-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DARURAT MAFIA BBM! Polisi Sikat Penimbun 1.000 Liter Solar Ilegal di Batang Anai, Siapa Bermain di SPBU?

Minggu, 25 Oktober 2026 | Oktober 25, 2026 WIB Last Updated 2026-10-25T13:35:18Z

DARURAT MAFIA BBM! Polisi Sikat Penimbun 1.000 Liter Solar Ilegal di Batang Anai, Siapa Bermain di SPBU?

AK47, Padang Pariaman - Praktik haram pengerukan BBM bersubsidi yang mencekik hak rakyat kecil kembali terbongkar di Tanah Datar dan Padang Pariaman. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Pariaman mengeksekusi penggerebekan mendadak terhadap markas penyimpanan solar ilegal di Dusun Kabun, Nagari Sungai Buluah Selatan, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.


Dalam penggerebekan berani tersebut, polisi mencokok seorang pria berinisial DY (46) seorang sopir yang diduga kuat menjadi "ujung tombak" operasional penimbunan. Penindakan tegas ini dilancarkan pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 19.15 WIB, merespons cepat aduan warga sekitar kawasan jalur dua Jalan Asrama Haji yang sudah muak melihat lalu-lalang transaksi mencurigakan penyedotan BBM bersubsidi.


Ruang Rahasia & Modus "Kencing" Berulang di SPBU


Pengungkapan tak lepas dari ketegasan Kapolres Padang Pariaman AKBP Ryana Purwasari, S.H., S.I.K., M.I.K., yang langsung menginstruksikan pergerakan cepat jajarannya. Di bawah komando Kasat Reskrim AKP Nedra Wati, S.H., M.H., tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) yang dipimpin IPDA Azan Fujianto, S.H., M.H., langsung menggerebek lokasi yang sudah dipantau.


Hasilnya mencengangkan. Di dalam sebuah rumah, petugas mendapati ruangan khusus yang disulap menjadi bunker penampungan solar bersubsidi tanpa izin sah. Tak kurang dari 1.000 liter solar siap edar ditemukan menumpuk di lokasi.


Aksi ini membongkar modus klasik yang kerap meresahkan: praktik pelangsiran berulang di SPBU. Tersangka diduga memanfaatkan kendaraan roda empat untuk bolak-balik mengisi solar bersubsidi di sejumlah SPBU, lalu menyedotnya kembali untuk ditampung. Saat digerebek, petugas bahkan memergoki aktivitas pemindahan minyak secara mekanis—solar dari jeriken 35 liter disedot menggunakan pompa elektrik otomatis langsung ke drum berkapasitas 220 liter.


"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka menguasai dan menyimpan BBM jenis solar tersebut tanpa dilengkapi izin. Solar itu diduga diperoleh dari mobil-mobil yang melakukan pengisian secara berulang di sejumlah SPBU," tegas Kasat Reskrim AKP Nedra Wati, Minggu (25/10).


Menyapu Bersih Barang Bukti: Ancaman Bui Menanti


Dalam penggerebekan ini, polisi menyita seluruh peralatan yang digunakan untuk mengeruk BBM bersubsidi tersebut, antara lain:


  • ±1.000 Liter Solar Bersubsidi (dalam berbagai wadah penampungan)
  • 1 Drum berisi ±70 liter solar & beberapa drum kosong
  • Puluhan jeriken penampung
  • 2 Unit Pompa Transfer BBM Elektrik
  • Set perlengkapan selang, ember, pipa penyambung, dan corong minyak


Seluruh barang bukti bersama tersangka DY kini dikandangkan di Mapolres Padang Pariaman. Langkah tegas polisi ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku niaga haram BBM bersubsidi yang selama ini mengambil keuntungan pribadi di atas penderitaan sopir angkutan dan petani.


Tersangka kini terancam hukuman berat dengan sangkaan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja), juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 21 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


(AK)


#Headline #Daerah #PenimbunanBBM #KabupatenPadangPariaman

×
Berita Terbaru Update