
“Main Api dengan Pemberitaan, Berujung Damai” Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan di Pekanbaru Diselesaikan Lewat Jalur Restoratif
AK47, Pekanbaru — Kasus dugaan pemerasan yang menyeret oknum wartawan berinisial KS (60) terhadap Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru akhirnya tak sampai ke meja hijau. Alih-alih berlanjut ke proses hukum, perkara ini justru ditutup lewat skema restorative justice (RJ), memantik sorotan soal batas tegas antara kemanusiaan dan efek jera.
KS sebelumnya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah kafe di Jalan Arifin Ahmad pada 19 Maret 2026. Ia diduga menekan pihak Lapas dengan isu pemberitaan yang disebut tidak benar atau hoaks modus yang kembali mencoreng wajah profesi jurnalistik.
Namun, alih-alih berujung vonis, kasus ini berbelok arah.
Kalapas Pekanbaru, Yuniarto, memilih membuka pintu maaf.
“Ini bentuk kemanusiaan. Pelaku sudah mengakui kesalahan, menyesal, dan usianya juga sudah lanjut,” tegasnya, Jumat (10/4/2026).
Di Antara Maaf dan Pertanyaan Publik
Keputusan damai ini memang sah secara hukum. Namun di sisi lain, publik tak bisa menutup mata: praktik dugaan pemerasan berkedok pemberitaan bukan isu baru.
Pertanyaannya, apakah penyelesaian damai cukup memberi efek jera?
Yuniarto menegaskan, langkah tersebut sejalan dengan semangat pembaruan hukum yang kini lebih mengedepankan pemulihan daripada penghukuman. Selain itu, pendekatan ini juga diklaim sebagai bagian dari upaya mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang selama ini overkapasitas.
“Saya Salah, Saya Minta Maaf”
Dalam proses mediasi di Polsek Bukit Raya, KS tak lagi membantah. Ia mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
“Saya meminta maaf sebesar-besarnya. Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini. Ke depan saya akan mendukung pemberitaan yang akurat,” ucapnya.
Kesepakatan damai itu kemudian dituangkan dalam dokumen resmi yang turut melibatkan sejumlah rekan jurnalis sebuah langkah yang disebut sebagai komitmen bersama menjaga marwah profesi sekaligus kondusivitas Kota Pekanbaru.
Polisi Angkat Bicara
Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, M. Zamhur, memastikan bahwa proses perdamaian telah berjalan sesuai prosedur.
“Perdamaian sudah tercapai. Kami mendukung restorative justice selama memenuhi aturan yang berlaku,” katanya.
Hal senada disampaikan kuasa hukum Kalapas, Buha Manik. Ia menegaskan, keputusan memaafkan diambil setelah pelaku menunjukkan itikad baik dan kesungguhan untuk berubah.
Tamparan bagi Dunia Jurnalistik
Kasus ini bukan sekadar perkara individu. Ini adalah alarm keras bagi dunia pers. Ketika profesi yang seharusnya menjadi penjaga kebenaran justru diduga disalahgunakan sebagai alat tekanan, kepercayaan publik menjadi taruhannya.
Penyelesaian damai mungkin menutup kasus ini di atas kertas. Namun di ruang publik, pertanyaan tetap menggantung: apakah ini akhir, atau hanya jeda dari praktik serupa?
Yang jelas, satu hal tak terbantahkan integritas adalah harga mati. Dan sekali ternoda, pemulihannya tak semudah menandatangani surat perdamaian.
(AK)
#Hukum #Pemerasan #Headline