
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi)
AK47, Jakarta - Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan bahwa salinan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, merupakan informasi terbuka dan wajib untuk diberikan kepada pemohon informasi publik. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang sengketa informasi dengan nomor perkara 074/X/KIP-PSI/2025 di ruang sidang KIP, Jakarta, Selasa (13/1).
Ketua Majelis, Handoko Agung Saputro, saat membacakan amar putusan menyatakan, majelis mengabulkan seluruh permohonan sengketa informasi yang diajukan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Permohonan tersebut berkaitan dengan akses terhadap ijazah yang digunakan Joko Widodo sebagai syarat pencalonan presiden.
“Memutuskan menerima permohonan untuk seluruhnya,” ujar Handoko saat persidangan.
Ijazah Dinyatakan Informasi Terbuka
Dalam pertimbangannya, Majelis Komisioner menyatakan bahwa ijazah atas nama Joko Widodo yang dipergunakan sebagai persyaratan administrasi dalam Pemilihan Presiden 2014–2019 dan 2019–2024 termasuk kategori informasi publik yang bersifat terbuka.
“Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI periode 2014 dan 2022 merupakan informasi yang terbuka,” kata Handoko.
Berdasarkan putusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku termohon diwajibkan memberikan salinan ijazah sarjana Joko Widodo kepada pemohon setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi sebagaimana dimaksud kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Kewajiban ini menegaskan bahwa lembaga penyelenggara pemilu sebagai badan publik harus tunduk pada prinsip keterbukaan informasi, terutama terkait dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan pejabat publik.
Latar Belakang Sengketa Informasi
Permohonan ini berangkat dari polemik berkepanjangan mengenai keabsahan dokumen ijazah Presiden Joko Widodo yang kerap menjadi perbincangan publik. Bonatua Silalahi kemudian mengajukan permohonan informasi kepada KPU untuk memperoleh salinan ijazah tersebut sebagai bentuk transparansi.
Namun, karena informasi yang diminta tidak diberikan, perkara ini berlanjut ke Komisi Informasi Pusat melalui mekanisme sengketa informasi sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Majelis Komisioner dalam putusannya menilai bahwa ijazah yang dipergunakan untuk kepentingan pencalonan jabatan publik memiliki kepentingan besar bagi masyarakat, sehingga tidak dapat digolongkan sebagai informasi yang dikecualikan.
KPU Punya Hak Banding ke PTUN
Meski demikian, putusan majelis belum bersifat final dan mengikat. Handoko menjelaskan bahwa KPU RI masih memiliki hak hukum untuk menempuh upaya banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
KPU diberi waktu 14 hari sejak putusan dibacakan untuk mengajukan keberatan. Jika KPU memilih tidak menggunakan hak banding, maka putusan akan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan dapat dieksekusi.
“Jika tidak ada upaya banding atau setelah masa banding berakhir tanpa perlawanan, putusan akan berkekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi melalui pengadilan,” jelas Handoko.
Implikasi Putusan
Putusan ini dinilai penting karena:
- menguji komitmen badan publik terhadap keterbukaan informasi
- berkaitan langsung dengan transparansi proses pencalonan presiden
- berpotensi menjadi preseden dalam perkara serupa terkait dokumen persyaratan pejabat publik
Di sisi lain, keputusan ini juga membuka ruang diskursus baru mengenai batasan privasi dokumen pribadi pejabat negara versus hak publik atas informasi yang menyangkut penyelenggaraan negara.
Putusan ini kini menjadi sorotan publik. Semua pihak menantikan langkah KPU berikutnya: apakah akan menempuh banding atau mematuhi putusan dan menyerahkan salinan ijazah sebagaimana diminta pemohon.
(AK)
#IjazahJokowi #KomisiInformasiPusat #KPU #Nasional

Tidak ada komentar:
Posting Komentar