![]() |
| BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu di Bukittinggi |
AK47, Bukittinggi – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat (BNNP Sumbar) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, aparat berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kota Bukittinggi dan mengamankan seorang pria berinisial DN, yang diduga kuat berperan sebagai pengedar.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita puluhan paket sabu siap edar yang disembunyikan secara rapi di sebuah rumah tiga lantai yang berada di kawasan padat penduduk.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Perwira II No. 33 RT 003 RW 003, Kelurahan Belakang Balok, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB), Kota Bukittinggi.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pihaknya pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan berupa dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang pria berinisial DN di wilayah Bukittinggi.
“Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan secara intensif. Dari hasil penelusuran, kami memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan berada di sebuah rumah di Jalan Perwira II. Selanjutnya petugas melakukan pengintaian di sekitar lokasi,” ujar Brigjen Pol Ricky Yanuarfi.
Penggerebekan dan Penggeledahan Berlapis
Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, tim BNNP Sumbar bergerak cepat dan melakukan penggerebekan pada Sabtu pagi. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama DN tanpa perlawanan berarti.
Penggeledahan rumah kemudian dilakukan secara menyeluruh dan disaksikan oleh perangkat setempat guna menjamin transparansi serta keabsahan proses hukum.
Hasilnya, petugas menemukan satu bungkus plastik besar warna hitam bermerek “Durian” bergambar buah durian yang diduga kuat berisi sabu. Barang haram tersebut ditemukan di dalam lemari kamar lantai dua rumah tersebut.
Tak berhenti di situ, penggeledahan berlanjut ke lantai tiga. Di lokasi ini, petugas kembali menemukan satu tas jinjing yang berisi empat bongkah plastik besar warna hitam bermerek “Durian” serta dua plastik warna biru. Masing-masing plastik biru tersebut berisi 12 paket sedang sabu dalam plastik bening.
Seluruh barang bukti itu ditemukan tersembunyi di bawah tumpukan kasur, diduga sengaja disamarkan untuk mengelabui aparat.
Puluhan Paket Sabu dan Barang Pendukung Diamankan
Atas temuan tersebut, petugas langsung mengamankan terduga pelaku beserta seluruh barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain:
- Lima paket besar sabu yang dibungkus plastik hitam bergambar durian
- 24 paket sedang sabu dalam plastik bening
- Dua unit telepon genggam, masing-masing merek Samsung Galaxy A17 dan Samsung Galaxy A02s
- Dua plastik warna biru
- Satu tas jinjing warna coklat
BNNP Sumbar juga melakukan serangkaian tindakan hukum berupa penangkapan, pencarian serta pencatatan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, pembuatan sketsa tempat kejadian perkara (TKP), penyusunan laporan kasus narkotika, hingga pelaporan resmi kepada pimpinan.
Proses Hukum Berlanjut
“Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di BNNP Sumbar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Brigjen Pol Ricky Yanuarfi.
Pengungkapan kasus ini kembali menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius, bahkan di wilayah perkotaan dan pemukiman warga. BNNP Sumbar pun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi memutus mata rantai peredaran narkoba di Sumatera Barat.
(AK)
#BNNPSumbar #Narkoba #Sabu #Daerah #Bukittinggi
