AK47, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Agama RI akhirnya memutuskan 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar usai Sidang Isbat yang berlangsung di Jakarta, Kamis (19/3/2026).
Namun, bukan hanya soal tanggal Lebaran yang menjadi sorotan. Pernyataan tegas dari Majelis Ulama Indonesia justru memantik perhatian publik: penetapan Idulfitri di luar keputusan pemerintah disebut haram.
Hilal “Gagal Terlihat”, Ramadan Digenapkan
Dalam penjelasannya, Menag mengungkapkan bahwa hasil hisab dan rukyat sama-sama menunjukkan satu kesimpulan: hilal belum layak terlihat.
Data astronomi menunjukkan:
- Tinggi hilal: 0,91° – 3,13°
- Elongasi: 4,54° – 6,1°
Padahal, standar MABIMS mensyaratkan:
- Tinggi minimal: 3°
- Elongasi minimal: 6,4°
Dari 117 titik pemantauan di seluruh Indonesia, tak satu pun laporan rukyat yang berhasil melihat hilal.
“Karena itu, Ramadan kita genapkan 30 hari. 1 Syawal jatuh pada Sabtu,” tegas Nasaruddin.
MUI: Di Luar Pemerintah? Haram
Pernyataan paling keras datang dari Wakil Ketua Umum MUI, Cholil Nafis.
Mengacu pada Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004, ia menegaskan bahwa hanya pemerintah sebagai ulil amri yang berhak menetapkan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah.
“Keputusan pemerintah itu mengikat. Dalam kaidah fikih disebut hukmul al-hakim yarfa’u al-khilaf. Maka, penetapan di luar itu hukumnya haram,” tegasnya tanpa kompromi.
Pernyataan ini secara langsung menyorot kelompok yang sudah lebih dulu menetapkan Idulfitri pada Jumat (20/3/2026).
Tegas Tapi Tetap Minta Toleransi
Menariknya, di tengah nada tegas tersebut, MUI tetap meminta masyarakat tidak terjebak konflik.
Cholil menekankan bahwa perbedaan metode hisab dan rukyat memang sudah lama terjadi. Namun, ia mengingatkan agar perbedaan tidak berubah menjadi perpecahan.
“Silakan berbeda dalam keyakinan, tapi jangan merusak persatuan,” ujarnya.
Aturan Baru, Negara Perkuat Kendali
Tahun ini, pemerintah tidak hanya mengandalkan sidang isbat semata. Penetapan awal bulan Hijriah kini diperkuat dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026.
Aturan ini mempertegas:
- Otoritas pemerintah dalam penentuan kalender Islam
- Integrasi metode hisab dan rukyat
- Transparansi hasil sidang
Langkah ini dinilai sebagai upaya negara untuk “mengunci” polemik tahunan soal perbedaan Lebaran.
Lebaran: Ibadah atau Ajang Perdebatan?
Setiap tahun, perbedaan awal Syawal selalu muncul. Namun tahun ini, garis sikap pemerintah dan MUI terlihat jauh lebih tegas.
Di satu sisi, negara ingin memastikan keseragaman. Di sisi lain, sebagian kelompok tetap berpegang pada metode perhitungan sendiri.
Situasi ini menempatkan umat pada pilihan: mengikuti keputusan pemerintah demi persatuan, atau tetap pada keyakinan masing-masing dengan risiko perbedaan yang semakin tajam.
Satu hal yang pasti, pesan pemerintah jelas:
Lebaran bukan sekadar soal tanggal, tapi juga soal kesatuan umat.
(AK)
#MajelisUlamaIndonesia #Nasional #Headline
