
NISN Terkunci Hampir Dua Tahun, Siswi SMKN 1 Batusangkar Terancam Kehilangan Masa Depan Akibat Carut-Marut Administrasi Pendidikan
AK47, TANAH DATAR - Di saat pemerintah terus menggaungkan pemerataan akses pendidikan dan perlindungan hak belajar setiap anak, seorang siswi berusia 17 tahun di Kabupaten Tanah Datar justru harus berjuang melawan persoalan yang seharusnya tidak pernah terjadi: terjebak dalam kekacauan administrasi pendidikan yang membuat status akademiknya menggantung hampir dua tahun.
Lebih ironis lagi, siswi yang kini duduk di bangku kelas XI SMKN 1 Batusangkar itu telah mengikuti seluruh proses belajar mengajar sejak 2024, menerima rapor, mengikuti ujian dan memenuhi kewajibannya sebagai peserta didik. Namun hingga kini, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) miliknya masih terkunci dalam sistem, membuat keberlanjutan pendidikannya berada dalam ketidakpastian.
Jika masalah ini tidak segera diselesaikan, bukan tidak mungkin dua tahun perjalanan pendidikannya di SMK terancam tidak memiliki dasar administrasi yang kuat. Sebuah ancaman nyata yang bisa merampas hak pendidikan seorang anak hanya karena lemahnya tata kelola data.
Anak Belajar, Sistem yang Gagal
Keluarga siswi mengaku baru mengetahui persoalan tersebut setelah anak mereka diterima di SMKN 1 Batusangkar dan sekolah mencoba memasukkan data ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Padahal, sebelumnya siswi tersebut telah menempuh pendidikan melalui jalur kesetaraan Paket B setelah berpindah dari Madrasah Tsanawiyah (MTs) ke PKBM Alang Babega saat masih duduk di kelas II semester pertama.
Seluruh proses pendidikan dijalani sebagaimana mestinya. Ia belajar, mengikuti ujian, dinyatakan lulus, dan memperoleh dokumen kelulusan. Namun belakangan terungkap bahwa riwayat pendidikannya tidak tersambung secara sempurna dalam sistem nasional.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin seorang siswa bisa belajar, mengikuti ujian, lulus, bahkan diterima di sekolah negeri, tetapi identitas pendidikannya tidak terdata secara utuh?
Jika benar persoalan ini berlangsung selama bertahun-tahun tanpa terdeteksi, maka yang patut dipertanyakan bukan hanya sistem pendataan, melainkan juga mekanisme pengawasan yang seharusnya mampu melindungi hak peserta didik.
Jejak Pendidikan Hilang di Tengah Birokrasi
Kepala Seksi Kelembagaan Bidang PAUD dan Pendidikan Nonformal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanah Datar, Melia Fitri, mengakui bahwa akar persoalan berasal dari tidak terhubungnya data saat siswi berpindah dari MTs ke PKBM.
Akibat pendataan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, NISN tetap tercatat di sekolah asal dan tidak terkoneksi dengan data pendidikan kesetaraan yang dijalani siswi tersebut.
Secara administratif, jejak pendidikan anak itu seakan menghilang dari sistem.
Padahal selama ini pemerintah menjadikan NISN sebagai identitas tunggal peserta didik yang menjadi dasar berbagai layanan pendidikan, mulai dari pendataan siswa, bantuan pendidikan, hingga penerbitan ijazah dan kelanjutan studi ke jenjang berikutnya.
Ketika NISN bermasalah, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar angka dalam sistem komputer, melainkan masa depan seorang anak.
Dua Tahun Menunggu Kepastian
Keluarga mengaku kecewa karena persoalan yang muncul sejak awal masuk SMK itu hingga kini belum menemukan titik terang.
Sementara waktu terus berjalan.
Teman-teman seangkatannya bersiap memasuki kelas XII dan menatap kelulusan, sementara dirinya masih harus dihantui pertanyaan yang sama: apakah status pendidikannya akan diakui sepenuhnya?
"Saya tidak mencari siapa yang salah. Saya hanya ingin ada kepastian untuk anak saya. Dia sudah belajar, sudah berjuang, sudah menghabiskan waktu dan tenaga selama ini. Jangan sampai semua itu hilang hanya karena persoalan administrasi," ujar sang ibu.
Pernyataan itu menggambarkan keresahan banyak orang tua yang kerap menjadi korban ketika birokrasi pendidikan gagal berjalan sebagaimana mestinya.
Dinas Pendidikan Diminta Bertindak Cepat
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanah Datar, Dr. Alfi Hidayati, menyatakan pihaknya telah melakukan penelusuran dan koordinasi dengan berbagai instansi, termasuk SMKN 1 Batusangkar, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, serta pihak terkait lainnya.
Upaya pengaktifan kembali NISN yang sebelumnya tercatat saat siswi masih bersekolah di MTs kini sedang dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.
Namun bagi keluarga, waktu menjadi faktor yang sangat penting. Semakin lama persoalan ini berlarut-larut, semakin besar pula kekhawatiran terhadap masa depan pendidikan anak mereka.
Publik tentu berharap kasus ini tidak berakhir sebagai tumpukan berkas dan surat-menyurat antarinstansi. Sebab yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar data dalam sistem, melainkan hak konstitusional seorang anak untuk memperoleh pendidikan.
Jangan sampai seorang siswa yang telah belajar dengan sungguh-sungguh justru menjadi korban dari kelalaian administrasi yang tidak pernah ia ciptakan.
Karena ketika sistem gagal melindungi peserta didik, maka yang dipertaruhkan bukan hanya masa depan satu anak, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan itu sendiri.
(AK)
#Pendidikan #Headline #Daerah #KabupatenTanahDatar