-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara: Skandal Chromebook Rp2,1 Triliun Guncang Dunia Pendidikan Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | Mei 13, 2026 WIB Last Updated 2026-05-13T11:14:18Z

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara: Skandal Chromebook Rp2,1 Triliun Guncang Dunia Pendidikan Indonesia



AK47, Jakarta - Nama Nadiem Makarim yang dulu dielu-elukan sebagai simbol transformasi pendidikan digital Indonesia, kini berada di pusaran salah satu skandal korupsi terbesar di sektor pendidikan nasional.


Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Chromebook dan Chromebook Device Management (CDM) yang disebut merugikan negara hingga Rp2,1 triliun.


Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026), yang berlangsung penuh sorotan dan menjadi perhatian publik nasional.


Di ruang sidang, jaksa menegaskan bahwa Nadiem dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek digitalisasi pendidikan yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah fantastis.


“Menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama,” tegas JPU Roy Riady di hadapan majelis hakim.


Dari “Merdeka Belajar” ke Dugaan Korupsi Triliunan


Kasus ini menjadi ironi besar bagi dunia pendidikan Indonesia.


Program digitalisasi sekolah yang semula dipromosikan sebagai bagian dari visi “Merdeka Belajar” kini justru berubah menjadi perkara hukum raksasa yang menyeret nama mantan menteri pendidikan.


Pengadaan Chromebook yang diklaim untuk mempercepat transformasi teknologi pendidikan disebut justru menjadi ladang bancakan anggaran.


Jaksa mengungkap adanya dugaan penggelembungan harga Chromebook hingga Rp1,5 triliun. Tidak hanya itu, pengadaan layanan CDM senilai sekitar Rp621 miliar juga dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat nyata bagi sekolah-sekolah penerima.


Alih-alih meningkatkan kualitas pendidikan, proyek tersebut disebut malah menguras keuangan negara dalam jumlah luar biasa besar.


Dituntut Bayar Rp809 Miliar


Tak hanya dituntut hukuman badan, Nadiem juga dituntut membayar denda Rp1 miliar.

Jika tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang negara. Bila masih tidak mencukupi, hukuman pidana tambahan akan dijatuhkan.


Lebih mengejutkan lagi, jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.


Jumlah itu disebut sebagai uang yang diduga diterima terdakwa melalui skema aliran dana dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui Gojek.


Jaksa bahkan mengungkap bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.


Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, seluruh aset terdakwa dapat dirampas negara. Bila aset tidak mencukupi, hukuman penjara tambahan selama sembilan tahun menanti.


“Korupsi di Dunia Pendidikan adalah Kejahatan Masa Depan”


Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa bukan sekadar pelanggaran hukum biasa.


Kasus ini disebut sebagai kejahatan yang menghantam sektor paling vital dalam pembangunan bangsa: pendidikan.


“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujar jaksa.


Jaksa juga menyoroti bahwa dugaan korupsi dilakukan ketika jutaan pelajar di berbagai daerah masih mengalami keterbatasan fasilitas pendidikan, kekurangan akses internet, hingga minim sarana belajar layak.


Di tengah kondisi tersebut, proyek bernilai triliunan rupiah justru diduga menjadi arena permainan anggaran.


Publik pun menilai kasus ini bukan sekadar soal kerugian negara, tetapi juga pengkhianatan terhadap masa depan pendidikan Indonesia.


Skandal yang Mengguncang Kepercayaan Publik


Kasus Chromebook menjadi salah satu perkara yang paling menyita perhatian publik karena menyeret sosok yang selama ini dikenal sebagai simbol inovasi dan modernisasi birokrasi pendidikan.


Nadiem sebelumnya dipuji karena membawa pendekatan teknologi ke dunia pendidikan. Namun kini, reputasi itu runtuh di ruang sidang.


Tuntutan 18 tahun penjara menjadi sinyal keras bahwa aparat penegak hukum memandang kasus ini sebagai perkara serius dengan dampak nasional yang besar.


Sidang selanjutnya diperkirakan masih akan mengungkap lebih banyak fakta, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain, aliran dana, hingga proses pengadaan proyek yang disebut penuh kejanggalan sejak awal.


Bagi banyak pihak, kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa korupsi di sektor pendidikan bukan hanya soal angka triliunan rupiah  tetapi soal hilangnya kesempatan jutaan anak bangsa mendapatkan pendidikan yang lebih baik.


(AK)


#Hukum #Korupsi #Nasional 

×
Berita Terbaru Update