
Hunian Mewah di Lapas Cibinong Dibongkar, DPR Desak Bongkar Tuntas Asal-Usulnya
AK47, Bogor - Polemik hunian mewah di balik tembok Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, akhirnya memasuki fase penindakan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memastikan bangunan yang tidak sesuai ketentuan akan dibongkar.
Keputusan itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi dan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto, Senin (28/9/2026).
Persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut kemewahan sebuah bangunan di dalam lapas. Pemerintah kini juga mulai menelusuri siapa yang membangun, dari mana sumber dananya, serta atas dasar apa fasilitas tersebut bisa berdiri di lingkungan pemasyarakatan.
Dirjenpas Mashudi menegaskan tidak akan ada kompromi terhadap bangunan yang keberadaannya tidak sesuai aturan.
Ia bahkan memastikan seluruh bangunan yang tidak memenuhi ketentuan akan dibongkar.
"Apa yang menjadikan rekomendasi ini, kami enggak akan main-main. Kami akan tindak tegas apabila kakanwil, kalapas tidak mengikuti untuk pembongkaran. Baik itu bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan, kita akan bongkar semuanya," kata Mashudi kepada wartawan di Kompleks DPR/MPR, Senin (28/9/2026).
Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa Ditjenpas tidak ingin persoalan hunian mewah di Lapas Cibinong berhenti sebatas polemik atau pemeriksaan administratif.
Bangunan bermasalah akan dibongkar.
Namun, pembongkaran fisik bukan satu-satunya persoalan yang kini berada di meja Ditjenpas.
Bukan Sekadar Bongkar Bangunan
Mashudi mengungkapkan pihaknya juga akan mendalami asal-usul pembangunan hunian tersebut.
Pertanyaan yang hendak dijawab bukan hanya mengenai kelayakan bangunan, melainkan juga menyangkut sumber pembiayaannya.
Apakah pembangunan tersebut menggunakan anggaran negara atau berasal dari sumber lain?
Pertanyaan itu menjadi penting karena fasilitas yang berdiri di dalam lembaga pemasyarakatan berada dalam lingkungan institusi negara dan harus tunduk pada ketentuan yang berlaku.
"Itu salah satu nanti yang kalau itu, kalau bukan bangunan dari APBN, ya kan, ya kita akan bongkar semuanya," ujar Mashudi.
Dengan demikian, langkah Ditjenpas berpotensi membuka pemeriksaan lebih jauh terhadap proses pembangunan hunian tersebut.
Jika ditemukan adanya pembangunan yang tidak memiliki dasar sesuai ketentuan, maka persoalannya tidak berhenti pada bentuk bangunan. Aspek administrasi dan sumber pembiayaan juga menjadi bagian yang perlu dijelaskan secara terang.
Instruksi Sudah Dikirim ke Jajaran
Mashudi mengatakan instruksi penertiban telah disampaikan kepada seluruh jajaran Ditjenpas.
Instruksi tersebut bahkan disebut telah disampaikan pada Kamis sebelumnya.
Artinya, jajaran pemasyarakatan tidak lagi memiliki alasan untuk membiarkan bangunan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tetap berdiri.
"Oleh karena itu kita instruksikan kemarin. Pada Kamis yang lalu kita sudah sampaikan kepada seluruh jajaran. Yang tidak sesuai ya, dengan ketentuan, ya kan, agar semuanya dibongkar," tegasnya.
Instruksi itu juga mencakup jajaran kepala kantor wilayah dan kepala lapas.
Mashudi memberikan peringatan bahwa pejabat yang tidak menjalankan instruksi pembongkaran akan menghadapi tindakan tegas.
"Apa yang menjadikan rekomendasi ini, kami enggak akan main-main," ujarnya.
DPR Minta Persoalan Tak Berhenti di Permukaan
Sorotan terhadap hunian mewah di Lapas Cibinong sebelumnya telah menjadi perhatian Komisi XIII DPR RI. Dalam RDP tersebut, persoalan itu kembali didalami bersama jajaran Ditjenpas.
Kehadiran Wisnu Hani Putranto selaku Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong nonaktif turut menjadi bagian dari forum pembahasan.
Kini, publik tidak hanya menunggu kapan bangunan tersebut dibongkar.
Ada pertanyaan yang jauh lebih besar: bagaimana bangunan itu bisa ada di dalam lapas dan bagaimana proses pembangunannya berlangsung?
Jika memang terdapat fasilitas yang dibangun tanpa dasar yang sesuai ketentuan, maka pembongkaran menjadi langkah awal. Setelah itu, asal-usul pembangunannya perlu dijelaskan secara transparan.
Pembongkaran Jadi Ujian Ketegasan Ditjenpas
Keputusan membongkar hunian yang tidak sesuai ketentuan kini menjadi ujian bagi komitmen pembenahan tata kelola pemasyarakatan.
Sebab, persoalannya bukan hanya soal sebuah bangunan yang terlihat mewah di balik tembok lapas.
Ada persoalan kepatuhan terhadap aturan, tata kelola aset dan fasilitas, serta transparansi mengenai sumber pendanaan yang kini ikut dipertanyakan.
Ditjenpas telah menyatakan sikap: yang tidak sesuai ketentuan akan dibongkar.
Kini publik menunggu pelaksanaannya.
Apakah hunian tersebut benar-benar akan dibongkar sampai tuntas?
Dan yang tidak kalah penting, akankah asal-usul pembangunan serta sumber dananya juga benar-benar dibuka kepada publik?
Jawaban atas dua pertanyaan itu akan menentukan apakah polemik hunian mewah di Lapas Cibinong berhenti sebagai kontroversi sesaat atau berlanjut menjadi pembenahan serius di tubuh pemasyarakatan.
(AK)
#Headline #Nasional #LapasCibinong