
Dua Polisi Polres Payakumbuh Dipecat Tidak Hormat: Kapolres Kirim Pesan Keras, Pelanggaran Tak Akan Ditoleransi
AK47, Payakumbuh – Pesan keras kembali ditegaskan Polres Payakumbuh: seragam dan status sebagai anggota Polri bukan tameng untuk menghindari konsekuensi pelanggaran.
Dua personel Polres Payakumbuh harus mengakhiri kariernya di institusi Kepolisian melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Mereka adalah Bripka FW dan Bripda AW.
Keputusan tersebut ditegaskan dalam upacara PTDH yang digelar di Lapangan Apel Mapolres Payakumbuh, Rabu (12/8/2026). Upacara dipimpin langsung Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H.
Tak ada kehadiran dua personel yang diberhentikan. Namun, prosesi tetap berjalan tertib dan khidmat.
Di hadapan jajaran personel Polres Payakumbuh, surat keputusan pemberhentian dibacakan. Setelah itu, Kapolres melakukan prosesi penyilangan terhadap foto kedua personel.
Simbol itu menjadi penanda berakhirnya pengabdian keduanya sebagai anggota Polri.
Bukan Sekadar Upacara, Ini Peringatan Keras
PTDH bukanlah keputusan yang lahir dari proses seketika.
Dalam amanatnya, Kapolres Payakumbuh menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan aturan dan kode etik yang berlaku di lingkungan Polri.
Artinya, ketika seorang anggota dinyatakan melakukan pelanggaran yang berujung pada PTDH, konsekuensinya tidak berhenti pada teguran atau hukuman disiplin biasa.
Status sebagai anggota Polri dapat berakhir.
“Upacara ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa setiap anggota Polri terikat oleh aturan, disiplin dan kode etik profesi. Setiap pelanggaran tentu memiliki konsekuensi dan harus dipertanggungjawabkan,” tegas AKBP Irwan Andeta.
Kalimat tersebut menjadi pesan paling jelas dari pelaksanaan PTDH itu.
Tidak ada ruang bagi anggota untuk menganggap aturan sebagai sesuatu yang bisa diabaikan.
Bripka FW dan Bripda AW Dijatuhi PTDH
Pemberhentian Bripka FW berdasarkan Keputusan Kapolda Sumbar Nomor KEP/324/VII/2026 tanggal 21 Juli 2026.
Yang bersangkutan dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf A PP Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sementara Bripda AW juga diberhentikan berdasarkan keputusan yang sama.
Ia dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf B PP Nomor 1 Tahun 2003, dan/atau Pasal 8 huruf C, D dan F serta/atau Pasal 13 huruf F dan H Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dasar hukum tersebut menjadi pijakan dalam keputusan pemberhentian kedua personel.
Kapolres: Jangan Rusak Nama Institusi
AKBP Irwan Andeta tidak ingin peristiwa tersebut hanya berhenti sebagai sebuah seremoni.
Ia meminta seluruh personel menjadikan PTDH sebagai cermin dan evaluasi.
Menurutnya, setiap anggota memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kehormatan pribadi sekaligus kehormatan institusi.
Sebab, satu tindakan anggota dapat berdampak terhadap citra Kepolisian secara keseluruhan.
“Jadikan ini sebagai pembelajaran bagi kita semua. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, pegang teguh disiplin dan kode etik profesi serta jangan melakukan tindakan yang dapat merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tegasnya.
Pesannya terang.
Jangan sampai tindakan seorang anggota menghancurkan kepercayaan yang dibangun institusi di tengah masyarakat.
Ketegasan Bukan Untuk Menakut-nakuti
Kapolres menekankan bahwa penegakan aturan bukan semata-mata bertujuan menghukum.
Ketegasan diperlukan untuk membangun institusi yang lebih sehat dari dalam.
PTDH menjadi salah satu bentuk bahwa pelanggaran terhadap aturan dan kode etik memiliki konsekuensi nyata.
Bagi personel yang masih aktif, peristiwa tersebut menjadi peringatan agar tidak bermain-main dengan disiplin dan kode etik profesi.
Bagi institusi, penegakan aturan merupakan bagian dari proses memperkuat profesionalisme.
Sementara bagi masyarakat, langkah tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap perilaku anggota juga menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik.
Seragam Adalah Kehormatan, Bukan Kekebalan
Menjadi anggota Polri berarti memikul tanggung jawab yang jauh lebih besar daripada sekadar mengenakan seragam.
Ada kewajiban menjaga sikap. Ada aturan yang harus dipatuhi. Ada kode etik yang harus dijunjung.
Dan ketika kewajiban itu dilanggar, konsekuensinya harus diterima.
Karena itu, PTDH terhadap Bripka FW dan Bripda AW menjadi pesan keras yang tidak hanya ditujukan kepada dua nama tersebut.
Pesan itu ditujukan kepada seluruh personel: jangan pernah menganggap pangkat, jabatan atau seragam sebagai kekebalan dari aturan.
Kapolres Payakumbuh memastikan penegakan kode etik dan disiplin akan terus menjadi bagian dari pembenahan internal.
Institusi ingin memastikan setiap personel menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dengan berpegang pada aturan, integritas dan tanggung jawab.
Pada akhirnya, kepercayaan masyarakat bukan sesuatu yang bisa diminta begitu saja.
Kepercayaan harus dibangun melalui tindakan.
Dan ketika ada anggota yang mencederai aturan serta kode etik, ketegasan institusi menjadi harga yang harus dibayar demi menjaga marwah dan kepercayaan terhadap Polri.
(AK)
#Headline #Polri #PTDH