai miliaran rupiah dalam satu tahun anggaran diketahui dikuasai oleh penyedia yang sama, sementara komponen harga kendaraan diduga dipecah ke dalam sejumlah item modifikasi yang nilai kewajarannya sulit diuji secara terbuka.
Skema seperti ini, menurut sejumlah praktisi pengadaan, kerap menjadi celah untuk memperbesar nilai kontrak. Ketika harga kendaraan dipisahkan ke dalam biaya karoseri, pengecatan oven, pemasangan ram pelindung, instalasi radio komunikasi hingga berbagai perlengkapan tambahan lainnya, ruang untuk menaikkan nilai pekerjaan menjadi jauh lebih longgar dibandingkan harga kendaraan standar pabrikan.
Yang menjadi sorotan bukan semata besarnya nilai proyek, melainkan dugaan tidak optimalnya proses negosiasi harga oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Jika benar harga yang diajukan penyedia langsung disetujui tanpa pembandingan harga pasar maupun analisis kewajaran biaya, maka fungsi pengamanan keuangan negara patut dipertanyakan.
Lebih jauh lagi, sumber yang mengetahui proses pengadaan mengungkap adanya dugaan bahwa selisih keuntungan dari komponen modifikasi tersebut diduga disiapkan sebagai commitment fee kepada pihak tertentu. Informasi ini memang masih memerlukan pembuktian, namun apabila nantinya dapat dibuktikan melalui dokumen, aliran dana, maupun keterangan para pihak, perkara ini berpotensi bergeser dari sekadar dugaan pelanggaran administrasi menjadi dugaan tindak pidana korupsi.
Seluruh rangkaian proyek itu bermuara kepada PT DNU. Pada 11 Februari 2025, perusahaan tersebut memperoleh paket pengadaan mobil patroli roda empat senilai Rp550 juta. Enam bulan kemudian, perusahaan yang sama kembali mengantongi paket senilai Rp2,13 miliar untuk pengadaan Toyota Rangga patroli, kendaraan Dalmas roda enam, serta truk serbaguna Isuzu.
Rangkaian penunjukan penyedia yang sama dalam proyek bernilai besar tersebut memunculkan pertanyaan publik: apakah proses pengadaan benar-benar telah memenuhi prinsip efisiensi, transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah?
Kini perhatian publik tertuju pada satu dokumen yang diyakini dapat membuka tabir persoalan, yakni Kertas Kerja Negosiasi Harga milik PPK. Dari dokumen itu akan terlihat apakah negosiasi benar-benar dilakukan secara profesional, atau hanya menjadi formalitas untuk melegitimasi harga yang telah ditentukan sejak awal.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Satpol PP Kota Padang serta pihak-pihak terkait. Hak jawab tetap dibuka seluas-luasnya sebagai bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dan keberimbangan pemberitaan.
(AK)
#Headline #Padang #PolPP #Daerah