
Menkum Tegaskan Putusan MK: Tak Bisa Sembarangan Laporkan Presiden, RUU Perampasan Aset Tunggu Bola dari DPR
AK47, Jakarta — Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memberikan respons tegas terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperjelas mekanisme pelaporan dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Menurutnya, putusan tersebut justru memperkuat kepastian hukum dan menutup ruang bagi pihak lain untuk bertindak atas nama kepala negara.
Supratman menegaskan, hanya Presiden atau Wakil Presiden yang bersangkutan yang memiliki kewenangan untuk melaporkan dugaan penghinaan terhadap harkat dan martabat mereka.
Pernyataan itu disampaikan Supratman saat menghadiri Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI 2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Tak Ada Lagi Ruang Tafsir
Supratman menilai putusan MK tersebut bukan sesuatu yang bertentangan dengan semangat KUHP. Sebaliknya, putusan itu semakin memperjelas maksud aturan yang sebelumnya berpotensi ditafsirkan berbeda-beda.
“Undang-undang KUHP kita sebenarnya itu sudah maksudnya sama. Cuma MK mempertegas bahwa hanya Presiden dan Wakil Presiden yang boleh melaporkan,” ujar Supratman.
Menurut dia, penegasan tersebut penting agar tidak muncul pihak-pihak tertentu yang kemudian membuat laporan dengan mengatasnamakan Presiden maupun Wakil Presiden.
Dengan kata lain, dugaan penghinaan terhadap kepala negara tidak dapat dijadikan alasan bagi pihak lain untuk bertindak seolah-olah menjadi representasi korban.
“Malah bagus kita dukung, jadi tidak ada tafsir menafsir lagi bahwa kalau terkait dengan pasal penghinaan yang terkait dengan harkat dan martabat Presiden maupun Wakil Presiden, maka Presiden dan Wakil Presiden sendiri yang harus melaporkan,” katanya.
Bagi Supratman, kejelasan mengenai kedudukan pelapor menjadi bagian penting dalam menjaga agar ketentuan pidana tersebut tidak diterapkan secara serampangan.
“Saya rasa clear kok putusan MK-nya,” tegasnya.
Dari Penghinaan Presiden ke RUU Perampasan Aset
Tak hanya soal putusan MK, Supratman juga menyinggung perkembangan RUU Perampasan Aset yang tengah menjadi perhatian publik.
Pemerintah, kata dia, sudah siap membahas RUU tersebut bersama DPR. Bahkan, Presiden telah memberikan arahan agar pembahasannya tidak berlarut-larut.
Namun, pemerintah belum dapat mengambil langkah lebih jauh karena RUU Perampasan Aset saat ini merupakan usul inisiatif DPR.
Karena itu, pemerintah memilih menunggu proses yang sedang berjalan di parlemen.
“Bagi Presiden perintahnya jelas kepada Menteri Hukum itu untuk disegerakan. Tapi karena ini usul inisiatif DPR, karena itu kita tunggu,” ujar Supratman.
Komisi III Masih Uji Publik
Supratman menjelaskan, Komisi III DPR RI saat ini tengah menjalankan tahapan uji publik. Berbagai masukan dari pemangku kepentingan dikumpulkan sebagai bahan penyempurnaan sebelum RUU tersebut diajukan secara resmi sebagai usul inisiatif DPR.
“RUU Perampasan Aset teman-teman lihat Komisi III kan hari ini baru mulai masuk masa sidang. Komisi III sekarang lagi uji publik, mendengar masukan dari semua stakeholder dan kita tunggu,” katanya.
Tahapan ini menjadi penting karena RUU Perampasan Aset menyangkut aspek hukum yang luas, termasuk mekanisme perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana serta perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
Pemerintah, lanjut Supratman, tidak ingin mendahului proses yang menjadi kewenangan DPR. Namun, begitu usul inisiatif tersebut resmi diajukan, pemerintah memastikan siap masuk dalam pembahasan.
Menkum: Pemerintah Siap, Tinggal Menunggu DPR
Supratman bahkan menyatakan keyakinannya bahwa DPR akan segera mengajukan RUU Perampasan Aset.
Ia memastikan Kementerian Hukum tidak akan tinggal diam ketika pembahasan resmi dimulai.
“Kita tunggu. Saya yakin DPR sesegera mungkin akan segera melakukan usul inisiatif dan kami siap untuk membahas bersama dengan DPR,” katanya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan posisi pemerintah yang cukup jelas: untuk persoalan penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, pemerintah mendukung penegasan MK demi kepastian hukum; sementara untuk RUU Perampasan Aset, pemerintah menyatakan siap bergerak begitu DPR menyelesaikan proses pengajuan sebagai usul inisiatif.
Kini perhatian publik tertuju pada dua hal. Pertama, bagaimana putusan MK tersebut diterapkan dalam praktik penegakan hukum. Kedua, seberapa cepat DPR membawa RUU Perampasan Aset ke tahap pembahasan bersama pemerintah.
Dua agenda hukum itu sama-sama menyangkut kepastian hukum dan kewenangan negara. Dan dari pernyataan Menkum Supratman, pemerintah memastikan satu hal: ketika bola legislasi sudah dikirim DPR, pemerintah mengaku siap langsung bermain.
(AK)
#Headline #Nasional #Hukum