Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Bukan Sekadar Penginapan: Prostitusi Terorganisir Diduga Beroperasi Bebas di Padang

Minggu, 08 Februari 2026 | Februari 08, 2026 WIB Last Updated 2026-02-10T04:05:37Z




AK47, Padang — Di balik papan nama “penginapan”, reservasi daring, dan bendera legalitas perhotelan, praktik prostitusi terselubung diduga beroperasi secara terbuka, sadar, dan terorganisir di sejumlah penginapan di Kota Padang. Fakta lapangan yang dihimpun tim investigasi media ini menunjukkan bahwa aktivitas tersebut bukan pelanggaran insidental oleh tamu, melainkan difasilitasi, diarahkan, dan dikendalikan langsung oleh pengelola penginapan.


Investigasi mendalam mengungkap pola yang konsisten: penginapan berfungsi sebagai titik temu, tempat tinggal, sekaligus ruang transaksi seksual, dengan alur yang telah dipahami seluruh pihak di dalamnya.


Salah satu lokasi yang menjadi episentrum temuan adalah Penginapan Monalisa berlabel OYO di kawasan Simpang Kinol, Kota Padang.


Uji Lapangan Dini Hari: Prostitusi Bukan Rahasia, Tapi Sistem


Pada Senin dini hari, 9 Februari 2026, sekitar pukul 02.30 WIB, tim investigasi melakukan uji lapangan langsung. Proses dimulai dari penelusuran jalur komunikasi, pemesanan, hingga kehadiran fisik di lokasi.


Hasilnya mencengangkan.

Di lokasi, tim tidak hanya diberi kamar, tetapi secara aktif dipertemukan dengan perempuan yang telah disiapkan. Pengelola penginapan tanpa ragu menyarankan agar negosiasi tarif dilakukan langsung di kamar, sesuai “mekanisme” yang telah berjalan.


Ini menegaskan bahwa:

  • Pengelola mengetahui, mengatur, dan mengarahkan layanan
  • Penginapan menjadi bagian dari rantai transaksi
  • Praktik berlangsung berulang, terstruktur, dan sistematis

Dengan kata lain, ini bukan pembiaran ini fasilitasi aktif.


Penginapan Berubah Fungsi: Dari Tempat Singgah Menjadi Basis Prostitusi


Pengamatan langsung menunjukkan indikasi kuat Penginapan Monalisa dijalankan sebagai basis prostitusi terselubung.


Dari 7 kamar, sedikitnya 3 kamar dihuni secara menetap oleh perempuan yang diduga disiapkan khusus untuk melayani tamu. Mereka tidak datang dan pergi secara acak, melainkan difasilitasi tempat tinggal oleh pengelola.


Pola yang teridentifikasi:

  • Penempatan penghuni tetap
  • Pengarahan tamu oleh pengelola
  • Skema pertemuan langsung di kamar
  • Dugaan pembagian dan pengambilan keuntungan


Rangkaian ini menunjukkan pengendalian, pengorganisasian, dan motif ekonomi yang jelas.


Jejak Digital Tak Terbantahkan: MiChat dan Koordinat Penginapan


Investigasi digital memperkuat temuan lapangan. Pada aplikasi MiChat, sejumlah penginapan di Padang terdeteksi aktif sebagai titik transaksi, di antaranya:

  • Benhur Hotel
  • Hayam Wuruk (HW) Hotel
  • Pondok Minang


Tarif yang ditawarkan berkisar Rp300.000 hingga Rp600.000 per transaksi, selaras dengan pengakuan dan temuan lapangan. Titik koordinat digital mengarah langsung ke lokasi penginapan, menegaskan bahwa properti tersebut bukan sekadar lokasi pasif, melainkan bagian dari ekosistem prostitusi daring-luring.


Analisis Hukum: Unsur Pidana Terpenuhi, Alasan Pembiaran Gugur


Berdasarkan temuan investigatif, praktik ini memenuhi unsur pidana, antara lain:

  • Pasal 296 KUHP: Memudahkan perbuatan cabul
  • Pasal 506 KUHP: Mengambil keuntungan dari prostitusi
  • UU TPPO: Indikasi eksploitasi seksual terstruktur
  • Perda Kota Padang No. 11 Tahun 2005: Dasar penyegelan dan pencabutan izin


Secara yuridis, tidak ada alasan bagi aparat untuk ragu atau menunda penindakan.


Desakan Keras: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Bisnis Seks


Tim investigasi mendesak secara tegas:

  • Satpol PP dan Kepolisian segera melakukan penggerebekan dan penyidikan menyeluruh
  • Dinas Pariwisata mencabut izin penginapan bermasalah
  • Manajemen OYO Pusat melakukan blacklist, pemutusan kerja sama, dan langkah hukum


Label “hotel” dan aplikasi daring tidak boleh menjadi kamuflase kejahatan. Pembiaran hari ini adalah izin diam-diam untuk ekspansi kejahatan esok hari.


Hak Jawab dan Sikap Redaksi


Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan. Namun media ini juga menegaskan: kepentingan publik, hukum, dan moral sosial berada di atas kepentingan bisnis.


Catatan Redaksi

Laporan ini disusun berdasarkan kerja jurnalistik investigatif sesuai:

  • UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
  • Fungsi kontrol sosial dan pengawasan kekuasaan
  • Perlindungan hukum wartawan dan hak jawab dijamin undang-undang

Media akan terus mengawal: apakah negara hadir, atau memilih menutup mata.

(Tim)

#Prostitusi #Padang #Investigasi #KejahatanTerselubung #PenegakanHukum


×
Berita Terbaru Update