
Oknum Warga Serang Petugas Satpol PP Padang Pakai Celurit Saat Penertiban Pagar Jalan
AK47, Padang - Upaya penegakan hukum dan pengembalian fungsi fasilitas publik di kawasan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, berujung mencekam pada Jumat (2/10/2026). Penertiban pagar rumah yang secara ilegal "memakan" badan jalan publik berubah menjadi aksi pembangkangan brutal setelah seorang oknum warga nekat menyerang petugas Satpol PP menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Insiden berdarah yang nyaris memakan korban jiwa ini terjadi saat tim gabungan Satpol PP Kota Padang bersama unsur SK4, Bhabinkamtibmas, dan personel BKO Kecamatan Koto Tangah berupaya membongkar pagar yang berdiri di atas lahan milik umum. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, S.Sos., M.M.
Imbauan Diabaikan, Penertiban Dibalas Sajam
Tindakan tegas Satpol PP bukan tanpa alasan. Sebelum alat bongkar dikerahkan, pihak pemerintah daerah telah berulang kali memberikan teguran dan kesempatan bagi pemilik bangunan untuk membongkar sendiri batas pagar yang mencaplok jalan. Namun, iktikad baik tersebut justru diabaikan.
Saat petugas turun ke lokasi untuk mengeksekusi aturan, pemilik rumah tidak hanya menolak, tetapi juga menyulut ketegangan. Situasi memuncak ketika pelaku melayangkan ancaman fisik menggunakan celurit ke arah petugas yang sedang menjalankan tugas negara.
Meski berhadapan dengan ancaman nyawa, petugas di lapangan menolak mundur dan berhasil mengendalikan situasi tanpa memicu bentrokan yang lebih luas. Pagar penyerobot fasilitas publik itu pun akhirnya berhasil diratakan dengan tanah.
Satpol PP: Hak Publik Tidak Boleh Dikorbankan!
Kepala Bidang Tibum Tranmas Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menegaskan bahwa penyerobotan ruang publik demi kepentingan pribadi adalah bentuk pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi.
“Kami selalu mengedepankan cara persuasif, tetapi aturan harus tetap ditegakkan. Badan jalan adalah milik masyarakat luas, bukan perorangan. Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan hak publik yang dicaplok,” tegas Eka dengan nada keras.
Ia juga memperingatkan masyarakat agar tidak main-main dengan batas kepemilikan lahan. Aksi asal bangun yang merampas hak orang lain hanya akan berujung pada tindakan tegas penegak hukum.
Ancaman Terhadap Petugas Adalah Tindakan Kriminal
Kasus di Dadok Tunggul Hitam membuka mata banyak pihak: penyerobotan lahan publik kini tidak hanya soal pelanggaran tata ruang, tetapi sudah mengarah pada tindakan kriminal murni ketika disertai ancaman senjata tajam.
Langkah main hakim sendiri dan aksi penyerangan terhadap aparat yang bertugas merupakan bentuk kejahatan serius yang berpotensi memicu sanksi pidana berat. Pemerintah Kota Padang menegaskan tidak akan kalah oleh gertakan oknum-oknum yang merasa berada di atas hukum.
Peristiwa ini menjadi sinyal keras bagi siapa saja yang nekat merampas ruang publik: tidak ada tempat bagi penyerobot jalan di Kota Padang, dan setiap aksi kekerasan terhadap petugas akan berhadapan langsung dengan hukum!
(AK)
#Headline #Peristiwa #Daerah #Padang #PolPP