-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Korupsi Motor Listrik MBG: Lima Tersangka Diserahkan ke Jaksa, Kerugian Negara Tembus Rp863,8 Miliar

Sabtu, 10 Oktober 2026 | Oktober 10, 2026 WIB Last Updated 2026-10-10T16:19:03Z

Korupsi Motor Listrik MBG: Lima Tersangka Diserahkan ke Jaksa, Kerugian Negara Tembus Rp863,8 Miliar



AK47, Jakarta - Dugaan korupsi pengadaan motor listrik dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat setelah penyidikan perkara pengadaan kendaraan yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp863,8 miliar itu memasuki tahap II.


Kasus ini menjadi sorotan karena pengadaan tersebut mencakup 19.269 unit motor listrik yang diperuntukkan dalam tata kelola program MBG periode 2025–2026. Namun, berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan Kejagung, ribuan unit kendaraan dilaporkan tidak dilengkapi baterai, sementara seluruh kendaraan yang diserahkan disebut tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas. Kondisi tersebut membuat kendaraan tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya dan tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).


Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL), Jumat (9/10/2026), di Gedung Menara Kartika Adhyaksa.


“Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke JPU dalam perkara korupsi pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN),” kata Anang, Sabtu (10/10/2026).


Penyerahan tahap II menandai peralihan penanganan perkara dari penyidik kepada penuntut umum untuk proses penuntutan sesuai ketentuan hukum. Dengan demikian, perkara tersebut memasuki tahapan lanjutan setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan dan menyerahkan para tersangka berikut barang bukti kepada jaksa.


19.269 Motor Listrik, Ribuan Unit Dilaporkan Tanpa Baterai


Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah jumlah kendaraan yang masuk dalam pengadaan. Berdasarkan hasil penyidikan yang dipaparkan Kejagung, pengadaan melalui PT YAT tersebut mencakup total 19.269 unit motor listrik roda dua.


Dari jumlah itu, sebanyak 13.155 unit merupakan motor listrik jenis trail, sedangkan 6.114 unit lainnya merupakan jenis skuter atau bebek.


Namun, persoalan muncul pada kelengkapan kendaraan yang diserahkan. Kejagung menyebut sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit jenis skuter atau bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai.


Jika dijumlahkan, terdapat 5.585 unit motor listrik yang dilaporkan tidak memiliki baterai. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 29 persen dari keseluruhan pengadaan sebanyak 19.269 unit.


Ketiadaan baterai menjadi persoalan serius dalam pengadaan kendaraan listrik karena baterai merupakan komponen utama agar kendaraan dapat beroperasi. Tanpa komponen tersebut, kendaraan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.


Persoalan tidak berhenti pada kelengkapan baterai. Menurut keterangan Kejagung, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan juga tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas.


“Selain itu, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas, sehingga tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan serta tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN),” ujar Anang.


Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses pengadaan, kelengkapan barang yang diserahkan, serta kesesuaiannya dengan kebutuhan dan ketentuan administrasi aset negara. Aspek-aspek tersebut menjadi penting untuk ditelusuri dalam proses hukum guna memastikan bagaimana pengadaan dilaksanakan dan siapa saja yang harus mempertanggungjawabkan perannya.


Meski demikian, rincian mengenai penyebab tidak tersedianya baterai pada ribuan unit kendaraan, persoalan pelat nomor, serta pihak yang bertanggung jawab atas setiap kondisi tersebut perlu merujuk pada hasil pembuktian dalam persidangan.


Kerugian Negara Rp863.846.166.953


Besarnya kerugian keuangan negara menjadi salah satu poin paling menonjol dalam perkara ini.


Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik tersebut mengakibatkan kerugian sebesar Rp863.846.166.953 atau sekitar Rp863,8 miliar.


Nilai tersebut menunjukkan besarnya dampak finansial yang ditimbulkan oleh perkara yang kini memasuki tahap penuntutan. Namun, besaran kerugian negara tersebut tidak serta-merta menjelaskan seluruh mekanisme terjadinya kerugian maupun pembagian tanggung jawab di antara para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.


