Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Serang Balik! Habib Bahar Laporkan Istri Korban, Kesaksian Dipertanyakan dan Dinilai Tak Masuk Akal

Senin, 02 Februari 2026 | Februari 02, 2026 WIB Last Updated 2026-02-02T13:39:06Z

Habib Bahar



AK47, Bogor — Polemik hukum yang menyeret nama Habib Bahar bin Smith kian memanas. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan, kubu Habib Bahar kini melancarkan serangan balik. Tim advokasi secara resmi melaporkan FY, istri dari R—pria yang mengaku menjadi korban—ke Polres Bogor, atas dugaan menyampaikan keterangan bohong dan menyesatkan.


Langkah ini menjadi sinyal bahwa perkara tersebut tak lagi sekadar soal pemukulan, melainkan telah berubah menjadi pertarungan kredibilitas dan kebenaran versi hukum.


Kesaksian Istri Korban Dinilai Janggal dan Tidak Logis


Kuasa hukum Habib Bahar, M. Ichwan Tuankotta, secara terbuka mempertanyakan logika dan keabsahan kesaksian FY. Ia menegaskan bahwa FY mengaku melihat langsung suaminya dipukuli dalam sebuah acara pengajian klaim yang dinilai bertentangan dengan kondisi faktual di lokasi kejadian.


Menurut Ichwan, pada saat peristiwa berlangsung, pengajian tersebut secara tegas memisahkan jemaah laki-laki dan perempuan, sehingga FY disebut tidak berada di area yang memungkinkan menyaksikan kejadian itu secara langsung.

 

“Pengajian dipisah. Laki-laki dan perempuan berada di tempat berbeda. Jadi pertanyaannya sederhana: dari mana dan bagaimana istrinya bisa melihat langsung suaminya dipukul?” ujar Ichwan dengan nada tegas.


Ia menilai pernyataan FY berpotensi membentuk narasi keliru dan menggiring opini publik tanpa dasar yang kuat.


Pasal Berlapis Disiapkan: ITE dan KUHP Baru


Atas dugaan tersebut, FY dilaporkan dengan pasal berlapis, menunjukkan keseriusan pihak Habib Bahar dalam menempuh jalur hukum. Laporan itu secara resmi diajukan oleh IA, ibu kandung Habib Bahar bin Smith.


Pasal yang digunakan antara lain:

  • Pasal 28 UU ITE, terkait penyebaran berita bohong yang berpotensi merugikan pihak lain, serta
  • Pasal 263 dan 264 KUHP Baru, yang mengatur soal keterangan palsu dan informasi yang tidak sesuai fakta hukum.

“Ini bukan asumsi. Ini soal keterangan yang kami nilai tidak sesuai fakta. Dan itu ada konsekuensi hukumnya,” tegas Ichwan.


Di Tengah Serangan Balik, Status Tersangka Tak Dibantah


Meski mengambil langkah ofensif, tim kuasa hukum tidak mengelak bahwa Habib Bahar telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemukulan terhadap R. Namun, Ichwan menekankan bahwa kliennya tidak lari dari proses hukum dan justru siap menghadapinya secara terbuka.


Habib Bahar dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Tangerang pada 4 Februari 2026.

 

“Habib Bahar siap datang, siap diperiksa. Tidak ada yang ditutupi,” kata Ichwan.


Kasus Sensitif, Publik Terbelah


Sebagaimana diketahui, Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap R, yang mengaku sebagai anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Peristiwa itu dilaporkan terjadi di Kota Tangerang pada 22 September 2025.


Kasus ini menjadi sorotan nasional, bukan hanya karena unsur kekerasan, tetapi juga karena melibatkan:

  • tokoh agama dengan basis massa besar,
  • klaim keanggotaan ormas,
  • serta narasi korban yang kini dipertanyakan secara hukum.


Arah Kasus Berubah: Bukan Lagi Sekadar Korban dan Pelaku


Dengan laporan balik terhadap FY, perkara ini memasuki fase baru: adu bukti, adu saksi, dan adu kebenaran. Polisi kini dihadapkan pada tugas krusial untuk memilah mana kesaksian faktual, mana narasi yang dibangun belakangan.


Kasus ini berpotensi menjadi preseden penting, bahwa setiap pernyataan terlebih yang disampaikan ke publik dan aparat memiliki konsekuensi hukum.


Apakah kesaksian FY akan terbukti benar, atau justru berbalik menjadi bumerang hukum? Semua kini bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian di hadapan hukum.


(AK)


#HabibBahar #Hukum

×
Berita Terbaru Update