-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Cekcok Berujung Tebasan Parang, Pelaku KDRT Kabur ke Sumut Sebelum Dibekuk Polisi

Selasa, 25 Agustus 2026 | Agustus 25, 2026 WIB Last Updated 2026-08-25T08:40:21Z

Cekcok Berujung Tebasan Parang, Pelaku KDRT Kabur ke Sumut Sebelum Dibekuk Polisi



AK47, PASAMAN BARAT — Perselisihan rumah tangga yang semestinya dapat diselesaikan dengan kepala dingin justru berubah menjadi aksi kekerasan. Seorang perempuan bernama Erlina menjadi korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) setelah seorang pria berinisial AS (49) diduga mengayunkan parang hingga mengenai bagian dahi dan punggung korban.


Tak berhenti sampai di situ, usai kejadian AS diduga memilih melarikan diri. Jejaknya bahkan terendus hingga Pematang Siantar, Sumatera Utara, sebelum akhirnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat berhasil membekuknya.


Kasus ini diungkap Polres Pasaman Barat dalam konferensi pers, Senin (24/8/2026). Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H. memimpin langsung konferensi pers tersebut, didampingi Kabag Ops Kompol Fahrel Haris, S.H., M.H., dan Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K.


Berawal dari Cekcok, Berakhir dengan Parang


Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, saat bulan suci Ramadan.


Lokasinya berada di halaman rumah korban di Jalan KKN, Jorong Kampung Pasir, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.


Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/62/III/2026/SPKT/POLRES PASAMAN BARAT/POLDA SUMATERA BARAT tanggal 6 Maret 2026, pertengkaran diduga dipicu persoalan rumah tangga.


Persoalan peminjaman alat memasak berupa dandang disebut ikut memanaskan situasi. Adu mulut antara tersangka dan korban kemudian berubah menjadi tindakan kekerasan.


AS, yang diketahui berusia 49 tahun dan berprofesi sebagai pedagang, diduga mendatangi rumah korban. Dalam kondisi pertengkaran yang memanas, tersangka diduga mengayunkan sebilah parang.


Akibatnya, korban Erlina mengalami luka pada bagian dahi dan punggung.


Peristiwa yang semula berupa cekcok tersebut pun berubah menjadi perkara pidana yang menyeret tersangka ke dalam proses hukum.


Setelah Menyerang, Tersangka Diduga Melarikan Diri


Setelah laporan diterima, polisi tidak tinggal diam.


Jajaran Satreskrim Polres Pasaman Barat melakukan konsolidasi, olah TKP, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti serta melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk memburu keberadaan tersangka.


Namun AS tidak langsung ditemukan di wilayah Pasaman Barat.


Penyelidikan polisi akhirnya mengarah ke Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara.


Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya AS berhasil ditangkap pada 21 Juli 2026.


Pelarian yang berlangsung selama beberapa bulan itu akhirnya berakhir. AS dibawa kembali ke Pasaman Barat dan kini menjalani penahanan di Rutan Polres Pasaman Barat untuk kepentingan proses hukum.


Parang yang Diduga Digunakan Turut Disita


Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut.


Salah satu barang bukti yang menjadi perhatian adalah satu bilah parang yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan terhadap korban.


Penyidik juga menyita pakaian korban berupa satu helai baju daster warna oranye bermotif hitam dan satu helai celana pendek warna dongker.


Selain itu terdapat dua helai kain bercorak bunga, satu buah sandal merek ORICON warna hitam-putih, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah-hitam.


Sepeda motor tersebut tercatat dengan nomor rangka MHJM8113NK963205, nomor mesin JM81E1964861, dan nomor polisi BA-3045-DQ, tanpa dilengkapi BPKB dan STNK.


Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap perkara secara lebih terang.


Polisi Dalami Motif dan Rangkaian Kekerasan


Polisi menduga perkara ini berkaitan dengan ketidakharmonisan hubungan rumah tangga antara tersangka dan korban.


Persoalan peminjaman dandang disebut menjadi salah satu pemicu perselisihan. Namun penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian berdasarkan keterangan saksi, korban dan alat bukti yang telah diamankan.


Dalam perkara ini, saksi yang tercantum dalam berkas antara lain Yaumil sebagai pelapor, Erlina sebagai korban, serta dua saksi lainnya.


Polisi juga memastikan proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Bukan Lagi Persoalan Rumah Tangga, Sudah Masuk Ranah Pidana


Polres Pasaman Barat menegaskan, kekerasan dalam rumah tangga bukan persoalan yang dapat dianggap sebagai urusan pribadi semata.


Ketika kekerasan fisik terjadi, terlebih hingga menyebabkan korban mengalami luka, persoalan tersebut telah masuk ke ranah hukum pidana.


AS disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (2) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.


Ketentuan pidana dalam UU PKDRT mengatur ancaman hukuman terhadap pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga. Untuk perbuatan yang mengakibatkan korban sakit atau luka berat, ancaman pidananya dapat mencapai 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp30 juta, sesuai ketentuan pasal yang diterapkan.


Polisi Pastikan Kasus Berlanjut ke Meja Jaksa


Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara. Polres Pasaman Barat juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri setempat untuk tahapan penyerahan berkas dan proses hukum selanjutnya.


Kepolisian memastikan penanganan perkara tidak berhenti pada penangkapan tersangka.


Setiap keterangan, barang bukti dan rangkaian peristiwa akan didalami untuk memperkuat konstruksi perkara sebelum memasuki tahap penuntutan.


Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa persoalan rumah tangga tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan kekerasan.


Cekcok boleh terjadi, perbedaan pendapat bisa muncul, tetapi kekerasan bukan jalan keluar. Apalagi ketika parang sudah diayunkan dan tubuh korban menjadi sasaran.


Kini AS harus mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya melalui proses hukum. Setelah sempat meninggalkan Pasaman Barat dan bersembunyi di wilayah Sumatera Utara, pelariannya akhirnya terhenti di tangan polisi.


Polres Pasaman Barat memastikan kasus tersebut terus dikawal hingga seluruh proses hukumnya berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.


(AK)


#Headline #KDRT #Kekerasan #Kriminal

×
Berita Terbaru Update