Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Bupati Pekalongan: Rp19 Miliar Dinikmati Keluarga, Setara 400 Rumah Rakyat

Rabu, 04 Maret 2026 | Maret 04, 2026 WIB Last Updated 2026-03-04T08:42:37Z

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Pakai Rompi Oranye KPK



AK47, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar konstruksi perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Dalam konferensi pers, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, mengungkap bahwa Fadia bersama keluarganya diduga menikmati aliran dana hingga Rp19 miliar dari proyek pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan.


Dana tersebut mengalir melalui perusahaan yang disebut didirikan bersama suami dan anaknya, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB). Dalam kurun 2023–2026, perusahaan ini tercatat menerima transaksi sebesar Rp46 miliar dari kontrak dengan sejumlah perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.


Namun, dari total nilai tersebut, hanya Rp22 miliar yang disebut digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sisanya, sekitar Rp19 miliar atau hampir 40 persen dari total transaksi, diduga dibagi dan dinikmati oleh keluarga bupati.

 

“Sisa di antaranya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar, sekitar 40 persen dari total transaksi,” tegas Asep, Rabu (4/3/2026).


Rincian Pembagian Dana


KPK membeberkan rincian pembagian uang tersebut:

  • Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar
  • Suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu: Rp1,1 miliar
  • Direktur PT RNB, Rul Bayatun: Rp2,3 miliar
  • Anak bupati, Muhamad Sabiq Ashraff: Rp4,6 miliar
  • Anak lainnya, Mehnaz NA: Rp2,5 miliar
  • Penarikan tunai: Rp3 miliar


Pengelolaan dan distribusi dana disebut diatur langsung oleh Fadia melalui komunikasi dalam grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD” bersama sejumlah stafnya.


“Setiap pengambilan uang untuk Bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WA Grup tersebut,” ungkap Asep.


Uang Rakyat yang Bisa Bangun 400 Rumah


KPK menilai praktik ini sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan dan pengaruh. Lebih jauh, Asep menegaskan besarnya dampak sosial dari uang yang diduga dikorupsi tersebut.


Dengan asumsi biaya pembangunan rumah layak huni sebesar Rp50 juta per unit, Rp19 miliar itu dapat membangun sekitar 400 rumah untuk masyarakat kurang mampu. Jika dialokasikan untuk pembangunan jalan kabupaten dengan estimasi Rp250 juta per kilometer, dana tersebut setara pembangunan 50–60 kilometer jalan.


“Bayangkan kalau itu digunakan untuk kepentingan masyarakat,” kata Asep.


KPK menegaskan akan terus menelusuri kemungkinan adanya modus serupa dalam proyek-proyek lain yang melibatkan perusahaan tersebut. Kasus ini kembali menjadi pengingat keras bahwa praktik korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pengkhianatan terhadap hak dasar rakyat atas kesejahteraan dan pembangunan.


(AK)


#Korupsi #KPK #Headline

×
Berita Terbaru Update