
Nenek Saudah Korban Penganiayaan Tambang Ilegal di Sumbar
AK47, Jakarta — Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan mendadak sunyi. Tak ada tepuk tangan, tak ada interupsi. Yang terdengar hanya isak tangis seorang perempuan lansia—tangis yang memaksa negara menundukkan kepala.
Dialah Nenek Saudah (68), warga Nagari Padang Mantinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Seorang nenek kampung, tanpa kuasa, tanpa perlindungan, yang kini berdiri di jantung kekuasaan nasional sebagai korban kekerasan akibat perlawanan terhadap tambang emas ilegal.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI, Senin (2/2/2026), Nenek Saudah bersuara dengan tubuh yang gemetar dan mata basah.
“Saya korban, bernama Saudah. Terima kasih atas kepedulian kalian. Tidak pernah saya bayangkan hidup saya berakhir sampai ke sini,” ucapnya terbata-bata.
Tangis itu bukan sekadar air mata. Itu adalah dakwaan langsung terhadap negara tentang hukum yang lamban, perlindungan yang rapuh, dan keberpihakan yang selama ini dipertanyakan.
Ditolak Tambang Ilegal, Dibalas Kekerasan
Penderitaan Nenek Saudah bermula dari satu sikap yang seharusnya dilindungi hukum: menolak tambang emas ilegal yang diduga merusak sungai dan lahan warga.
Namun keberanian itu dibayar mahal. Keluarga menyebut Saudah mengalami penganiayaan, intimidasi, hingga diseret dan dibuang ke seberang sungai. Kekerasan diduga dilakukan lebih dari satu orang.
Fakta ini diungkap gamblang oleh perwakilan keluarga, Indra Ahmad, yang secara terbuka menuding penegakan hukum berjalan pincang.
“Tidak masuk akal hanya satu tersangka. Korban diseret, dibuang ke sungai, dan pelaku mengaku tidak sendirian. Tapi kenapa hanya satu orang yang diproses?” tegas Indra di hadapan DPR.
Pernyataan itu menghantam langsung aparat penegak hukum. Siapa yang dilindungi? Siapa yang dikorbankan?
Korban Dikucilkan, Negara Absen
Pasca peristiwa, penderitaan Nenek Saudah tidak berhenti. Ia disebut dikucilkan secara sosial, tertekan secara psikologis, dan terasing di tanahnya sendiri. Konflik merembet ke ranah adat dan sosial, memperparah posisi korban.
Keluarga mendesak DPR tidak berhenti pada empati, tetapi bertindak nyata.
“Kami tidak ingin pulang membawa janji. Kami ingin hasil. Hukum ditegakkan dan tambang ilegal diberantas,” kata Indra.
LPSK Akui Kasus Masuk Tahap Satu
Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, menyampaikan bahwa lembaganya telah memberikan perlindungan kepada Nenek Saudah. Berdasarkan koordinasi dengan Polres Pasaman, perkara ini disangkakan sebagai penganiayaan Pasal 466 ayat (1) dan (2) KUHP Nomor 1 Tahun 2023.
Per 2 Februari 2026, berkas perkara resmi masuk tahap satu, setelah memenuhi petunjuk P19. Namun publik bertanya: apakah hukum akan berhenti pada pelaku lapangan?
Komnas HAM: Tambang Ilegal Harus Dibongkar Sampai Aktor Besarnya
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan kasus ini bukan kasus biasa, melainkan konflik struktural yang berakar pada tambang ilegal.
“Ini bukan sekadar penganiayaan. Ini soal kekuasaan, pembiaran, dan kejahatan lingkungan. Siapa pemilik tambang? Siapa yang membekingi? Itu harus diungkap,” tegas Anis.
Komnas HAM juga menuntut pemulihan menyeluruh bagi korban, termasuk pemulihan adat dan psikologis.
Komnas Perempuan: Kekerasan Berlapis terhadap Perempuan Pembela Lingkungan
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah, menyatakan bahwa kekerasan terhadap Nenek Saudah adalah kekerasan berbasis gender yang berlapis, menimpa perempuan lansia yang membela lingkungan dan ruang hidupnya.
Tambang emas ilegal di bantaran Sungai Batang Sibinail disebut telah berlangsung sejak 2018, dengan eskalasi penggunaan alat berat sejak 2023 termasuk di lahan korban.
Komnas Perempuan mendesak negara menjamin:
- Hak atas tempat tinggal yang aman
- Pemulihan medis, psikologis, dan sosial
- Perlindungan khusus bagi perempuan pembela lingkungan dan masyarakat adat
Ujian Negara: Bersama Rakyat atau Bersama Tambang Ilegal
Kasus Nenek Saudah kini menjadi cermin telanjang wajah negara. Apakah negara hadir melindungi rakyat kecil, atau tunduk pada kepentingan tambang ilegal dan jaringan kekuasaan di belakangnya?
Tangis Nenek Saudah di Senayan bukan drama. Itu alarm keras tentang hukum yang timpang, lingkungan yang dijarah, dan perempuan yang dibiarkan terluka.
Negara tidak bisa lagi diam.
Keadilan tidak boleh berhenti di ruang rapat.
(AK)
#DPR #Nasional #TambangIlegal