-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

150 Kilogram Ganja Digagalkan di Jalur Maut Bukittinggi–Medan, Empat Kurir Jaringan Sumut Dibekuk BNNP Sumbar

Rabu, 13 Mei 2026 | Mei 13, 2026 WIB Last Updated 2026-05-13T08:22:54Z

150 Kilogram Ganja Digagalkan di Jalur Maut Bukittinggi–Medan, Empat Kurir Jaringan Sumut Dibekuk BNNP Sumbar



AK47, AGAM — Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah fantastis kembali digagalkan aparat. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat membongkar dugaan jaringan peredaran gelap ganja lintas provinsi dan menyita sekitar 150 kilogram ganja siap edar dalam operasi senyap di jalur Bukittinggi–Medan, tepatnya di KM 5 Jorong Batang Palupuh, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, Minggu dini hari (10/5/2026).


Empat pria yang diduga menjadi kurir sekaligus bagian dari jaringan pemasok narkotika asal Mandailing, Sumatera Utara, tak berkutik saat kendaraan mereka dicegat tim pemberantasan BNNP Sumbar sekitar pukul 04.00 WIB.


Pengungkapan kasus besar ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Direktorat Intelijen BNN RI terkait adanya pergerakan narkotika skala besar menuju wilayah Sumatera Barat. Informasi itu langsung ditindaklanjuti tim Intelijen dan Pemberantasan BNNP Sumbar dengan melakukan pengintaian intensif sejak Sabtu (9/5/2026).


Petugas kemudian mendeteksi pergerakan dua kendaraan yang diduga kuat membawa muatan haram dari Sumatera Utara menuju Bukittinggi.


Saat operasi penyergapan dilakukan, tim menghentikan satu unit Toyota Agya kuning BA 1527 XF yang ditumpangi MI alias Arki dan DR, serta satu unit Daihatsu Sigra silver BA 1669 EV yang dikendarai NLP bersama AF.


Kecurigaan petugas terbukti. Ketika mobil Sigra digeledah, aparat menemukan tujuh karung putih merek terigu yang dibalut plastik biru. Setelah dibuka, isi karung membuat geger: ratusan paket ganja siap edar dengan total berat diperkirakan mencapai 150 kilogram.


Barang haram itu diduga akan dipasok ke sejumlah daerah di Sumatera Barat dan berpotensi merusak ribuan generasi muda jika lolos dari pengawasan aparat.


“Ini bukan lagi peredaran kecil. Jumlahnya sangat besar dan diduga terkait jaringan lintas provinsi,” ujar sumber penegak hukum.


Rincian barang bukti menunjukkan skala operasi yang masif. Karung pertama berisi 22 paket ganja, karung kedua 32 paket, karung ketiga 20 paket, karung keempat 23 paket, karung kelima 13 paket, sementara karung keenam dan ketujuh masing-masing berisi 20 paket ganja.


Selain ratusan kilogram narkotika, petugas juga menyita tujuh unit telepon genggam berbagai merek, satu tas sandang abu-abu, serta dua kendaraan yang digunakan para pelaku untuk mengangkut barang haram tersebut.


Empat tersangka yang diamankan yakni Monarki Islami alias Arki (31), warga Bukik Batabuah, Agam, Dany Ramanda (35), warga Mandiangin Koto Selayan, Bukittinggi, Afrizal (31), warga Bukik Batabuah, Agam, dan Nico Leza Putra (28), warga Guguak Panjang, Bukittinggi.


Kini seluruh tersangka mendekam di BNNP Sumbar untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Aparat masih memburu kemungkinan adanya pelaku lain dan jalur distribusi jaringan ganja tersebut.


Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 115 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, disertai denda maksimal Rp10 miliar.


(AK)


#Headline #BNNPSumbar #GanjaKering

×
Berita Terbaru Update