-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bobrok! Ratusan Napi Diduga Jadikan Penjara Markas Penipuan Seks Online, Menyamar Jadi TNI-Polri untuk Peras Perempuan

Selasa, 12 Mei 2026 | Mei 12, 2026 WIB Last Updated 2026-05-12T16:25:41Z

Bobrok! Ratusan Napi Diduga Jadikan Penjara Markas Penipuan Seks Online, Menyamar Jadi TNI-Polri untuk Peras Perempuan



AK47, Lampung Utara - Skandal memalukan kembali mencoreng dunia pemasyarakatan. Ratusan warga binaan di Rutan Kelas IIB Kotabumi, Lampung Utara, diduga leluasa menjalankan bisnis penipuan seks online dari dalam penjara dengan modus menyamar sebagai anggota TNI dan Polri.


Sindikat ini bukan bermain kecil. Data Polda Lampung menyebut sedikitnya 1.286 perempuan menjadi sasaran rayuan maut para napi, 671 korban terjebak video call sex (VCS), dan 249 korban diperas hingga mengalami kerugian total lebih dari Rp1,4 miliar.


Yang bikin geleng kepala, aksi tersebut diduga berlangsung berbulan-bulan dari balik jeruji besi.


Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, mengungkapkan para pelaku membuat akun media sosial palsu menggunakan foto anggota TNI maupun Polri untuk memancing korban.


Dengan modal wajah aparat dan rayuan manis, para napi berpura-pura mencari pasangan serius. Korban diajak berpacaran, diberi harapan menikah, hingga akhirnya dibujuk melakukan video call sex.


Begitu korban terlena, rekaman video pribadi langsung berubah menjadi senjata pemerasan.


Sindikat ini bahkan memiliki pembagian tugas yang rapi layaknya organisasi profesional. Ada yang bertugas mencari korban, ada yang berperan sebagai “penembak” dengan menyamar menjadi anggota Propam atau Polisi Militer.


Korban diteror dan ditakut-takuti. Pelaku mengklaim video asusila korban ditemukan saat razia handphone anggota TNI-Polri dan mengancam akan menyebarkannya ke keluarga, media sosial, hingga institusi tertentu bila korban tidak segera mengirim uang.


“Pelaku meminta uang agar video tidak disebarkan,” kata Helfi.


Lebih mengejutkan lagi, uang hasil pemerasan dibagi dengan sistem yang sudah terstruktur. Koordinator mendapat 30 persen, “penembak” 10 persen, sedangkan pencari korban mengantongi bagian terbesar yakni 60 persen.


Penjara Berubah Jadi “Kantor” Scamming?


Terbongkarnya kasus ini bermula saat Ditpamintel Ditjen PAS menemukan 156 unit handphone di dalam rutan. Temuan itu memicu penyelidikan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung.


Dari pemeriksaan terhadap 145 warga binaan di Blok A, B, dan C, sebanyak 137 napi diduga terlibat dalam jaringan penipuan tersebut.


Fakta ini memunculkan pertanyaan besar: bagaimana ratusan handphone bisa bebas beredar di dalam penjara hingga dipakai menjalankan bisnis pemerasan online berskala nasional?


Penyelidikan polisi mengungkap aksi haram itu berlangsung sejak Januari hingga April 2026. Para pelaku menggunakan berbagai drama untuk menguras uang korban, mulai dari alasan mutasi, kecelakaan, tugas rahasia, hingga pura-pura ditangkap Propam.


Jika korban melawan atau mulai curiga, ancaman penyebaran video intim langsung dimainkan.


Kasus ini kini menjadi tamparan keras bagi pengawasan di lembaga pemasyarakatan. Sebab, di saat penjara seharusnya menjadi tempat pembinaan, justru diduga berubah menjadi markas operasi penipuan seks online yang menjerat perempuan di seluruh Indonesia.


(AK)


#Headline #Hukum #Prostitusi

×
Berita Terbaru Update