-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejagung Bongkar Benang Kusut Dugaan Korupsi Kawasan Hutan, Pegawai Kementerian hingga Direksi PT PSMI Dipanggil

Rabu, 16 September 2026 | September 16, 2026 WIB Last Updated 2026-09-17T06:04:55Z

Kejagung Bongkar Benang Kusut Dugaan Korupsi Kawasan Hutan, Pegawai Kementerian hingga Direksi PT PSMI Dipanggil



AK47, Jakarta - Penyidikan dugaan korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di Lampung belum berhenti. Kejaksaan Agung (Kejagung) justru memperlebar pemeriksaan dengan memanggil pihak-pihak yang berada di lingkaran pemerintahan hingga jajaran perusahaan.


Terbaru, empat orang saksi diperiksa tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI) pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung.


Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri secara lebih jauh bagaimana penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan tersebut berlangsung hingga akhirnya masuk dalam penyidikan perkara korupsi.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan pemeriksaan tersebut.


"Tim penyidik Jampidsus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 4 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung," ujar Anang dalam keterangannya, dikutip Kamis (17/9/2026).


Dari Kementerian hingga Jajaran Perusahaan


Yang menarik, saksi yang diperiksa kali ini tidak hanya berasal dari satu institusi.


Penyidik meminta keterangan I, pegawai Kementerian Kehutanan periode 2025 hingga saat ini.


Kemudian ada YR, yang pernah berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada periode 2014-2018.


Dua saksi lainnya berasal dari internal PT PSMI, yakni LSH selaku Dewan Komisaris PT PSMI dan LPC selaku Direksi PT PSMI.


Pemeriksaan lintas institusi tersebut memperlihatkan bahwa penyidik tidak hanya menggali informasi dari satu sisi. Keterangan pejabat atau pegawai pemerintah dan jajaran perusahaan sama-sama diperlukan untuk mengurai perkara yang tengah ditangani.


Namun, Kejagung belum mengungkap secara terbuka materi pemeriksaan masing-masing saksi maupun keterangan spesifik yang diberikan kepada penyidik.


Begitu pula mengenai detail konstruksi dugaan tindak pidana dan nilai kerugian negara, yang hingga pemeriksaan terbaru ini belum disampaikan dalam keterangan resmi tersebut.


Hanya Berselang Tiga Hari, Empat Saksi Sebelumnya Juga Diperiksa


Pemeriksaan terbaru ini bukanlah langkah tunggal.


Hanya beberapa hari sebelumnya, tepatnya Senin, 14 September 2026, penyidik Jampidsus juga memeriksa empat saksi lainnya dalam perkara yang sama.


Mereka adalah SM, peneliti pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), KSW selaku Ketua Tim Kelompok Riset, serta DSP dan MS yang berasal dari Kementerian Kehutanan.


Artinya, dalam waktu berdekatan penyidik telah meminta keterangan dari delapan saksi dengan latar belakang berbeda.


Mulai dari unsur penelitian, kementerian, hingga jajaran perusahaan.


Rentetan pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidik untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.


Kawasan Hutan Jadi Titik Sentral Penyidikan


Perkara ini memiliki titik sentral pada penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung.


Kawasan hutan sendiri memiliki aspek hukum dan tata kelola yang kompleks. Karena itu, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan, penelitian, maupun aktivitas perusahaan menjadi penting untuk melihat rangkaian peristiwa secara menyeluruh.


Keterangan dari pegawai kementerian dapat membantu penyidik memahami aspek administrasi dan kebijakan yang berkaitan dengan kawasan tersebut. Sementara keterangan dari jajaran perusahaan dapat digunakan untuk mengurai aktivitas korporasi yang berkaitan dengan objek perkara.


Adapun pemeriksaan dari unsur peneliti sebelumnya menunjukkan bahwa penyidik juga menggali keterangan dari pihak yang memiliki kompetensi atau keterlibatan dalam bidang penelitian.


Meski demikian, seluruh keterangan tersebut masih merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum dapat ditafsirkan sebagai bukti bahwa setiap pihak yang diperiksa terlibat dalam tindak pidana.


Kejagung: Pembuktian Terus Diperkuat


Kejagung menegaskan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.


Langkah tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih terus membangun konstruksi perkara berdasarkan alat bukti dan keterangan pihak-pihak yang dinilai mengetahui atau berkaitan dengan perkara.


"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," kata Anang.


Penyidikan pun masih bergulir.


Satu per satu pihak yang dianggap memiliki informasi mengenai penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan tersebut dipanggil untuk memberikan keterangan.


Dari pegawai kementerian, peneliti, hingga jajaran komisaris dan direksi perusahaan.


Kini publik masih menunggu sejauh mana hasil pemeriksaan tersebut akan membuka rangkaian dugaan penyimpangan dalam pemanfaatan kawasan hutan di Lampung dan bagaimana Kejagung akan membawa perkara ini ke tahapan hukum berikutnya.


Yang jelas, penyidikan belum berhenti pada pemeriksaan saksi. Kejagung masih memiliki pekerjaan besar untuk mengurai seluruh rangkaian peristiwa, memastikan alat bukti, serta membuktikan setiap unsur dugaan tindak pidana sesuai ketentuan hukum.


(AK)


#Headline #Kejagung #Hukum #Nasional #Korupsi

×
Berita Terbaru Update