-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tambang di Atas Permukiman Warga Batipuah Selatan Jadi Sorotan, Warga Khawatir Ancaman Longsor Mengintai

Senin, 11 Mei 2026 | Mei 11, 2026 WIB Last Updated 2026-05-12T05:39:43Z

Tambang di Atas Permukiman Warga Batipuah Selatan Jadi Sorotan, Warga Khawatir Ancaman Longsor Mengintai



AK47, Tanah Datar — Aktivitas tambang di kawasan perbukitan Jorong Baringin, Nagari Batu Taba, Kecamatan Batipuah Selatan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, memicu keresahan masyarakat. Lokasi tambang yang berada tepat di atas lahan pertanian dan permukiman warga dinilai berpotensi menimbulkan ancaman ekologis serius apabila tidak dikelola sesuai aturan dan pengawasan ketat.


Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Kontur bukit yang curam dan posisi tambang yang berada di ketinggian membuat masyarakat cemas terhadap potensi longsor, terutama saat hujan deras mengguyur kawasan tersebut.


Untuk memastikan kondisi di lapangan, tim media melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang pada Senin (11/5/2026). Sebelum menuju lokasi, tim media terlebih dahulu berkoordinasi dengan jajaran Polsek Batipuah Selatan.


Kapolsek Batipuah Selatan, Ipda Pol Saiful Bahri, SH., MH., menerima kedatangan tim media dan langsung menunjukkan respons cepat dengan memerintahkan Bhabinkamtibmas mendampingi peninjauan lapangan guna memastikan situasi aman dan kondusif.


Peninjauan kemudian dilakukan bersama Bhabinkamtibmas Bripka Ariyos dan Sekretaris Nagari Batu Taba, Doni Candra.


Di lokasi tambang, tim media tidak menemukan aktivitas penambangan maupun alat berat yang beroperasi. Berdasarkan keterangan pihak nagari dan Bhabinkamtibmas, aktivitas tambang disebut telah berhenti sejak beberapa bulan terakhir.


Namun, persoalan legalitas tambang justru menjadi sorotan utama.


Baik pihak nagari maupun aparat di lapangan mengaku belum dapat memastikan keberadaan dokumen izin resmi yang dimiliki pengelola tambang.


“Informasi yang saya dengar sudah ada, tapi saya belum melihatnya,” ujar Bripka Ariyos saat berada di lokasi.


Ia menegaskan setiap aktivitas pertambangan wajib memenuhi ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku, termasuk memastikan izin resmi sebelum kegiatan dilakukan.


“Kami tentu berharap aspek hukum dipenuhi, dan pengelola tambang sudah harus memastikan nya dengan bukti kepemilikan surat izin pertambangan,” tegasnya.


Sementara itu, Sekretaris Nagari Batu Taba, Doni Candra, menegaskan pemerintah nagari tidak menolak investasi yang masuk ke daerah. Namun menurutnya, investasi tidak boleh mengabaikan keselamatan lingkungan maupun aturan hukum yang berlaku.


“Tentu kita mendukung investasi, tapi juga tidak boleh melanggar regulasi yang berlaku,” katanya.


Di tengah belum jelasnya legalitas tambang, keresahan warga terus menguat. Sejumlah warga yang ditemui media mengaku waswas jika aktivitas tambang kembali berjalan tanpa pengawasan ketat.


“Kalau hujan deras kami takut terjadi longsor, karena posisi tambang itu berada di atas kebun dan rumah warga,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Warga lainnya menegaskan masyarakat bukan menolak pembangunan, tetapi meminta keselamatan warga dan kelestarian lingkungan menjadi prioritas utama.


“Kami bukan anti investasi, tapi jangan sampai masyarakat yang menanggung akibat kalau nanti terjadi kerusakan alam,” ujarnya.


Kekhawatiran serupa juga datang dari warga yang menggantungkan hidup dari sektor pertanian dan perkebunan. Mereka menilai kerusakan kawasan perbukitan akan berdampak langsung terhadap sawah, kebun, hingga sumber penghidupan masyarakat.


“Di bawah itu ada sawah, kebun, dan rumah warga. Kalau sampai terjadi longsor, tentu masyarakat kecil yang paling merasakan dampaknya,” kata warga lainnya.


Sorotan terhadap aktivitas tambang ini semakin tajam karena kawasan perbukitan dikenal memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap bencana ekologis. Pembukaan lahan dan pengerukan material tanpa pengendalian yang baik berpotensi mempercepat erosi, merusak struktur tanah, hingga memicu longsor.


Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ditegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi. Selain itu, kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan juga wajib memenuhi dokumen lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Masyarakat kini berharap pemerintah daerah, instansi teknis terkait, hingga aparat penegak hukum turun tangan melakukan penelusuran menyeluruh terhadap legalitas tambang dan dampak lingkungannya.


Warga menilai transparansi perizinan serta pengawasan lapangan bukan lagi sekadar formalitas, melainkan langkah penting untuk mencegah munculnya bencana dan konflik sosial di kemudian hari.


(AK)


#Tambang #Daerah #TanahDatar

×
Berita Terbaru Update