-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejari Geledah Kantor PUPR Padang Panjang: Satu Boks Dokumen Disita, Proyek Jalan Rp1,66 Miliar Masuk Pusaran Penyidikan

Kamis, 27 Agustus 2026 | Agustus 27, 2026 WIB Last Updated 2026-08-27T14:34:49Z

Kejari Geledah Kantor PUPR Padang Panjang: Satu Boks Dokumen Disita, Proyek Jalan Rp1,66 Miliar Masuk Pusaran Penyidikan



AK47, Padang Panjang — Pengusutan dugaan korupsi proyek Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan Tahun Anggaran 2024 di Kota Padang Panjang memasuki fase yang semakin serius.


Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Padang Panjang, Kamis (27/8/2026) pagi. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu kontainer boks dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek yang kini menjadi objek penyidikan.


Penggeledahan ini bukan sekadar pemeriksaan administratif. Langkah tersebut menunjukkan penyidik tengah memperkuat konstruksi perkara dengan mengamankan dokumen yang dapat membantu mengurai bagaimana proyek bernilai Rp1.669.970.078,81 itu direncanakan, dikerjakan, diawasi hingga dinyatakan selesai.


Proyek yang semestinya menghasilkan infrastruktur jalan berkualitas bagi masyarakat justru kini berada di bawah sorotan hukum.


Jejak Proyek Rp1,66 Miliar Mulai Dibongkar


Penggeledahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Padang Panjang Adhi Setyo Prabowo, S.H., M.H., bersama Kasi Pidana Khusus Muhammad Al Asyhari, S.H., M.H., dan Kasi Intelijen Muhammad Abby Habibullah, S.H., M.H.


Tim penyidik mendapat pengawalan dua personel kepolisian bersenjata.


Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kejari Padang Panjang Nomor PRINT-511/L.3.16/Fd.2/08/2026 tanggal 14 Agustus 2026, serta Penetapan Izin Pengadilan Negeri Padang Panjang Nomor 22/Pid.B Geledah/2026/PN Pdp tanggal 19 Agustus 2026.


Artinya, penggeledahan dilakukan melalui prosedur hukum yang telah mendapatkan izin pengadilan.


Dokumen yang diamankan penyidik kini menjadi salah satu bagian penting dalam upaya mengungkap apakah terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.


Fisik Jalan Diperiksa, Temuan Mulai Terkuak


Kasus ini berawal dari penertiban administrasi serta pemeriksaan terhadap kondisi fisik pekerjaan di lapangan.


Penyidik kemudian melakukan uji sampel fisik terhadap proyek yang dibiayai APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2024 tersebut.


Dari pemeriksaan itu, penyidik menemukan indikasi adanya ketidaksesuaian hasil pekerjaan konstruksi dengan ketentuan yang seharusnya dipenuhi. Kerusakan fisik juga ditemukan pada sejumlah titik jalan.


Temuan tersebut menjadi serius karena kualitas pekerjaan konstruksi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kewajiban pelaksana proyek maupun pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam proses perencanaan, pengawasan dan pembayaran pekerjaan.


Namun, apakah ketidaksesuaian tersebut semata-mata merupakan persoalan teknis atau terdapat unsur pidana, masih menjadi bagian yang harus dibuktikan melalui proses penyidikan.


Kasi Intelijen Kejari Padang Panjang Muhammad Abby Habibullah mengungkapkan bahwa penyidik telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum.

 

“Penyidik telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang didukung oleh beberapa alat bukti, mulai dari keterangan saksi, ahli, hingga bukti surat.”


Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa penyidikan telah bergerak melampaui tahap pengumpulan informasi awal.


21 Saksi Diperiksa, Auditor Masih Menghitung Kerugian Negara


Sejauh ini, sedikitnya 21 orang saksi telah diperiksa oleh penyidik.


Kejaksaan juga menggandeng ahli konstruksi untuk menguji aspek teknis pekerjaan. Sementara auditor dilibatkan untuk menghitung secara pasti kemungkinan kerugian keuangan negara.


Dua aspek ini menjadi krusial.


