Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mahkamah Konstitusi Tegaskan: Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidana, Negara Wajib Lindungi Wartawan

Minggu, 18 Januari 2026 | Januari 18, 2026 WIB Last Updated 2026-01-20T06:37:38Z
Ilustrasi 


AK47, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menorehkan tonggak penting bagi kebebasan pers di Indonesia. Dalam putusan bersejarah, MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut secara pidana maupun perdata atas karya jurnalistiknya tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.

Putusan ini dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 19 Januari 2026.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di hadapan para pemohon dan kuasa hukumnya.

Perlindungan Wartawan Selama Ini Dinilai Kabur

Dalam permohonannya, Iwakum menilai Pasal 8 UU Pers selama ini hanya memberikan perlindungan normatif, tanpa kejelasan mekanisme konkret. Akibatnya, wartawan kerap langsung dilaporkan ke polisi atau digugat secara perdata, meskipun karya jurnalistik tersebut dibuat sesuai kode etik.

Pasal 8 UU Pers berbunyi bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Namun, menurut pemohon, pasal tersebut tidak memberi batas tegas kapan hukum pidana dan perdata boleh digunakan, sehingga membuka ruang kriminalisasi pers.

MK: Sengketa Pers Harus Diselesaikan Secara Restoratif

Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya menegaskan bahwa seluruh sengketa pers wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme internal pers, sebagaimana diatur dalam UU Pers. Mekanisme tersebut meliputi:

  • Hak jawab
  • Hak koreksi
  • Penyelesaian melalui Dewan Pers

Hakim Konstitusi menegaskan bahwa pendekatan penyelesaian sengketa pers harus mengedepankan prinsip restoratif, bukan represif.

“Sengketa pers bukan untuk diselesaikan dengan ancaman pidana, melainkan dengan pemulihan hak dan klarifikasi informasi,” demikian pokok pertimbangan Mahkamah.

Karya Jurnalistik yang Sah Tak Boleh Dipidanakan

Mahkamah secara tegas menyatakan bahwa karya jurnalistik yang dijalankan sesuai dengan kode etik jurnalistik dan prinsip profesionalisme berada sepenuhnya dalam rezim hukum pers.

Oleh karena itu, instrumen pidana maupun perdata tidak boleh digunakan secara berlebihan, apalagi dijadikan alat pembungkaman kebebasan pers.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa hukum pidana atau perdata hanya dapat digunakan secara terbatas dan bersifat eksepsional.

“Penerapan sanksi pidana atau perdata hanya dapat dilakukan setelah terbukti bahwa mekanisme dalam Undang-Undang Pers tidak dijalankan,” ujar Guntur dalam persidangan.

Penafsiran Baru Pasal 8 UU Pers

MK menilai Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai secara tegas.

Mahkamah kemudian memberikan penafsiran konstitusional bersyarat, yakni:

Penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya hanya dapat dilakukan setelah ditempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penanganan oleh Dewan Pers.

Dengan penafsiran ini, MK secara efektif menutup celah kriminalisasi terhadap wartawan yang selama ini kerap terjadi melalui laporan pidana langsung.

Putusan Bersejarah bagi Demokrasi dan Kebebasan Pers

Putusan ini dinilai sebagai kemenangan besar bagi kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia. MK tidak hanya memperkuat posisi UU Pers sebagai lex specialis, tetapi juga mengirim pesan tegas bahwa negara wajib melindungi kerja jurnalistik, bukan malah membungkamnya.

Di tengah maraknya pelaporan wartawan dengan pasal pidana dan gugatan perdata, putusan ini menjadi tameng konstitusional bagi jurnalis agar tetap kritis, independen, dan berani mengungkap kepentingan publik.

Dengan putusan ini, Mahkamah Konstitusi menegaskan satu prinsip fundamental:
pers yang bebas adalah syarat mutlak demokrasi yang sehat.

(AK)

#Jurnalis #Hukum #MahkamahKonstitusi #Nasional

×
Berita Terbaru Update