D'On, Pasaman — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali menunjukkan sikap tegas terhadap maraknya Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban PETI Provinsi Sumbar menertibkan lokasi tambang emas ilegal di Jorong Lubuk Aro, Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Kamis (15/1/2025).
Meski aktivitas tambang telah berhenti saat tim tiba di lokasi, jejak kejahatan lingkungan tak bisa disembunyikan. Di sepanjang alur sungai dan kawasan perbukitan, tim menemukan sejumlah peralatan tambang ilegal yang ditinggalkan begitu saja, mulai dari selang, mesin, hingga perlengkapan pendukung lainnya.
Sebagai langkah tegas sekaligus peringatan keras, Tim Terpadu langsung memasang spanduk larangan tambang ilegal dan memusnahkan seluruh barang temuan dengan cara dibakar di lokasi. Tindakan ini dilakukan untuk memastikan aktivitas PETI tidak kembali beroperasi secara diam-diam.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto, menegaskan bahwa absennya pelaku di lokasi tidak akan melemahkan komitmen pemerintah dalam memberantas PETI.
“Walaupun pelakunya tidak kita temukan di tempat, ini tidak mengurangi tekad dan komitmen kita. Penertiban PETI akan terus dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Sumatera Barat,” tegas Helmi.
Ia menyebut Kecamatan Rao menjadi salah satu wilayah dengan tingkat aktivitas PETI yang mengkhawatirkan, sehingga memerlukan penanganan ekstra dan kolaborasi lintas sektor.
Penertiban ini bukan langkah sporadis. Pemerintah Provinsi Sumbar telah memperkuat dasar hukum penindakan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 540/40/BP/X/DESDM-2025 tentang Pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban Pertambangan Tanpa Izin. Tim ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari aparat penegak hukum, OPD terkait, hingga pemerintah nagari.
Namun, Pemprov Sumbar menyadari bahwa penindakan saja tidak cukup. Untuk solusi jangka panjang, pemerintah tengah menyiapkan skema legal melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar masyarakat tidak lagi terjerumus ke praktik ilegal.
“Kita sudah mengusulkan sebanyak 301 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan luas sekitar 13.800 hektare yang tersebar di sembilan kabupaten dan kota. Saat ini masih menunggu keputusan dari Menteri ESDM,” jelas Helmi.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur ajakan pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari tambang ilegal.
“IPR ini solusi resmi dari pemerintah. Masyarakat diminta bersabar dan tidak mau dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.
Sementara itu, dampak kerusakan lingkungan akibat PETI mulai menunjukkan tanda-tanda serius. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, Tasliatul Fuaddi, mengungkapkan hasil kajian awal menunjukkan kondisi sungai sudah berada pada tingkat mengkhawatirkan.
“Hasil uji laboratorium menunjukkan tingkat kekeruhan air sungai sangat tinggi. Alur sungai berubah dan tidak lagi sesuai kondisi alami,” ujarnya.
Menurutnya, kerusakan ini bukan hanya ancaman lingkungan, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat.
“Jika terjadi hujan deras atau cuaca ekstrem, kondisi ini sangat berisiko menimbulkan bencana bagi warga sekitar,” tegas Tasliatul.
Dari sisi pemerintahan nagari, Wali Nagari Padang Matinggi Utara, Muhammad Fauzan, memperkirakan aktivitas PETI di wilayahnya baru berlangsung sekitar tiga bulan terakhir. Meski kewenangan terbatas, pemerintah nagari tidak tinggal diam.
“Kami sudah memasang spanduk imbauan penghentian PETI. Ini upaya maksimal yang bisa kami lakukan sesuai kewenangan nagari,” ujarnya.
Penertiban di Lubuk Aro ini menjadi sinyal keras bahwa ruang bagi tambang ilegal di Sumatera Barat semakin sempit. Pemerintah menegaskan, siapa pun yang tetap nekat merusak lingkungan demi keuntungan sesaat akan berhadapan dengan tindakan tegas dan berkelanjutan.
