-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

35 Bangunan Diduga Luput dari Pajak, Tunggakan Menara 10 Tahun Mengendap, Tata Kelola PBB-P2 Padang Panjang Dipertanyakan

Senin, 03 Agustus 2026 | Agustus 03, 2026 WIB Last Updated 2026-08-03T09:13:44Z

35 Bangunan Diduga Luput dari Pajak, Tunggakan Menara 10 Tahun Mengendap, Tata Kelola PBB-P2 Padang Panjang Dipertanyakan



AK47, Padang Panjang  Tata kelola Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Padang Panjang menjadi sorotan serius. Hasil penelusuran tim investigasi terhadap dokumen dan data yang diperoleh mengindikasikan adanya sejumlah persoalan mendasar yang berpotensi mengurangi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mulai dari objek pajak yang belum diperbarui, tunggakan yang bertahun-tahun tidak tertagih, hingga objek pajak khusus yang diduga belum dinilai sesuai ketentuan.


Temuan paling mencolok adalah sedikitnya 35 bangunan yang telah berdiri dan digunakan, namun diduga belum masuk dalam pembaruan data SPPT PBB-P2. Berdasarkan pencocokan dokumen dengan citra satelit Google Earth dan aplikasi SIG-PBB, sejumlah bangunan yang telah beroperasi masih diduga dikenakan ketetapan pajak yang belum mencerminkan kondisi sebenarnya.


Jika kondisi tersebut benar, pemerintah daerah berpotensi kehilangan penerimaan pajak setiap tahun. Situasi ini sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pemutakhiran data objek pajak yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.


Sorotan juga mengarah pada dua SPBU, yakni SPBU 14.271.536 dan SPBU 14.271.531, yang disebut belum pernah menjalani penilaian individual. Padahal, berdasarkan ketentuan Kementerian Keuangan, SPBU merupakan objek pajak khusus yang wajib dinilai secara individual dengan memperhitungkan seluruh bangunan, instalasi, dan fasilitas penunjangnya.


Di sisi lain, persoalan tunggakan PBB-P2 pada sektor menara telekomunikasi juga memantik perhatian. Dari 19 objek pajak menara, sebanyak 17 SPPT tercatat menunggak sejak 2015 hingga 2025 dengan nilai mencapai sekitar Rp55,98 juta. Tunggakan tersebut melibatkan sejumlah perusahaan pengelola menara.


Yang menjadi perhatian, selama kurun waktu tersebut, berdasarkan dokumen yang diperoleh, belum ditemukan adanya penerbitan Surat Teguran resmi kepada para penunggak. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan aturan dan efektivitas upaya penagihan piutang daerah.


Pihak BPKD disebut baru melakukan komunikasi secara lisan pada April 2026 dengan alasan perubahan kepemilikan perusahaan menyebabkan kesulitan memperoleh kontak pengelola. Namun, penjelasan tersebut dinilai belum menjawab mengapa tunggakan dapat berlangsung selama hampir satu dekade tanpa langkah administratif yang lebih tegas.


Secara regulasi, sistem PBB-P2 menggunakan mekanisme official assessment, di mana pemerintah daerah bertanggung jawab menetapkan besaran pajak berdasarkan data objek pajak yang akurat dan mutakhir. Karena itu, setiap keterlambatan pemutakhiran data maupun lemahnya penagihan berpotensi berdampak langsung terhadap penerimaan daerah.


Hingga berita ini diterbitkan, tim investigasi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Padang Panjang beserta Kepala Bidang P2D. Hak jawab dan klarifikasi tetap dibuka sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.


(AK)


#Headline #Daerah #KotaPadangPanjang

×
Berita Terbaru Update