
Kabur ke Mentawai, Medan hingga Aceh, DPO Kasus Dugaan Penggelapan Rp155 Juta Akhirnya Dibekuk di Padang
AK47, Padang - Pelarian seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp155 juta akhirnya terhenti di Kota Padang, Sumatera Barat.
Pria bernama Aprizal alias AP bin Marliyan tersebut diamankan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar setelah polisi mendeteksi keberadaannya di wilayah Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Penangkapan itu menjadi ujung dari perjalanan panjang tersangka yang sebelumnya diduga berpindah-pindah daerah untuk menghindari proses hukum. Dari hasil penyelidikan, tersangka disebut sempat melarikan diri ke Kepulauan Mentawai, kemudian Medan dan Aceh, sebelum akhirnya terendus berada di Kota Padang.
Panit Resmob Polda Sumbar, Iptu Rozi Aidel, S.H., mengungkapkan kasus tersebut bermula pada Januari 2025 di Kabupaten Bungo, Jambi.
Saat itu, korban yang berdomisili di Sungai Pinang, Kecamatan Bunga Dani, Kabupaten Bungo, didatangi oleh terlapor ke rumahnya. Kedatangan tersebut disertai permintaan bantuan berupa pinjaman uang.
Korban yang percaya kepada terlapor kemudian bersedia memberikan pinjaman secara bertahap.
"Atas dasar kepercayaan, korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap. Pertama melalui transfer Bank BCA sebesar Rp90 juta, kemudian Rp30 juta, Rp15 juta, dan Rp20 juta," ujar Iptu Rozi.
Jika seluruh transaksi tersebut dijumlahkan, total uang yang diterima terlapor mencapai Rp155 juta.
Persoalan muncul ketika waktu pengembalian sebagaimana yang telah dijanjikan berakhir.
Terlapor sebelumnya berjanji mengembalikan uang tersebut dalam waktu satu bulan. Namun, setelah batas waktu tersebut berlalu, uang yang dipinjam korban tak kunjung dikembalikan.
Upaya korban untuk mendapatkan kembali uangnya tidak membuahkan hasil. Merasa mengalami kerugian, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Bungo.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Dalam perkembangannya, Aprizal alias AP ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ketika proses hukum berjalan, keberadaan tersangka justru tidak diketahui.
"Karena tersangka tidak diketahui keberadaannya, kemudian ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO," jelas Iptu Rozi.
Jejak Pelarian Berpindah-Pindah
Masuknya nama Aprizal dalam daftar pencarian polisi membuat pencarian terhadapnya terus dilakukan.
Petugas kemudian menelusuri sejumlah informasi terkait keberadaan tersangka. Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui tidak menetap di satu wilayah.
Ia diduga berpindah dari satu daerah ke daerah lainnya. Jejak pelariannya bahkan membawa tersangka hingga ke sejumlah wilayah di luar Sumatera Barat.
Tersangka diketahui sempat berada di Kepulauan Mentawai, kemudian bergerak menuju Medan, Sumatera Utara, dan selanjutnya ke Aceh.
Perpindahan tersebut membuat polisi harus melakukan penyelidikan secara berkesinambungan hingga akhirnya memperoleh informasi bahwa tersangka telah berada di Kota Padang.
Informasi itu kemudian menjadi titik terang bagi aparat untuk mengakhiri pelarian tersangka.
"Setelah diketahui keberadaan tersangka di Kota Padang, Satreskrim Polres Muara Bungo berkoordinasi dengan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar untuk melakukan pencarian dan penangkapan," kata Iptu Rozi.
Terendus di Padang, Dibuntuti hingga Ditangkap
Jumat, 11 September 2026, menjadi hari terakhir bagi tersangka menghindari kejaran polisi.
Sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Resmob Polda Sumbar berhasil mendeteksi keberadaan tersangka di wilayah Kota Padang.
Namun, petugas tidak serta-merta melakukan penangkapan. Tim terlebih dahulu melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan dan pergerakan tersangka.
Petugas kemudian melakukan pemantauan hingga membuntuti pergerakan tersangka.
Penyelidikan tersebut akhirnya membuahkan hasil.
Sekitar pukul 16.20 WIB, atau lebih kurang dua jam setelah keberadaannya terdeteksi, polisi bergerak melakukan penangkapan.
Tersangka berhasil diamankan di kawasan Jalan Prof. Dr. Hamka Nomor 44–45, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Dengan diamankannya Aprizal, pelarian tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp155 juta tersebut akhirnya berakhir setelah lebih dari satu tahun sejak perkara dilaporkan dan tersangka masuk dalam pencarian polisi.
Setelah berhasil diamankan, tersangka tidak menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Sumbar. Tim Resmob kemudian menyerahkan Aprizal kepada penyidik Satreskrim Polres Muara Bungo.
"Tersangka selanjutnya diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Muara Bungo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkas Iptu Rozi.
Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya di hadapan penyidik. Polisi masih akan melanjutkan proses hukum untuk mengungkap secara terang perkara dugaan penggelapan uang Rp155 juta tersebut, termasuk menelusuri seluruh rangkaian transaksi dan fakta hukum lainnya.
(AK)
#Headline #Kriminal