Dirgantara Online
Kamis, 13 November 2025, November 13, 2025 WIB
Last Updated 2025-11-13T10:12:05Z
HeadlineHukum

42 Warga Ruko Marinatama Gugat Inkopal ke PTUN: “Kami Hanya Menuntut Hak yang Dijanjikan”

banner 717x904


D'On, Jakarta —
Ketegangan terus meningkat di kawasan Ruko Marinatama, Mangga Dua, Jakarta Utara. Sebanyak 42 warga penghuni ruko kini memilih jalur hukum, menggugat Induk Koperasi Angkatan Laut (Inkopal) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.

Langkah ini bukan tanpa alasan. Warga menilai, penerbitan sertifikat hak pakai atas lahan tempat mereka berdiri cacat hukum dan melanggar prosedur administrasi pertanahan. Gugatan yang mereka ajukan merupakan bentuk perlawanan atas janji yang tak pernah ditepati selama lebih dari dua dekade.

Janji di Atas Kertas yang Tak Pernah Jadi Nyata

Kuasa hukum warga, Subali, S.H., menjelaskan bahwa akar persoalan bermula dari masa pembangunan kawasan Marinatama pada akhir 1990-an. Saat itu, para warga membeli dan menempati ruko dengan keyakinan bahwa mereka akan mendapatkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) bukan hak pakai.

Warga membayar lunas, memegang bukti jual beli resmi, dan sejak awal dijanjikan SHGB. Tapi setelah lebih dari dua puluh tahun, yang muncul justru sertifikat hak pakai atas nama pihak lain,” ungkap Subali usai sidang kelima di PTUN Jakarta Timur, Selasa (12/11/2025).

Menurutnya, hal itu jelas melanggar ketentuan hukum agraria, sebab tidak hanya mengubah status kepemilikan, tetapi juga berpotensi menghapus hak-hak warga yang telah menempati lahan tersebut secara sah dan beritikad baik.

Sidang yang Menegangkan dan Persiapan Bukti Hukum

Sidang kelima perkara ini sempat ditunda oleh majelis hakim untuk memberi kesempatan kedua pihak menyerahkan dokumen tambahan. Hakim menekankan pentingnya pembuktian profesional dan relevan, termasuk kehadiran saksi ahli.

Pihak warga berencana menghadirkan saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) untuk menjelaskan pelanggaran dalam proses konversi tanah negara.

“Menurut aturan, tanah negara harus terlebih dahulu dikonversi menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Kementerian Pertahanan, baru kemudian dapat dilekati Hak Guna Bangunan (HGB). Tapi dalam kasus ini, tanah langsung diterbitkan sebagai hak pakai. Itu keliru secara hukum,” tegas Subali.

Intimidasi dan Tekanan di Tengah Proses Hukum

Di balik perjuangan hukum yang sedang berjalan, warga mengaku menghadapi tekanan dan intimidasi. Beberapa di antaranya menerima surat peringatan untuk segera mengosongkan bangunan dari pihak Inkopal. Bahkan, ada laporan bahwa orang tak dikenal mendatangi rumah beberapa warga setelah mereka hadir di persidangan.

“Ini langkah yang mencederai proses hukum. Tidak boleh ada pengosongan sebelum ada putusan hukum tetap. Negara harus menjamin bahwa warga tidak diintimidasi saat memperjuangkan haknya,” ujar Subali dengan nada tegas.

Harapan ke Kementerian Pertahanan: “Kami Masih Percaya TNI Bersama Rakyat”

Sebagai upaya damai, warga telah mengirim surat resmi kepada Menteri Pertahanan Jenderal Sjafrie Sjamsoeddin pada 29 Oktober 2025. Surat itu berisi permohonan agar Kemenhan bersedia menjadi mediator antara warga dan Inkopal.

Surat tersebut juga ditembuskan ke Majelis Hakim dan Panitera PTUN Jakarta Timur, serta ditandatangani seluruh 42 penghuni dan perwakilan badan hukum Ruko Marinatama.

Kami percaya, TNI lahir dari rakyat dan seharusnya melindungi rakyat. Kami berharap Menhan membuka ruang komunikasi agar persoalan ini diselesaikan secara berkeadilan,” tutur Subali.

Hingga berita ini diturunkan, Kementerian Pertahanan belum memberikan tanggapan resmi atas surat permohonan tersebut.

Latar Belakang: Janji yang Tertunda Selama 25 Tahun

Ruko Marinatama dibangun pada penghujung 1990-an sebagai kawasan perdagangan dan perkantoran di bawah koordinasi Inkopal. Saat itu, ratusan pembeli berlomba-lomba memiliki unit di kompleks tersebut karena prospek ekonominya yang menjanjikan.

Namun, seiring berjalannya waktu, sertifikat yang dijanjikan tak kunjung terbit. Hingga akhirnya, warga dikejutkan oleh temuan bahwa lahan tempat mereka berdiri kini tercatat sebagai Hak Pakai atas nama pihak lain.

Bagi warga yang telah mengelola ruko selama puluhan tahun, hal ini bukan sekadar soal dokumen, melainkan soal hak, keadilan, dan keberlangsungan hidup mereka.

Kami tidak mencari konfrontasi. Tapi kalau hak kami diabaikan, kami wajib memperjuangkannya. Kami tempuh jalur hukum karena kami percaya pada keadilan,” pungkas Subali.

Sidang Lanjutan

Sidang berikutnya dijadwalkan digelar pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihak penggugat. Publik kini menantikan, apakah PTUN akan menjadi panggung keadilan bagi 42 warga yang berjuang mempertahankan hak atas tempat usaha dan kehidupan mereka atau justru sebaliknya, menjadi catatan baru dalam sejarah panjang sengketa tanah di ibu kota.

(*)

#Headline #Hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar