![]() |
| Immanuel Ebenezer |
AK47, Jakarta — Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi belum dimulai, namun “sidang opini” lebih dulu pecah di hadapan publik. Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Ketenagakerjaan, melontarkan serangan frontal terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tanpa basa-basi, ia menyebut operasi tangkap tangan (OTT) yang diklaim KPK sebagai rekayasa bernama “Operasi Tipu-Tipu”.
Tak berhenti di situ, Noel bahkan menuding penyidik KPK bertindak layaknya pemburu konten, bukan aparat penegak hukum.
“Operasi tipu-tipu. Operasi Tipu-Tipu yang dilakukan oleh para konten kreator di Gedung Merah Putih,” kata Noel tajam, Senin (26/1/2026).
Pernyataan ini sontak mengguncang narasi besar pemberantasan korupsi. Sebab, tudingan itu datang dari seorang pejabat negara yang sudah duduk di kursi terdakwa, namun berbicara seolah membuka borok di balik panggung penindakan KPK.
Dipanggil Klarifikasi, Dijadikan Tersangka
Noel dengan tegas membantah disebut tertangkap tangan. Ia mengklaim tidak pernah ditangkap, tidak ada penggerebekan, tidak ada transaksi langsung. Yang ada, menurutnya, hanyalah undangan klarifikasi yang berujung penetapan tersangka.
“Saya dipanggil baik-baik. Katanya klarifikasi, konfrontasi. Saya datang. Besok paginya saya sudah jadi tersangka,” ujarnya.
Pernyataan ini secara langsung menggugat makna OTT yang selama ini menjadi ikon moral KPK. Jika benar, maka OTT dalam perkara ini tak lebih dari label, bukan peristiwa.
Mobil Pribadi Diubah Jadi “Barang Bukti Opini”
Noel juga menuding penyidik KPK membangun framing sistematis. Ia mengungkap bagaimana data kendaraan pribadinya dipelintir menjadi narasi korupsi masif.
“Saya ditanya mobil. Saya kasih data. Besoknya muncul berita: 32 mobil hasil pemerasan,” katanya.
Baginya, proses hukum telah bergeser menjadi proses pencitraan, di mana angka, aset, dan tuduhan dibesarkan untuk menggiring persepsi publik sebelum pengadilan memutuskan apa pun.
Rp201 Miliar yang Tak Pernah Terbukti
Lebih jauh, Noel menyebut dirinya digiring dengan angka fantastis: Rp201 miliar. Angka yang menurutnya tidak pernah jelas asal-usulnya.
“Saya disuruh kooperatif. Tapi besoknya saya diframing Rp201 miliar hasil pemerasan. Saya mau tahu, pengusaha mana yang saya peras?” tegasnya.
Pernyataan ini bukan sekadar pembelaan diri, melainkan tantangan terbuka terhadap metodologi penindakan KPK yang kerap mengedepankan angka besar sebagai legitimasi moral.
“KPK Lembaga Hukum atau Studio Konten?”
Dalam puncak kritiknya, Noel mempertanyakan jantung legitimasi KPK.
“KPK ini lembaga hukum atau konten kreator?” katanya.
Pertanyaan ini mencerminkan kekecewaan yang lebih luas: bahwa penegakan hukum telah berubah menjadi pertunjukan, di mana opini publik dihukum lebih dulu sebelum vonis dijatuhkan.
Namun Noel Mengaku Terima Gratifikasi
Ironisnya, di tengah serangan keras tersebut, Noel tidak menyangkal dakwaan jaksa. Jaksa KPK mendakwa Noel menerima Rp3,365 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler, dalam praktik pemerasan pengurusan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemnaker.
Total dugaan pemerasan bersama 10 terdakwa lain mencapai Rp6,52 miliar sepanjang 2024–2025.
“Ya, saya menerima Rp3 miliar,” aku Noel tanpa berkelit.
Ia bahkan mengakui perbuatannya dan menyatakan siap bertanggung jawab.
“Saya mengakui kesalahan saya. Saya harus bertanggung jawab,” katanya.
Kontradiksi Besar: Mengaku Bersalah, Tapi Menyerang Proses
Di sinilah paradoks besar kasus ini. Noel mengaku bersalah, tetapi menolak narasi penindakan. Ia tidak menyangkal perbuatannya, namun menuding KPK memanipulasi proses, membangun framing, dan bermain politik hukum.
Kasus ini pun melampaui perkara korupsi biasa. Ia berubah menjadi cermin retak penegakan hukum: ketika pengakuan terdakwa berjalan beriringan dengan tuduhan bahwa hukum dijalankan tidak secara jujur.
Ujian Paling Serius bagi KPK
Sidang ini bukan hanya tentang Noel. Ini tentang kepercayaan publik. Jika KPK tidak mampu menjawab tudingan soal OTT, framing aset, dan pembentukan opini, maka yang dipertaruhkan bukan satu perkara, melainkan legitimasi lembaga itu sendiri.
Pengadilan Tipikor kini menjadi satu-satunya arena pembuktian:
apakah KPK benar menjalankan hukum, atau sekadar memenangkan narasi.
(AK)
#KPK #Nasional #Hukum
