Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

BNN “GERAM”! Liquid Vape Tercemar Narkotika, Dorong Pelarangan Total di Indonesia

Selasa, 07 April 2026 | April 07, 2026 WIB Last Updated 2026-04-07T10:40:00Z

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Suyudi Ario Seto. (Istimewa)



AK47, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) melontarkan peringatan keras terkait maraknya penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika. Kepala Badan Narkotika Nasional, Suyudi Ario Seto, secara tegas menyebut kondisi ini sudah berada pada tahap mengkhawatirkan dan mendesak untuk ditindak secara serius.


Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Selasa (7/4/2026), Suyudi mengungkap fakta mengejutkan: vape kini tak lagi sekadar rokok elektrik, melainkan telah berubah menjadi “kendaraan baru” peredaran narkotika di tengah masyarakat.

 

“Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape secara masif,” tegas Suyudi.


Temuan Mengejutkan: Liquid Vape Tercemar Zat Berbahaya


Hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel liquid vape mengungkap fakta yang bikin merinding:


  • 11 sampel mengandung synthetic cannabinoid
  • 1 sampel positif methamphetamine (sabu)
  • 23 sampel mengandung etomidate (obat bius keras)


Temuan ini memperkuat dugaan bahwa vape telah disalahgunakan secara sistematis sebagai alat konsumsi narkoba terselubung.


Suyudi menegaskan, keberadaan etomidate dalam liquid vape sangat berbahaya. Namun, ia mengapresiasi langkah pemerintah yang telah memasukkan zat tersebut ke dalam kategori narkotika golongan II melalui regulasi terbaru.


BNN Desak Larangan Total Vape


Melihat situasi yang kian serius, BNN tidak lagi setengah hati. Suyudi secara terbuka mendorong pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah ekstrem: melarang peredaran vape secara total.


Menurutnya, Indonesia tidak perlu ragu meniru langkah tegas negara-negara tetangga seperti:


  • Thailand
  • Singapura
  • Brunei Darussalam
  • Laos
  • Vietnam


Negara-negara tersebut telah lebih dulu melarang vape demi menutup celah penyalahgunaan narkotika.


“Jika media seperti vape ini dilarang, maka peredaran zat berbahaya seperti etomidate bisa ditekan secara signifikan,” ujar Suyudi.


Vape Disamakan dengan Alat Konsumsi Narkoba


Dalam pernyataannya yang cukup tajam, Suyudi bahkan menganalogikan vape seperti alat bantu konsumsi narkoba lainnya.


Ia menyebut, sebagaimana sabu membutuhkan alat khusus untuk dikonsumsi, vape kini juga telah beralih fungsi menjadi “alat konsumsi modern” yang sulit terdeteksi.


Ancaman Nyata di Tengah Masyarakat


Pernyataan BNN ini menjadi alarm keras bagi masyarakat, khususnya generasi muda yang selama ini menganggap vape sebagai alternatif “lebih aman” dari rokok.


Fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya vape kini menjadi pintu masuk baru bagi peredaran narkotika yang lebih terselubung, lebih sulit diawasi, dan berpotensi menjangkau lebih luas.


Jika tidak segera ditindak tegas, bukan tidak mungkin Indonesia akan menghadapi gelombang baru penyalahgunaan narkoba dengan wajah yang lebih “modern” namun jauh lebih berbahaya.


(AK)


#BNN #Vape #Headline #Narkoba

×
Berita Terbaru Update