Untuk mengungkap perkara secara menyeluruh, proses penuntutan akan menjadi tahapan penting dalam menguji alat bukti, menguraikan peran masing-masing pihak, serta menjelaskan rangkaian peristiwa yang mendasari dugaan tindak pidana korupsi tersebut.


Publik juga akan menantikan penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme pengadaan, pelaksanaan kontrak, penyerahan kendaraan, dan pengelolaan aset yang berkaitan dengan program MBG.


Lima Tersangka, dari Pejabat Pengadaan hingga Pihak Perusahaan


Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat yang terkait dengan pengadaan di BGN dan pihak perusahaan yang disebut dalam perkara tersebut.


Berikut identitas serta jabatan para tersangka berdasarkan keterangan Kejagung:


  1. BU, mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan pada BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  2. GB, Direktur PT ASE dan Direktur PT AKI.
  3. AM, Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT.
  4. YY, Direktur PT YAT.
  5. AA, Direktur PT ASE.


Komposisi tersangka tersebut memperlihatkan bahwa penanganan perkara menyentuh unsur pejabat pengadaan dan sejumlah pihak dari perusahaan yang terkait dengan pengadaan motor listrik.


Keterlibatan para tersangka kini harus diuji melalui proses peradilan. Penetapan tersangka dan penyerahan perkara kepada penuntut umum merupakan bagian dari proses hukum, bukan penetapan bahwa seluruh pihak telah terbukti bersalah. Pembuktian atas dugaan tindak pidana yang disangkakan akan berlangsung melalui mekanisme persidangan.


Kejagung menyatakan kelima tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


Dijerat Pasal Korupsi dalam KUHP dan UU Tipikor


Dalam perkara ini, kelima tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana secara primair maupun subsidair.


Pada dakwaan primair, mereka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Sementara itu, pada dakwaan subsidair, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Penerapan pasal-pasal tersebut akan menjadi bagian dari proses pembuktian di pengadilan. Jaksa penuntut umum nantinya akan menguraikan konstruksi perkara, alat bukti, serta dugaan peran masing-masing tersangka sesuai hasil penyidikan.


Pengadaan Kendaraan untuk Program Publik Jadi Sorotan


Perkara ini tidak hanya berkaitan dengan nilai kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah, tetapi juga menyangkut tata kelola pengadaan barang yang berhubungan dengan program pemerintah.


Pengadaan sebanyak 19.269 unit motor listrik semestinya dapat dipertanggungjawabkan melalui proses yang transparan, spesifikasi barang yang sesuai, kelengkapan administrasi, serta mekanisme serah terima yang memenuhi ketentuan.


Temuan mengenai ribuan kendaraan yang dilaporkan tanpa baterai dan tidak adanya pelat nomor kendaraan dinas pada seluruh unit yang diserahkan menjadi persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka dalam proses hukum.


Di sisi lain, penanganan perkara ini perlu memastikan bahwa setiap pihak dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti dan peran masing-masing, bukan semata-mata berdasarkan jabatan atau keterkaitannya dengan perusahaan tertentu.


Dengan lima tersangka telah diserahkan kepada jaksa dan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp863,8 miliar, perhatian kini tertuju pada proses penuntutan dan persidangan. Tahapan tersebut diharapkan dapat mengungkap secara terang bagaimana pengadaan motor listrik itu berlangsung, mengapa sejumlah kendaraan dilaporkan tidak memenuhi kelengkapan yang diperlukan, serta bagaimana kerugian keuangan negara tersebut terjadi.


Proses persidangan juga akan menjadi ruang untuk menguji seluruh dugaan, menghadirkan alat bukti, dan menentukan pertanggungjawaban hukum para terdakwa berdasarkan fakta yang terungkap di pengadilan.


(AK)


#Headline #Korupsi #Nasional

×
Berita Terbaru Update