Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

13 Tahun Tanpa Gaji Pokok, Hakim Ad Hoc Curhat ke DPR: Kami Mengadili Nasib Orang, Tapi Negara Abaikan Nasib Kami

Kamis, 15 Januari 2026 | Januari 15, 2026 WIB Last Updated 2026-01-15T12:53:44Z

Koordinator Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia Aidil Akbar (tengah), Ade Darussalam (kiri), Siti Noor Laila (kedua kiri), Sugiyanto (kedua kanan), dan Titu Tumuli (kanan) menyampaikan pendapat saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2026). ANTARA FOTO

AK47, Jakarta
– Di balik palu keadilan yang mereka ketuk di ruang sidang, para hakim ad hoc Indonesia ternyata menyimpan luka panjang. Selama lebih dari 13 tahun, mereka menjalankan fungsi kehakiman mengadili perkara korupsi, hubungan industrial, hingga perselisihan hak tanpa gaji pokok, tanpa tunjangan fungsional, dan tanpa jaminan sosial.

Fakta getir itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) dan Komisi III DPR RI, Rabu (14/1/2026), di Gedung DPR, Jakarta.

Koordinator FSHA, Ade Darussalam, menyampaikan langsung jeritan para hakim ad hoc yang selama ini luput dari perhatian negara.

“Hakim ad hoc itu sumber penghasilannya hanya tunjangan kehormatan. Tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apa pun yang berkaitan dengan tugas pokok fungsinya,” ujar Ade dengan nada tegas.

Tunjangan Tak Pernah Naik Sejak 2013

Ironi paling mencolok, menurut Ade, adalah mandeknya kebijakan kesejahteraan hakim ad hoc. Terakhir kali negara melakukan penyesuaian tunjangan kehormatan adalah tahun 2013, melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013.

Sejak itu? Tak ada perubahan.

“Tepatnya kurang lebih 13 tahun, hakim ad hoc tidak pernah mengalami perubahan kesejahteraan. Kami bekerja di tengah tuntutan profesionalisme tinggi, tapi negara seolah menutup mata,” kata Ade.

Padahal, beban kerja hakim ad hoc tak kalah berat dari hakim karier. Mereka duduk sejajar di majelis, memutus perkara yang menentukan nasib banyak orang bahkan menyangkut uang negara miliaran rupiah.

Transportasi Hakim Rp40 Ribu per Hari

Kondisi makin mencengangkan ketika Ade membeberkan fakta soal tunjangan transportasi kehadiran.

“Kami hanya mendapat Rp40 ribu per hari. Itu pun untuk transportasi ke pengadilan,” ungkapnya.

Angka itu dinilai tidak masuk akal, apalagi bagi hakim yang bertugas di daerah dengan biaya hidup tinggi atau wilayah kepulauan dan Papua.

Rumah Dinas: Hakim Ad Hoc Selalu Mengalah

Secara normatif, undang-undang menyebut hakim ad hoc berhak atas fasilitas yang setara, termasuk rumah dinas. Namun realitas di lapangan jauh dari ketentuan hukum.

“Kalau rumah dinas ditempati hakim karier dan hakim ad hoc, ya kami yang harus mengalah,” ujar Ade.

Dalam praktiknya, hakim ad hoc sering menjadi warga kelas dua di lingkungan peradilan, meski tanggung jawab mereka sama.

Meninggal Dunia, Negara Tak Hadir

Pernyataan Ade mencapai titik paling emosional ketika ia menceritakan kasus hakim ad hoc di Jayapura yang meninggal dunia saat bertugas.

Tidak ada santunan. Tidak ada asuransi. Tidak ada jaminan kematian.

“Kami harus urunan untuk memulangkan jenazah rekan kami. Negara tidak hadir. Keluarga yang ditinggalkan, anak-anaknya masih kecil, tidak mendapatkan apa pun,” tuturnya lirih.

FSHA menilai kondisi ini sebagai pengabaian sistemik terhadap pejabat negara yang seharusnya dilindungi penuh.

Cuti Melahirkan Pun Masih Diskriminatif

Tak berhenti di situ, Ade juga menyoroti kesenjangan normatif antara hakim ad hoc dan hakim karier dalam hal hak cuti melahirkan.

“Padahal itu sudah diatur undang-undang. Tapi dalam praktiknya, kami masih diperlakukan berbeda,” tegasnya.

Mengadu ke Wakil Rakyat

Dalam forum tersebut, FSHA secara terbuka memohon atensi DPR RI, khususnya Komisi III, untuk mendorong:

  • Gaji pokok bagi hakim ad hoc
  • Penyesuaian tunjangan kehormatan
  • Jaminan sosial dan asuransi
  • Kesetaraan fasilitas dan perlakuan hukum

“Kami mengadili nasib orang. Tapi nasib kami sendiri seperti tidak pernah diadili oleh negara,” pungkas Ade.

(T)

#Nasional #HakimAdHoc #DPR

×
Berita Terbaru Update