D'On, Pekanbaru — Operasi intelijen yang digelar selama lebih dari empat bulan akhirnya membuahkan hasil besar. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengungkap gudang penyimpanan rokok ilegal berskala raksasa di wilayah Pekanbaru, Riau. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sekurangnya 160 juta batang rokok tanpa pita cukai, dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp399,2 miliar dan potensi kerugian negara dari cukai diperkirakan sekitar Rp213,76 miliar.
Penindakan dilakukan pada Selasa (6/1/2026) pukul 14.25 WIB oleh tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, serta Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Operasi senyap empat bulan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budi Utama, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bukan hasil razia sesaat, melainkan buah dari operasi intelijen yang panjang dan terukur.
“Penindakan tersebut merupakan hasil sinergi pengawasan dan analisis intelijen antara Bea Cukai pusat dan daerah, diperkuat dengan informasi masyarakat, dan ditindaklanjuti melalui operasi intelijen terpadu selama lebih dari empat bulan,” tegasnya di Pekanbaru, Rabu (7/1/2026).
Di lokasi, petugas menemukan 16.000 karton rokok ilegal berbagai merek, dengan total sekitar 160 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai. Jumlah pasti masih menunggu proses pencacahan rinci.
Diduga hasil impor ilegal dari pesisir timur Sumatra
Dari hasil pemeriksaan awal, rokok ilegal tersebut diduga merupakan barang impor ilegal yang diselundupkan melalui jalur Pesisir Timur Sumatra, kemudian ditimbun di Pekanbaru sebagai titik distribusi sebelum diedarkan ke berbagai wilayah di Indonesia.
Petugas tidak hanya menyita barang bukti, tetapi juga mengamankan sejumlah pihak terkait untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Seluruh proses penindakan berjalan aman dan terkendali, dengan dukungan pengamanan personel BAIS TNI.
Kontribusi besar terhadap capaian nasional
Penindakan akbar di Pekanbaru ini memiliki bobot strategis. Dengan total tegahan mencapai 160 juta batang, kasus ini menyumbang hampir 11 persen dari total penindakan rokok ilegal nasional sepanjang 2025.
Sepanjang 2025, secara nasional Bea Cukai mencatat:
- 31.354 penindakan berbagai pelanggaran kepabeanan dan cukai
- Nilai barang yang ditindak mencapai Rp9,8 triliun
- Kenaikan 2,1 persen dibanding tahun 2024
Untuk barang kena cukai ilegal saja, Bea Cukai mencatat:
- 20.102 penindakan
- 1,4 miliar batang rokok ilegal berhasil ditegah
- Menjadi angka penyitaan rokok ilegal tertinggi dalam sejarah Bea Cukai
Selain itu, penanganan perkara juga terus digencarkan:
- 266 penyidikan dilakukan sepanjang 2025
- Pengenaan denda ultimum remedium sebesar Rp211,62 miliar terhadap 2.241 kasus
Rokok ilegal: murah, tapi mahal bagi negara
Maraknya peredaran rokok ilegal dinilai merugikan banyak pihak. Negara kehilangan potensi penerimaan cukai, pelaku usaha yang taat aturan dirugikan, dan masyarakat terpapar produk tanpa standar pengendalian mutu.
Djaka menegaskan bahwa keberhasilan pengawasan tak dapat dilepaskan dari kolaborasi lintas lembaga dan dukungan publik.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus menjadi mitra Bea Cukai dalam pengawasan dengan melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar,” ujarnya.
Babak baru pemberantasan rokok ilegal
Pengungkapan gudang raksasa rokok ilegal di Pekanbaru ini menjadi sinyal tegas bahwa aparat akan terus memburu jaringan distribusi yang bermain di balik layar.
Dengan nilai barang mencapai hampir setengah triliun rupiah dan skala distribusi nasional, kasus ini dipandang sebagai salah satu penindakan terbesar awal tahun 2026, yang berpotensi membuka tabir jaringan penyelundupan rokok ilegal lintas wilayah.
(AK)
#BeaCukai #RokokIlegal
