AK47, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memastikan Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri, tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Hendri pun dilepaskan setelah sebelumnya sempat diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa dari hasil pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Hendri tidak terbukti menerima aliran uang dalam perkara tersebut.
“Tidak (jadi tersangka),” kata Fitroh saat dikonfirmasi, Rabu (11/3).
Hendri sebelumnya sempat diamankan dalam OTT yang digelar KPK terkait dugaan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan total 13 orang.
Namun setelah proses penyaringan dan pemeriksaan awal, hanya sembilan orang yang dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut oleh penyidik KPK.
Dari hasil gelar perkara, KPK akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari, yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengaturan proyek di daerah tersebut.
Sementara itu, Hendri dinyatakan tidak terlibat langsung dalam penerimaan uang suap sehingga diputuskan untuk dilepaskan.
Kasus ini masih terus dikembangkan KPK untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana suap dalam proyek-proyek di Kabupaten Rejang Lebong.
(AK)
#OTTKPK #KPK #Hukum #Nasional
