![]() |
| Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko berjanji Polri akan objektif usai mencobat Kapolres Sleman buntut suami korban jambret jadi tersangka. (Foto: Dok. Polri) |
AK47, Yogyakarta — Penonaktifan sementara Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto oleh Markas Besar Polri menjadi sinyal keras bahwa penanganan kasus hukum di wilayah Sleman telah memasuki fase krisis kepercayaan. Kasus yang menyeret Hogi Minaya suami korban penjambretan sebagai tersangka bukan lagi sekadar perkara pidana biasa, melainkan telah berubah menjadi cermin buram wajah penegakan hukum.
Polri tak menampik bahwa langkah ini diambil akibat kegaduhan publik yang meluas dan tak terbendung. Audit internal Polri sendiri mengakui adanya lemahnya pengawasan pimpinan, sebuah pengakuan langka yang menandakan seriusnya persoalan.
“Penonaktifan ini dilakukan untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan dan memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (30/1/2026).
Dari Kejar Jambret ke Kursi Pesakitan
Publik dibuat terperangah ketika Hogi Minaya yang mengejar pelaku penjambretan terhadap istrinya justru ditetapkan sebagai tersangka. Dalam logika masyarakat awam, tindakan tersebut dipahami sebagai reaksi spontan warga melawan kejahatan, bukan tindak kriminal.
Namun, proses hukum berkata lain. Keputusan penyidik memicu pertanyaan mendasar: di mana keberpihakan negara terhadap korban? Mengapa hukum terkesan lebih cepat menghukum warga dibanding menghadirkan rasa aman?
Kasus ini segera menyulut kemarahan publik. Media sosial dipenuhi kritik, akademisi hukum angkat suara, dan aktivis HAM menilai aparat telah kehilangan sensitivitas sosial dalam menerapkan hukum secara kaku dan prosedural.
Audit Internal Polri: Ada Masalah Serius di Level Pimpinan
Tekanan publik akhirnya memaksa Polri turun tangan. Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) digelar oleh Itwasda Polda DIY pada Senin (26/1/2026). Hasilnya tegas: ditemukan dugaan lemahnya fungsi pengawasan pimpinan, yang membuat proses penyidikan berjalan tanpa kendali etik yang memadai.
Audit menyimpulkan bahwa penanganan perkara ini:
- Memicu kegaduhan luas di masyarakat
- Menimbulkan persepsi ketidakadilan
- Berdampak langsung pada merosotnya citra Polri
Dalam forum pembahasan hasil audit, seluruh peserta sepakat: Kapolresta Sleman harus dinonaktifkan sementara demi mencegah konflik kepentingan dan memastikan pemeriksaan lanjutan berjalan objektif.
Sertijab Bukan Sekadar Formalitas
Polda DIY dijadwalkan menggelar serah terima jabatan Kapolresta Sleman pada Jumat (30/1/2026) pukul 10.00 WIB di Mapolda DIY. Langkah ini menandai bahwa polemik ini tidak bisa lagi ditutup dengan klarifikasi normatif.
Namun, penonaktifan ini juga menimbulkan pertanyaan lanjutan:
Apakah ini awal pembenahan serius, atau sekadar langkah pemadam kebakaran untuk meredam amarah publik?
Ujian Nyata Reformasi Polri
Kasus Hogi Minaya telah menjelma menjadi ujian konkret reformasi Polri. Publik kini menunggu lebih dari sekadar mutasi jabatan. Yang ditagih adalah:
- Evaluasi menyeluruh pola penyidikan
- Kejelasan standar penggunaan diskresi
- Jaminan bahwa korban dan pembela diri tidak dikriminalisasi
Di tengah meningkatnya kejahatan jalanan, masyarakat menuntut satu hal sederhana: kehadiran hukum yang adil dan berpihak pada rasa keadilan, bukan sekadar pasal demi pasal.
Jika Polri gagal menjadikan kasus ini sebagai momentum perbaikan, maka yang dinonaktifkan bukan hanya seorang kapolres melainkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum itu sendiri.
(AK)
#Polri #Viral #Peristiwa #Jambret
