![]() |
| Ilustrasi Tambang Illegal |
AK47, Jakarta — Angka ini nyaris tak masuk akal: Rp992 triliun. Jumlah uang sebesar itu diduga berputar dalam praktik penambangan emas ilegal (PETI) di Indonesia selama periode 2023–2025. Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini membuka tabir gelap kejahatan ekonomi dan lingkungan yang selama ini berjalan nyaris tanpa hambatan, di tengah lemahnya pengawasan dan penindakan.
Nilai tersebut bukan sekadar statistik. Ia mencerminkan perampokan sistematis terhadap kekayaan negara, kehancuran lingkungan, serta potensi keterlibatan jaringan kuat yang bekerja lintas wilayah dan lintas kepentingan.
Negara Dibobol dari Dalam
PPATK mencatat, dari 27 hasil analisis dan dua informasi intelijen keuangan di sektor pertambangan, ditemukan nilai transaksi mencapai Rp517,47 triliun. Dari sana, teridentifikasi transaksi yang diduga berkaitan langsung dengan PETI senilai Rp185,03 triliun, dengan total perputaran dana melonjak hingga Rp992 triliun.
Skema ini mengindikasikan praktik pencucian uang berskala besar, melibatkan banyak rekening, perusahaan cangkang, serta kemungkinan pemanfaatan celah hukum dan pembiaran aparat di lapangan.
Jejak Tambang Ilegal: Dari Hutan hingga Pasar Global
PPATK menemukan sebaran aktivitas PETI di berbagai wilayah strategis, mulai dari Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Pulau Jawa, hingga pulau-pulau lain di Indonesia. Lebih mengkhawatirkan, emas hasil tambang ilegal tersebut diduga mengalir ke pasar luar negeri, menandakan adanya jaringan distribusi internasional yang rapi dan terorganisir.
Artinya, emas ilegal Indonesia bukan hanya merusak hutan dan sungai di dalam negeri, tetapi juga menjadi komoditas global yang menguntungkan segelintir pihak, sementara negara menanggung kerugian.
Satgas PKH: Tertibkan atau Sekadar Mendata?
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kini berada di garis depan. Juru bicaranya, Barita Simanjuntak, menyatakan pihaknya akan memastikan terlebih dahulu apakah tambang ilegal tersebut berada di kawasan hutan.
“Jika terbukti berada di kawasan hutan, maka akan ditertibkan melalui denda administrasi, penguasaan lahan, dan pemulihan aset,” ujar Barita.
Namun publik bertanya: apakah langkah administratif cukup untuk kejahatan bernilai hampir Rp1.000 triliun?
Jika aktivitas PETI berada di luar kawasan hutan, Satgas PKH akan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum kepolisian, kejaksaan, hingga KPK bila terkait korupsi.
Ujian Nyata Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi ujian paling serius bagi penegakan hukum Indonesia. Dengan nilai transaksi yang fantastis, sulit membayangkan praktik ini berjalan tanpa:
- perlindungan oknum,
- pembiaran struktural,
- atau keterlibatan aktor bermodal besar.
PETI bukan lagi tambang rakyat kecil dengan dulang dan sekop. Ini adalah industri bayangan, dengan logistik, pembiayaan, jalur distribusi, dan sistem keuangan yang kompleks.
Bukan Sekadar Tambang Ilegal, Tapi Kejahatan Terorganisir
Selain merugikan negara secara ekonomi, PETI meninggalkan jejak kehancuran:
- hutan rusak permanen,
- sungai tercemar merkuri,
- konflik sosial di daerah tambang,
- dan hilangnya hak masyarakat adat.
Dengan aliran dana hampir Rp1.000 triliun, publik kini menuntut lebih dari sekadar klarifikasi dan verifikasi. Siapa aktornya? Siapa yang menikmati uangnya? Dan siapa yang selama ini membiarkannya?
Jika kasus ini berhenti pada penertiban administratif tanpa mengungkap otak di baliknya, maka skandal Rp992 triliun ini akan menjadi catatan kelam kegagalan negara melindungi kekayaan alamnya sendiri.
(AK)
#PETI #TambangIlegal #PPATK #Nasional
