
Motor Dipinjam, Berujung Digadaikan: Juru Parkir MP Dibekuk Polisi di Padang Barat
AK47, Padang — Modus meminjam kendaraan kemudian menggadaikannya tanpa sepengetahuan pemilik kembali terjadi di Kota Padang. Seorang pria berinisial MP (32), yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir, diamankan jajaran Polsek Padang Selatan setelah diduga terlibat dalam kasus penggelapan satu unit sepeda motor milik warga.
Kasus ini bermula dari sebuah aktivitas peminjaman kendaraan yang awalnya terlihat biasa. Namun, kendaraan tersebut justru berpindah tangan dan diduga berakhir di tempat gadai tanpa pernah mendapat persetujuan dari pemilik sah.
Sepeda motor yang menjadi objek perkara merupakan Honda Scoopy dengan nomor polisi BA 3475 IC, milik korban bernama Azmi. Nilai kerugian yang dialami korban akibat peristiwa tersebut ditaksir mencapai Rp18 juta.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu malam, 21 Desember 2025. Saat itu, seorang saksi bernama Iwan Muharman meminjam sepeda motor milik Azmi.
Persoalan muncul ketika kendaraan tersebut kemudian dipinjam kembali oleh MP tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik kendaraan. Bukannya mengembalikan kendaraan kepada pemilik, MP diduga membawa sepeda motor tersebut dan kemudian menggadaikannya untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Bagi korban, persoalan tersebut bukan sekadar kehilangan kendaraan. Sepeda motor yang seharusnya berada dalam penguasaan pemilik justru berpindah tangan tanpa izin dan menimbulkan kerugian materiel yang tidak sedikit.
Merasa dirugikan, Azmi akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek Padang Selatan. Laporan itu kemudian menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengungkap keberadaan terduga pelaku.
Diburu Setelah Laporan Masuk
Setelah menerima laporan, personel kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap perkara tersebut. Petugas menelusuri informasi terkait identitas dan keberadaan MP hingga akhirnya memperoleh titik terang mengenai keberadaan pria tersebut.
Penyelidikan yang dilakukan aparat akhirnya membuahkan hasil.
MP diketahui berada di wilayah Jalan Bandar Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Ironisnya, terduga pelaku ditemukan bukan sedang bersembunyi di tempat terpencil, melainkan tengah menjalankan aktivitasnya sebagai juru parkir.
Petugas kemudian bergerak melakukan penangkapan. MP diamankan tanpa perlawanan berarti.
Penangkapan tersebut dilakukan jajaran Opsnal Reskrim atas instruksi pimpinan sektor setempat. Setelah diamankan, MP langsung dibawa ke Mapolsek Padang Selatan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar BPKB asli yang berkaitan dengan kendaraan tersebut. Barang bukti itu kini berada dalam penguasaan penyidik untuk kepentingan proses penyidikan.
Polisi Pastikan Kasus Diproses
Kapolsek Padang Selatan AKP Nirdes Ali, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan terhadap MP dalam perkara dugaan penggelapan kendaraan bermotor tersebut.
Menurutnya, proses hukum terhadap perkara itu akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami rangkaian peristiwa, termasuk bagaimana kendaraan tersebut dapat berpindah penguasaan dan kemudian diduga digadaikan.
Saat ini, MP bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Padang Selatan. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna melengkapi proses penyidikan.
MP diduga melanggar ketentuan pidana mengenai tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, status dan kesalahan pidana seseorang tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jangan Sembarangan Meminjamkan Kendaraan
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak menganggap sepele persoalan peminjaman kendaraan.
Kendaraan yang dipinjamkan kepada orang lain dapat menimbulkan persoalan serius apabila berpindah penguasaan tanpa sepengetahuan pemilik. Terlebih apabila kendaraan tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk digadaikan atau dialihkan kepada pihak lain.
Kepolisian mengimbau masyarakat Kota Padang agar lebih berhati-hati ketika memberikan kepercayaan kepada orang lain untuk membawa atau menggunakan kendaraan pribadi.
Sebab, sebuah kunci kendaraan yang berpindah tangan bukan hanya membuka pintu kendaraan, tetapi juga dapat membuka persoalan hukum apabila kepercayaan tersebut disalahgunakan.
Dalam kasus ini, polisi kini masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan konstruksi perkara dan mempertanggungjawabkan dugaan perbuatan MP secara hukum.
(AK)
#Headline #Pencurian #Kriminal