Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

TERBONGKAR! 251 Perusahaan Tambang “Nakal” Beroperasi Tanpa Izin Operasional Tahunan

Jumat, 24 April 2026 | April 24, 2026 WIB Last Updated 2026-04-24T12:22:18Z

Peringatan Hari Bumi seharusnya menjadi titik balik menuju perubahan yang berkelanjutan. Tampak foto udara menunjukkan sebuah ekskavator yang bekerja di lokasi penambangan pasir ilegal pada Hari Bumi di Peukan Bada, Aceh, pada Rabu 22 April 2026. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)



AK47, Jakarta — Skandal besar kembali mengguncang sektor pertambangan nasional. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar praktik mencurigakan: ratusan perusahaan tambang tetap beroperasi meski tidak mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dokumen wajib yang menjadi dasar legal aktivitas tambang setiap tahun.


Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025, BPK mengungkap angka yang mengejutkan:

 251 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) menjalankan aktivitas tanpa RKAB.


Ini bukan sekadar kelalaian. Ini potret nyata pembiaran sistemik.


“Tambang Jalan Terus, Aturan Ditinggal”


RKAB seharusnya menjadi “rem dan setir” dalam operasi tambang mengatur berapa yang ditambang, bagaimana dampaknya dikelola, hingga berapa kontribusinya ke negara.


Tanpa RKAB?  Tambang tetap berjalan
 

Produksi tak terkendali

Lingkungan terancam

Negara berpotensi dirugikan


BPK menegaskan, aktivitas tanpa RKAB berarti tidak ada persetujuan operasional tahunan. Artinya, praktik ini berpotensi melanggar aturan secara serius.


Kebocoran Uang Negara di Depan Mata


Yang paling mengkhawatirkan, praktik ini membuka celah lebar terhadap:


  • Kehilangan penerimaan negara (pajak & PNBP)
  • Manipulasi produksi
  • Penghindaran kewajiban lingkungan


Tanpa dokumen resmi, siapa yang menjamin angka produksi dilaporkan jujur? Siapa yang memastikan reklamasi dilakukan?


Jawabannya: nyaris tidak ada.


Lingkungan Jadi Korban Diam-Diam


Dampak lain tak kalah serius kerusakan lingkungan.

Tanpa RKAB, kewajiban reklamasi dan rehabilitasi pascatambang berisiko diabaikan.


Akibatnya:

  • Lahan rusak tak dipulihkan
  • Ekosistem terganggu
  • Potensi bencana lingkungan meningkat


Semua ini terjadi di tengah lemahnya pengawasan yang disorot langsung oleh BPK.


Masalah Lama yang Tak Pernah Tuntas


Temuan ini bukan kasus tunggal. Ini bagian dari puzzle besar persoalan tambang di Indonesia:

  • Perizinan yang semrawut
  • Pengawasan lemah
  • Tata kelola yang belum transparan


Sinyalnya jelas: ini bukan lagi masalah oknum, tapi masalah sistem.


Saatnya Bertindak, Bukan Sekadar Wacana

BPK mendesak pemerintah untuk:  Memperketat pengawasan

Menindak tegas pelanggaran

Memastikan semua IUP punya RKAB sah


Karena jika dibiarkan, tambang bisa berubah dari sumber kekayaan menjadi sumber kebocoran dan kerusakan.


Ujian Besar Tata Kelola Tambang


Kasus ini menjadi alarm keras bagi pemerintah.
Apakah akan dibiarkan berulang, atau benar-benar dibenahi?

Satu hal pasti
rakyat berhak tahu, dan negara tidak boleh kalah oleh praktik tambang tanpa aturan.


(AK)


#Headline #Nasional #BPK #Tambang

×
Berita Terbaru Update