AK47, Jakarta — Skandal besar kembali mengguncang sektor pertambangan nasional. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar praktik mencurigakan: ratusan perusahaan tambang tetap beroperasi meski tidak mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dokumen wajib yang menjadi dasar legal aktivitas tambang setiap tahun.
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025, BPK mengungkap angka yang mengejutkan:
251 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) menjalankan aktivitas tanpa RKAB.
Ini bukan sekadar kelalaian. Ini potret nyata pembiaran sistemik.
“Tambang Jalan Terus, Aturan Ditinggal”
RKAB seharusnya menjadi “rem dan setir” dalam operasi tambang mengatur berapa yang ditambang, bagaimana dampaknya dikelola, hingga berapa kontribusinya ke negara.
Tanpa RKAB? Tambang tetap berjalan
Produksi tak terkendali
Lingkungan terancam
Negara berpotensi dirugikan
BPK menegaskan, aktivitas tanpa RKAB berarti tidak ada persetujuan operasional tahunan. Artinya, praktik ini berpotensi melanggar aturan secara serius.
Kebocoran Uang Negara di Depan Mata
Yang paling mengkhawatirkan, praktik ini membuka celah lebar terhadap:
- Kehilangan penerimaan negara (pajak & PNBP)
- Manipulasi produksi
- Penghindaran kewajiban lingkungan
Tanpa dokumen resmi, siapa yang menjamin angka produksi dilaporkan jujur? Siapa yang memastikan reklamasi dilakukan?
Jawabannya: nyaris tidak ada.
Lingkungan Jadi Korban Diam-Diam
Dampak lain tak kalah serius kerusakan lingkungan.
Tanpa RKAB, kewajiban reklamasi dan rehabilitasi pascatambang berisiko diabaikan.
Akibatnya:
- Lahan rusak tak dipulihkan
- Ekosistem terganggu
- Potensi bencana lingkungan meningkat
Semua ini terjadi di tengah lemahnya pengawasan yang disorot langsung oleh BPK.
Masalah Lama yang Tak Pernah Tuntas
Temuan ini bukan kasus tunggal. Ini bagian dari puzzle besar persoalan tambang di Indonesia:
- Perizinan yang semrawut
- Pengawasan lemah
- Tata kelola yang belum transparan
Sinyalnya jelas: ini bukan lagi masalah oknum, tapi masalah sistem.
Saatnya Bertindak, Bukan Sekadar Wacana
BPK mendesak pemerintah untuk: Memperketat pengawasan
Menindak tegas pelanggaran
Memastikan semua IUP punya RKAB sah
Karena jika dibiarkan, tambang bisa berubah dari sumber kekayaan menjadi sumber kebocoran dan kerusakan.
Ujian Besar Tata Kelola Tambang
Kasus ini menjadi alarm keras bagi pemerintah.
Apakah akan dibiarkan berulang, atau benar-benar dibenahi?
Satu hal pasti
rakyat berhak tahu, dan negara tidak boleh kalah oleh praktik tambang tanpa aturan.
(AK)
#Headline #Nasional #BPK #Tambang
