![]() |
| Anwar Usman |
AK47, Jakarta – Di balik palu Mahkamah Konstitusi yang seharusnya tegak dan konsisten, terselip persoalan serius yang kini mencuat ke ruang publik. Anwar Usman, salah satu hakim konstitusi, akhirnya blak-blakan menjawab sorotan tajam atas absensi massal dirinya dalam persidangan sepanjang 2025 angka yang oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) dinilai paling mencolok dibandingkan hakim lain.
Anwar tak mengelak. Ia mengaku sakit berat sejak awal 2025, kondisi yang menurutnya belum pernah ia alami sepanjang hidup dan kariernya sebagai penegak konstitusi.
“Saya itu awal tahun 2025 betul-betul sakit. Saya jatuh di kamar, bukan pingsan lagi, sudah lupa sama sekali. Saya pikir sudah hilang,” ujar Anwar kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).
Tumbang di Ruang Privat, Sidang Ditinggal
Peristiwa itu terjadi jauh dari sorotan publik. Anwar ditemukan tergeletak di kamar oleh sang istri dan harus dilarikan ke rumah sakit. Keputusan medis pun tegas: rawat inap dan pemulihan panjang tak terelakkan.
“Tidak ada kata lain, saya harus diopname,” katanya singkat.
Dokter bahkan merekomendasikan masa pemulihan hingga dua tahun sebuah rentang waktu yang beririsan langsung dengan tugas strategisnya sebagai hakim konstitusi.
“Pemulihan satu sampai dua tahun. Sekarang ini tahun pertama,” ujarnya.
Minum Obat Empat Kali Sehari, Kondisi Jarang Diketahui
Anwar mengungkap sisi lain yang selama ini luput dari perhatian publik: rutinitas medis yang berat dan berkelanjutan.
“Jarang yang tahu, saya itu tiap hari minum obat tiga kali, bahkan ada yang empat kali sehari,” tuturnya.
Ia juga menyebut doa di Tanah Suci sebagai bagian dari ikhtiar pemulihan, berharap bisa kembali menjalankan tugas secara normal.
Data MKMK Bicara: Anwar Paling Sering Absen
Namun pengakuan personal itu berhadapan dengan data resmi MKMK yang tak bisa diabaikan. Dalam laporan kinerja tahun 2025, MKMK secara terbuka mengungkap bahwa Anwar Usman menjadi hakim dengan tingkat kehadiran terendah.
Angkanya mencolok:
- 81 kali absen dari 589 sidang pleno
- 32 kali absen dari 160 sidang panel
- 32 kali tidak hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)
Persentase kehadirannya hanya 71 persen, terendah di antara sembilan hakim konstitusi.
Sebagai pembanding, hakim Arief Hidayat yang berada di posisi kedua tingkat absensi hanya mencatat:
- 28 kali absen sidang pleno
- 4 kali absen sidang panel
- 10 kali absen RPH
Teguran Resmi: Bukan Sekadar Catatan Administratif
Atas kondisi tersebut, MKMK melayangkan surat peringatan resmi kepada Anwar Usman. Teguran itu dibacakan langsung Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam laporan pelaksanaan tugas MKMK tahun 2025.
“Memantau pelaksanaan kode etik, dalam hal ini kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan termasuk rapat permusyawaratan hakim,” tegas Palguna.
Surat bernomor 41/MKMK/12/2025 itu menjadi penanda bahwa absensi Anwar telah melampaui batas toleransi etik lembaga.
Pertanyaan Kritis: Sampai Kapan Negara Menunggu?
Kasus ini memunculkan pertanyaan fundamental yang tak bisa dielakkan:
sampai kapan Mahkamah Konstitusi harus menanggung beban absensi seorang hakim, meski dengan alasan kesehatan?
Di satu sisi, kondisi medis adalah realitas manusiawi yang patut dihormati. Di sisi lain, MK adalah penjaga konstitusi, tempat perkara strategis negara diputuskan—dan kehadiran hakim bukan sekadar formalitas, melainkan syarat legitimasi.
Ketika seorang hakim absen puluhan kali, publik berhak bertanya:
- Apakah pemulihan jangka panjang masih kompatibel dengan tugas konstitusional?
- Adakah mekanisme etik dan kelembagaan untuk situasi luar biasa semacam ini?
- Dan yang paling krusial: bagaimana dampaknya terhadap kualitas dan kredibilitas putusan MK?
Antara Simpati dan Akuntabilitas
Pengakuan terbuka Anwar Usman membuka ruang empati. Namun empati publik juga beriringan dengan tuntutan akuntabilitas institusional. MK bukan sekadar lembaga hukum, melainkan simbol kepastian dan keadilan konstitusional.
Di titik inilah, kasus Anwar Usman tidak lagi semata soal sakit atau tidak hadir melainkan ujian serius bagi tata kelola etika Mahkamah Konstitusi di hadapan rakyat yang konstitusinya mereka jaga.
(AK)
#MahkamahKonstitusi #Nasional #AnwarUsman
