
Empat Orang Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka, Mengapa Menteri ATR/BPN Belum Dijerat KPK?
AK47, Jakarta - Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon dan dugaan penerimaan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memasuki babak baru.
Sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.
Namun, di tengah penetapan tersangka tersebut, satu nama yang sejak awal menjadi sorotan justru belum masuk daftar tersangka: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Yang membuat perkara ini semakin menarik, sejumlah pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron justru telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Arif Sugiyanto, Rizal Pahlefi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Lalu, mengapa Nusron Wahid belum ikut dijerat?
KPK memberikan jawaban: waktu OTT terbatas dan penyidikan masih berada pada tahap awal.
19 Orang Diamankan, KPK Harus Berpacu dengan Waktu
Dalam OTT pada Senin (14/9/2026), KPK mengamankan 19 orang.
Jumlah tersebut membuat penyidik harus bekerja dalam tekanan waktu. Berdasarkan ketentuan dalam proses OTT, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, pemeriksaan terhadap seluruh pihak membutuhkan proses yang tidak sederhana.
Setiap keterangan harus didalami dan dikaitkan dengan fakta serta alat bukti lainnya.
"Mohon dipahami bahwa seperti yang kita sudah pernah sampaikan berulang kali, ini kegiatan tertangkap tangan yang kita hanya punya waktu 1x24 jam untuk kemudian memeriksa seluruh pihak yang diamankan," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/9/2026).
Menurut Taufik, pemeriksaan satu orang saja belum tentu cukup untuk mengungkap keseluruhan fakta perkara.
Keterangan seseorang dapat membutuhkan pemeriksaan lanjutan dan pencocokan dengan keterangan pihak lain maupun alat bukti yang dimiliki penyidik.
"Tadi kan ada 19 orang ya. Dan (memeriksa) satu orang kadang tidak cukup untuk kemudian menyampaikan semua fakta yang disampaikan. Butuh beberapa tahapan-tahapan, beberapa waktu, yang kemudian memang dalam waktu yang sesingkat tersebut itulah yang kemudian bisa disampaikan untuk kemudian diputuskan di gelar perkara," ujarnya.
Nusron Belum Tersangka, tetapi Pintu Pemeriksaan Belum Tertutup
KPK belum menyatakan Nusron Wahid sebagai tersangka.
Namun, pernyataan penyidik menunjukkan perkara ini belum selesai hanya dengan delapan tersangka.
KPK masih membuka kemungkinan adanya perkembangan baru setelah penyidik menggali perkara lebih dalam.
Termasuk kemungkinan memanggil Nusron Wahid untuk dimintai keterangan apabila penyidik membutuhkan keterangannya.
Taufik menegaskan, penyidikan baru saja dimulai sehingga perkembangan perkara masih sangat mungkin terjadi.
"Nah, nanti apakah bisa berkembang sejauh apa, ya kita akan lihat perkembangan penyidikan seperti apa ke depan. Ini masih baru dimulai untuk sprindik-nya sendiri," katanya.
"Ya, nanti kita tunggu saja perkembangannya," imbuhnya.
Pernyataan ini menjadi sinyal bahwa konstruksi perkara belum sepenuhnya terbuka.
Siapa yang berperan? Seberapa jauh alur pengurusan HGB tersebut? Apakah terdapat pihak lain yang belum tersentuh? Semua masih menjadi bagian dari pekerjaan penyidik.
Delapan Tersangka, Ada Pejabat ATR/BPN hingga Direktur Utama Summarecon
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka berasal dari unsur pejabat ATR/BPN maupun pihak swasta.
Daftar tersangka tersebut yakni:
-
Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
-
Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
-
Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Utama PT Summarecon;
-
Arif Sugiyanto, pihak swasta yang disebut diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
-
Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, pihak swasta;
-
Rizal Pahlefi, pihak swasta yang disebut diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid;
-
Erwin, pihak swasta yang disebut diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid;
-
Muhammad Fakhry, pihak swasta yang disebut diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
KPK kemudian melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka untuk masa 20 hari pertama.
Penahanan berlaku sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 dan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dari Pengurusan HGB ke Dugaan Penerimaan
Kasus ini bukan sekadar menyangkut persoalan administrasi pertanahan.
KPK menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengurusan HGB PT Summarecon sekaligus dugaan penerimaan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Karena itu, perkara tersebut berpotensi membuka lebih jauh bagaimana proses pengurusan hak atas tanah berlangsung, siapa saja yang terlibat, serta bagaimana hubungan antara pejabat, pihak swasta, dan pihak-pihak yang disebut memiliki akses atau kedekatan dengan pengambil kebijakan.
Penetapan tersangka dari unsur pejabat ATR/BPN dan pihak swasta memperlihatkan bahwa penyidikan KPK tidak hanya menyasar satu kelompok.
Di sisi lain, masuknya Direktur Utama Summarecon dalam daftar tersangka membuat perkara ini semakin menjadi perhatian.
Pertanyaan Besar yang Kini Menggantung
Penetapan delapan tersangka memang menjadi langkah awal penting.
Tetapi publik kini menunggu jawaban atas pertanyaan yang jauh lebih besar.
Apakah delapan tersangka tersebut merupakan keseluruhan konstruksi perkara, atau baru bagian pertama dari kasus yang sedang dibongkar KPK?
Nama Nusron Wahid menjadi salah satu titik perhatian karena empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaannya telah terseret sebagai tersangka.
Namun, KPK sejauh ini belum menetapkan Nusron sebagai tersangka dan belum menyatakan bahwa dirinya terlibat dalam tindak pidana yang sedang disidik.
Status hukum tersebut masih dapat berubah apabila penyidik menemukan bukti baru yang memenuhi kecukupan alat bukti.
Sebaliknya, apabila bukti tidak mengarah kepada keterlibatan Nusron, maka statusnya tentu harus dipisahkan dari para tersangka yang telah ditetapkan.
Dengan penyidikan yang baru dimulai, bola kini berada di tangan KPK.
Publik menunggu apakah penyidik akan menemukan fakta baru yang mengubah peta perkara, termasuk kemungkinan pemeriksaan terhadap Nusron Wahid, atau justru perkara berhenti pada delapan tersangka yang telah diumumkan.
Yang jelas, OTT 19 orang ini baru membuka pintu. Isi ruangan di balik pintu tersebut masih sedang dibongkar KPK.
(AK)
#Korupsi #KPK #Hukum #Nasional #Headline