Sebab, dalam perkara dugaan korupsi proyek konstruksi, penyidik harus mampu menghubungkan dugaan penyimpangan pekerjaan dengan proses pengadaan, pelaksanaan kontrak, pembayaran dan kemungkinan timbulnya kerugian keuangan negara.


Karena itu, hasil audit nantinya akan menjadi salah satu bagian penting dalam menentukan arah penanganan perkara.


Satu Boks Dokumen Jadi Barang Bukti Penting


Kasi Pidsus Kejari Padang Panjang Muhammad Al Asyhari menegaskan bahwa penyitaan satu boks dokumen dilakukan untuk memperkuat alat bukti penyidikan.


Penggeledahan berlangsung dengan disaksikan dan didampingi Kepala Dinas PUPR Kota Padang Panjang Wita Desi Susanti, S.T., bersama Kabid Bina Marga Dodi Indra.


Sikap kooperatif ditunjukkan jajaran Dinas PUPR selama proses penggeledahan berlangsung.


Bagi penyidik, dokumen yang diamankan dapat menjadi bagian penting untuk mencocokkan dokumen administratif dengan kondisi pekerjaan di lapangan.


Dari sana, penyidik dapat menelusuri lebih jauh siapa yang merancang, siapa yang mengerjakan, siapa yang mengawasi, siapa yang memeriksa hasil pekerjaan dan siapa yang memiliki kewenangan dalam proses pembayaran.


Siapa yang Akan Bertanggung Jawab?


Hingga penggeledahan dilakukan, Kejari Padang Panjang belum mengumumkan tersangka dalam perkara ini.


Penyidik masih menunggu hasil akhir penghitungan auditor mengenai dugaan kerugian keuangan negara.

 

“Saat ini tim auditor masih melakukan penghitungan akhir kerugian keuangan negara. Setelah hasil resmi audit keluar, penyidik akan segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara pidana,” tegas Al Asyhari.


Pernyataan itu menjadi penanda bahwa penetapan tersangka tinggal menunggu kelengkapan alat bukti dan hasil penghitungan kerugian negara.


Namun siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban tentu akan bergantung pada hasil penyidikan. Apakah mengarah kepada pejabat yang memiliki kewenangan dalam proyek, pihak pelaksana, pengawas, atau pihak lain yang terbukti memiliki peran dalam dugaan penyimpangan tersebut.


Publik Menunggu Jawaban di Balik Proyek Jalan


Penggeledahan Kantor Dinas PUPR Padang Panjang kini membuka babak baru dalam perkara tersebut.


Masyarakat tentu berhak mendapatkan penjelasan mengenai kualitas proyek yang menggunakan uang rakyat dengan nilai lebih dari Rp1,66 miliar.


Pertanyaan besarnya kini sederhana tetapi penting: mengapa proyek yang dibiayai APBD tersebut diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan pekerjaan dan ditemukan kerusakan pada sejumlah titik?


Apakah persoalannya hanya kualitas pekerjaan? Ataukah ada persoalan yang lebih dalam di balik proses pelaksanaan proyek tersebut?


Jawabannya kini berada di tangan penyidik.


Dokumen yang disita, keterangan 21 saksi, pemeriksaan ahli konstruksi, hasil pemeriksaan fisik serta audit kerugian negara akan menjadi kepingan-kepingan yang menentukan arah perkara.


Jika seluruh alat bukti akhirnya menunjukkan adanya tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab, Kejari Padang Panjang dipastikan akan menghadapi tahap berikutnya: menetapkan siapa yang harus mempertanggungjawabkan dugaan penyimpangan tersebut di hadapan hukum.


Untuk saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Namun satu hal sudah jelas: kasus proyek Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan tidak lagi sebatas sorotan terhadap kualitas jalan. Perkaranya telah masuk ke meja penyidikan Kejaksaan Negeri Padang Panjang.


Dan setelah satu boks dokumen dibawa keluar dari Kantor Dinas PUPR, publik kini menunggu babak berikutnya siapa yang akhirnya akan dimintai pertanggungjawaban?


(AK)


#Headline #Korupsi #Hukum #Daerah #KotaPadangPanjang

×
Berita Terbaru Update