
MUI Tegas Soal Sex Toy di Lapas: Haram, Usulan Anggota DPR Diminta Dicabut
AK47, Jakarta - Wacana penyediaan alat bantu seksual atau sex toy bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) memantik respons keras dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Komisi Fatwa MUI secara tegas menyatakan bahwa penggunaan alat bantu seksual untuk menyalurkan hasrat biologis hukumnya haram dalam ajaran Islam.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi respons langsung terhadap usulan Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya, yang sebelumnya menggagas penyediaan bilik keluarga dan alat bantu seksual bagi warga binaan.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, bahkan menyarankan agar pernyataan tersebut ditarik kembali.
“Menyalurkan hasrat biologis melalui alat bantu seksual atau mainan seks (sex toy) termasuk perbuatan yang dilarang. Itu haram hukumnya,” kata Kiai Muiz Ali, Minggu (4/10/2026).
MBukan Sekadar Soal Fasilitas, MUI Bicara Batas Syariat
Menurut Kiai Muiz Ali, kebutuhan biologis memang merupakan bagian dari naluri manusia. Namun, kebutuhan tersebut tidak berarti dapat dipenuhi dengan cara apa pun.
Islam, kata dia, telah memberikan rambu-rambu yang jelas mengenai bagaimana seseorang mengendalikan dan menyalurkan dorongan biologisnya.
Ada dua jalan yang disebutnya sesuai dengan ajaran Islam.
Pertama, melalui pernikahan. Sedangkan bagi mereka yang belum mampu atau belum memiliki kesempatan untuk menikah, pengendalian diri dapat dilakukan melalui puasa.
“Dalam agama Islam terdapat cara untuk meredam hawa nafsu, yaitu pertama dengan cara menikah. Jika tidak memungkinkan atau tidak punya kemampuan untuk menikah, maka alternatifnya dengan cara berpuasa,” ujarnya.
Karena itu, menurut MUI, alasan kebutuhan biologis tidak dapat dijadikan dasar untuk membenarkan penggunaan sex toy.
Persoalannya bukan semata-mata apakah warga binaan memiliki kebutuhan biologis, melainkan bagaimana kebutuhan tersebut disikapi dalam koridor agama, norma, dan etika yang berlaku.
MUI Soroti Pernyataan Pejabat Negara
Respons Komisi Fatwa MUI tidak berhenti pada persoalan hukum penggunaan sex toy.
Kiai Muiz Ali juga mengaku menyayangkan gagasan tersebut disampaikan secara terbuka oleh seorang pejabat negara.
Menurut dia, anggota DPR merupakan wakil rakyat sehingga setiap pernyataan yang keluar ke ruang publik semestinya mempertimbangkan norma moral, etika serta nilai keagamaan yang dianut masyarakat.
Apalagi, isu yang dibicarakan menyangkut persoalan seksual dan fasilitas bagi warga binaan. Bagi MUI, isu semacam itu membutuhkan kehati-hatian agar tidak menimbulkan kegaduhan maupun tafsir yang beragam di tengah masyarakat.
“Iya betul, saya sangat menyayangkan atas pernyataan tersebut,” katanya.
Ia bahkan memberikan nasihat secara terbuka agar usulan tersebut tidak diteruskan.
“Semestinya hal seperti itu jangan diungkapkan di ruang publik, terlebih oleh anggota DPR yang notabene dia sebagai wakil rakyat. Sebagai saran sekaligus nasihat, sebaiknya yang bersangkutan mencabut pernyataannya,” tegas Kiai Muiz Ali.
Usulan DPR yang Kini Jadi Sorotan
Sebelumnya, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengusulkan penyediaan fasilitas bilik keluarga serta alat bantu seksual bagi warga binaan.
Usulan itu muncul dalam pembahasan sistem pemasyarakatan pada Rabu (30/9/2026).
Willy berargumen bahwa warga binaan tetap memiliki kebutuhan biologis meskipun sedang menjalani masa pidana. Bahkan, warga binaan yang belum memiliki pasangan disebut membutuhkan sarana untuk menyalurkan kebutuhan biologis tersebut sebagai bagian dari proses transisi dan reintegrasi ke masyarakat.
Gagasan tersebut kemudian memantik perdebatan.
Sebab, ketika negara berbicara mengenai fasilitas bagi warga binaan, pertanyaan yang muncul bukan hanya “apa hak mereka?”, tetapi juga “sejauh mana negara harus memenuhi kebutuhan tersebut?”
Pertanyaan itu menjadi semakin sensitif ketika fasilitas yang diusulkan bersinggungan langsung dengan persoalan seksual, moralitas, agama dan norma sosial.
Di Balik Jeruji, Hak Warga Binaan Tetap Jadi Perdebatan
.Warga binaan memang kehilangan kebebasan karena menjalani hukuman. Namun, status sebagai narapidana tidak serta-merta menghapus seluruh hak mereka.
Karena itu, pembenahan sistem pemasyarakatan memang menjadi isu penting.
Namun, menurut perspektif yang disampaikan Komisi Fatwa MUI, pemenuhan kebutuhan warga binaan tetap memiliki batas.
Kebutuhan biologis tidak dapat dipisahkan dari nilai agama dan norma yang dianut seseorang. Dalam konteks masyarakat Indonesia yang memiliki keragaman agama dan budaya, kebijakan pemasyarakatan juga akan selalu berhadapan dengan pertanyaan mengenai batas kepantasan sebuah fasilitas diberikan oleh negara.
Di titik inilah polemik sex toy di Lapas menjadi lebih besar daripada sekadar perdebatan mengenai sebuah alat.
Ini menyangkut hak warga binaan, kewajiban negara, batas kebijakan pemasyarakatan, etika pejabat publik, serta posisi nilai agama dalam perumusan kebijakan.
MUI: Jangan Jadikan Kebutuhan Biologis Pembenaran
Komisi Fatwa MUI pada akhirnya mengambil sikap yang jelas.
Penggunaan alat bantu seksual untuk menyalurkan hasrat biologis dinilai haram dalam perspektif hukum Islam. Sementara untuk mengendalikan dorongan tersebut, MUI mengarahkan pada dua jalan sebagaimana disampaikan Kiai Muiz Ali, yakni pernikahan bagi yang mampu dan puasa bagi mereka yang belum mampu menikah.
Pernyataan itu sekaligus menjadi pesan bahwa pembahasan sistem pemasyarakatan tidak cukup hanya melihat persoalan dari perspektif kebutuhan biologis.
Setiap kebijakan harus mempertimbangkan berbagai aspek secara utuh mulai dari hukum, hak warga binaan, kesehatan, psikologi, pembinaan, hubungan keluarga, keamanan Lapas, hingga nilai agama dan norma sosial.
Kini, bola berada pada pembuat kebijakan.
Apakah wacana penyediaan sex toy bagi warga binaan akan terus didorong sebagai bagian dari pembaruan sistem pemasyarakatan, atau justru ditarik kembali setelah mendapat penolakan dari Komisi Fatwa MUI?
Yang jelas, satu pernyataan telah mengubah pembahasan fasilitas Lapas menjadi polemik nasional tentang batas antara hak, kebutuhan, moralitas, dan nilai agama.
(AK)
#Headline #MajelisUlamaIndonesia #Nasional