
Polda Sumbar Sikat Mafia BBM Subsidi: 10 Kasus Terbongkar, 11 Tersangka Diamankan
AK47, PADANG — Polda Sumatera Barat tak main-main dalam memberantas praktik ilegal di sektor energi. Sepanjang Januari hingga 23 April 2026, aparat berhasil mengungkap 10 kasus dugaan tindak pidana minyak dan gas bumi (migas) dengan total 11 orang tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus, Andry Kurniawan, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja serius Ditreskrimsus bersama jajaran Polres di seluruh wilayah Sumbar.
“Ada 10 kasus migas yang berhasil diungkap. Ini bentuk komitmen kami menindak tegas pelaku penyalahgunaan energi bersubsidi,” tegasnya, Sabtu (25/4).
Dari total perkara tersebut, tujuh kasus ditangani langsung oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar, sementara tiga lainnya diungkap oleh jajaran Polres, masing-masing di Polresta Padang, Polres Sijunjung, dan Polres Dharmasraya.
Yang paling mencolok, sembilan dari sepuluh kasus merupakan penyalahgunaan BBM bersubsidi, sementara satu kasus lainnya terkait penyelewengan LPG subsidi. Ini menunjukkan praktik ilegal distribusi energi masih menjadi ancaman serius di lapangan.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya:
- Tabung LPG ukuran 3 kg dan 12 kg
- BBM jenis Pertalite dan Bio Solar
- Peralatan pendukung aktivitas ilegal
Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Polda Sumbar menegaskan, langkah ini bukan akhir. Penindakan akan terus digencarkan demi memastikan BBM dan LPG subsidi benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak, bukan diselewengkan untuk keuntungan segelintir pihak.
Pesan tegasnya jelas: siapa pun yang bermain-main dengan subsidi negara, siap berhadapan dengan hukum.
(AK)
#PoldaSumbar #Hukum