
Buntut Laporan Tokoh Adat Papua, Polda Metro Jaya Panggil Sutradara Film Pesta Babi Dandhy Laksono
AK47, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap sutradara film dokudrama Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono, pada Selasa (27/10/2026). Langkah ini diambil penyidik guna meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran hukum dan eksploitasi yang dilaporkan oleh tokoh masyarakat adat Papua, Yasinta Moowend atau yang akrab disapa Mama Sinta (62).
Pemeriksaan Dandhy Laksono ini sejatinya merupakan penjadwalan ulang setelah agenda pemanggilan sebelumnya sempat mengalami penundaan.
Penjelasan Kepolisian: Masih Tahap Penyelidikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengonfirmasi jadwal pemanggilan tersebut dan menegaskan bahwa proses investigasi saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan (lidik).
"Terkait tentang DL, pemanggilan beberapa hari yang lalu itu untuk dilakukan penundaan, sehingga akan dilakukan pemanggilan di tanggal 27 Oktober untuk DL sendiri dan satu rekannya di tanggal 28 Oktober ataupun sebelumnya," ujar Budi Hermanto kepada awak media, Jumat (23/10/2026).
Budi menekankan bahwa kepolisian akan bersikap objektif dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Klarifikasi dari pihak terlapor dan saksi-saksi kunci menjadi krusial untuk menentukan kelanjutan perkara ini.
- Peluang Naik ke Penyidikan: Jika dari hasil klarifikasi serta pengumpulan alat bukti ditemukan unsur tindak pidana yang memenuhi syarat, status perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan (sidik).
- Peluang Penghentian Perkara: Sebaliknya, apabila bukti-bukti tidak mencukupi dan tidak memenuhi unsur pasal pidana yang disangkakan, proses penyelidikan resmi dihentikan.
Duduk Perkara: Laporan Dugaan Eksploitasi dan Pelanggaran Data Pribadi
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dilayangkan oleh Mama Sinta melalui kuasa hukumnya, TS Hamonangan Daulay, pada Jumat malam (29/5/2026). Laporan tersebut resmi terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Hamonangan mengungkapkan bahwa kliennya merasa dieksploitasi karena wajah dan identitasnya dimunculkan dalam film Pesta Babi tanpa adanya perizinan maupun persetujuan resmi (lawful consent).
"Seorang anak bangsa berusia 62 tahun dieksploitasi tanpa perizinan yang sah dan pengakuan yang sah dari Mama Sinta. Laporan sudah diterima polisi, puji Tuhan STTP-nya (Surat Tanda Penerimaan Laporan) sudah keluar," tegas Hamonangan.
Poin-Poin Utama Laporan:
- Pihak Terlapor Perorangan: Laporan dialamatkan kepada perorangan, di antaranya seorang oknum Ketua LBH Merauke berinisial JTW.
- Pasal yang Disangkakan: Penyidik menerapkan Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) terkait penggunaan dan pemrosesan data pribadi secara melawan hukum.
- Alasan Melapor di Polda Metro Jaya: Pihak kuasa hukum belum membeberkan secara mendetail alasan teknis pemilihan Polda Metro Jaya sebagai tempat pelaporan, namun menegaskan hal itu dilakukan demi menjaga kerahasiaan dan privasi Mama Sinta hingga adanya rilis resmi dari kepolisian.
Pengakuan Mama Sinta: "Saya Kaget, Sakit Hati, dan Kecewa Sekali"
Kehadiran sosok Mama Sinta dalam film Pesta Babi berujung pada rasa kecewa mendalam. Mama Sinta mengaku baru menyadari wajahnya masuk dalam tayangan film tersebut saat mendatangi acara pemutaran film di Susteran Maranatha, Jayapura, pada 8 April lalu.
Kala itu, Mama Sinta mengaku hanya diajak ke Jayapura untuk menghadiri suatu kegiatan dan menonton film. Namun, ia tidak pernah diberitahu maupun dimintai izin bahwa dirinya menjadi salah satu subjek yang direkam dan ditampilkan di dalam film tersebut.
"Film yang diputar di Jayapura, di Susteran Maranatha, tanpa izin dari saya. Mereka putar film itu di mana-mana, saya sakit hati, saya kecewa sekali. Tidak ada pembicaraan sama sekali," kata Mama Sinta dengan nada emosional.
"Saya tahu cuma mau nonton film Pesta Babi. Tapi di situ ada wajah saya. Kenapa wajah saya ditampilkan di depan banyak orang tanpa seizin saya? Saya sakit hati dan sakit jiwa sekali bersama keluarga saya," lanjutnya.
Merespons penayangan yang terus berlanjut di berbagai tempat, tokoh adat Papua berusia 62 tahun tersebut mendesak agar pemutaran film Pesta Babi segera dihentikan sepenuhnya secara nasional dan menuntut proses hukum bagi siapa pun yang nekat menayangkannya kembali.
Menanti Kejelasan Hukum
Pemeriksaan terhadap Dandhy Laksono pada 27 Oktober dan rekannya pada 28 Oktober mendatang diprediksi akan menjadi titik terang dalam memetakan konstruksi hukum kasus ini—apakah murni masalah perizinan hak cipta/data pribadi, ataukah ada iktikad lain dalam proses produksinya.
Masyarakat kini menantikan rilis dan perkembangan resmi dari tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kejelasan status hukum film Pesta Babi.
(AK)
#Headline #Nasional #Hukum