-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Empat Prajurit TNI Banding Vonis Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Alarm Keras bagi Akuntabilitas Militer

Jumat, 19 Juni 2026 | Juni 19, 2026 WIB Last Updated 2026-06-20T04:20:36Z

Empat Prajurit TNI Banding Vonis Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Alarm Keras bagi Akuntabilitas Militer



AK47, Jakarta Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus kembali menjadi sorotan nasional. Di saat publik menunggu akhir dari proses hukum yang dianggap sebagai ujian serius bagi penegakan keadilan, empat prajurit TNI yang telah divonis bersalah justru memilih mengajukan banding.


Langkah tersebut membuat kasus yang menyangkut keselamatan seorang pembela hak asasi manusia (HAM) itu belum benar-benar selesai.


Banding diajukan sesaat setelah Pengadilan Militer II-08 Jakarta membacakan putusan yang menjatuhkan hukuman penjara antara 1,5 hingga 3 tahun kepada para terdakwa.


Sementara itu, pihak oditur militer menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan upaya hukum.


Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, membenarkan adanya pengajuan banding dari para terdakwa.


"Penasihat hukum mengajukan upaya hukum banding," ujarnya, Sabtu (20/6/2026).


Dengan adanya permohonan banding tersebut, putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap.


Serangan terhadap Aktivis, Bukan Sekadar Kejahatan Biasa


Perkara ini sejak awal tidak pernah dipandang sebagai tindak pidana biasa. Sebab, korbannya adalah seorang aktivis HAM yang selama ini dikenal vokal menyuarakan kritik dan advokasi terhadap berbagai isu strategis nasional.


Ketika seorang pembela HAM menjadi sasaran kekerasan yang direncanakan, pertanyaan yang muncul bukan lagi sekadar soal siapa pelakunya, melainkan seberapa aman ruang demokrasi di Indonesia.


Kasus ini juga menjadi cermin bahwa ancaman terhadap aktivis bukanlah sesuatu yang dapat dianggap remeh.


Hakim Ungkap Peran Masing-Masing Terdakwa


Majelis hakim yang dipimpin Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.


Empat prajurit TNI yang divonis bersalah yakni:

  • Sersan Dua Edi Sudarko: 3 tahun penjara.
  • Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi: 2 tahun 6 bulan penjara.
  • Kapten Nandala Dwi Prasetyo: 2 tahun penjara.
  • Letnan Satu Sami Lakka: 1 tahun 6 bulan penjara.


Dalam pertimbangannya, hakim mengungkap adanya pembagian peran yang menunjukkan tindakan tersebut bukan dilakukan secara spontan.


Edi disebut melakukan provokasi terhadap terdakwa lainnya.


Budhi dinilai sebagai penggagas utama sekaligus pihak yang menyiapkan racikan air keras.


Sementara Kapten Nandala, yang secara kepangkatan memiliki tanggung jawab kepemimpinan, justru ikut terlibat dalam perencanaan.


Nandala dan Sami juga turut mencari keberadaan Andrie Yunus sebelum penyerangan terjadi.


Majelis hakim menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Banding yang Memperpanjang Pertanyaan Publik


Keputusan banding memang merupakan hak hukum setiap terdakwa. Namun, di ruang publik, langkah tersebut dipastikan akan memunculkan kembali perdebatan yang belum pernah benar-benar selesai.


Sorotan tidak hanya tertuju pada pelaku, tetapi juga pada bobot hukuman yang dijatuhkan.


Di tengah fakta bahwa aksi tersebut dilakukan secara terencana dan melibatkan anggota aktif institusi negara, sebagian kalangan mempertanyakan apakah hukuman 1,5 hingga 3 tahun penjara sudah cukup memberikan efek jera dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.


Kasus ini kini telah berkembang menjadi lebih dari sekadar perkara pidana. Ia telah menjadi ujian nyata bagi komitmen negara dalam melindungi aktivis, menjaga ruang demokrasi, dan memastikan bahwa tidak ada satu pun institusi yang kebal dari prinsip akuntabilitas.


Publik kini menunggu, apakah proses banding akan memperkuat pesan bahwa hukum berdiri sama tinggi bagi semua orang, atau justru menambah panjang daftar pertanyaan tentang keberanian negara melindungi para pembela HAM.


(AK)


#Hukum #TNI #Nasional #Headline

×
Berita Terbaru Update