
MAFIA PERKARA TERKUAK! Jaksa Diduga “Dagang Hukum”, Ratusan Juta Mengalir untuk Kubur Kasus Korupsi Sekolah di NTT
AK47, NTT - Skandal ini bukan lagi sekadar noda ini tamparan keras yang menghantam wajah institusi penegak hukum. Kasus korupsi proyek sekolah di NTT yang menyeret Heronimus Sonbay kini menjelma jadi dugaan praktik mafia hukum: perkara bisa “diatur”, keadilan bisa ditawar.
Di ruang sidang Pengadilan Negeri Kupang (21/4/2026), publik disuguhi fakta yang bikin geram. Sebuah rekaman diserahkan—berisi dugaan percakapan transaksi suap senilai total Rp325 juta. Uang itu diduga bukan sekadar “pelicin”, tapi tiket untuk mengubur perkara proyek Rp5,8 miliar agar lenyap dari proses hukum.
Yang bikin geger, dugaan ini menyeret nama-nama jaksa berpengaruh:
- Ridwan Sujana Angsar — disebut-sebut terlibat dalam pertemuan rahasia sebelum mutasi.
- Noven Verderikus Bulan — diduga mengatur skema aliran dana.
- Benfrid Foeh — disebut ikut menerima bagian.
Tak berhenti di situ, nama Robert Salu ikut terseret sebagai perantara, mempertebal dugaan adanya jaringan permainan perkara yang terstruktur.
Kejati NTT pun tak bisa lagi berlindung di balik formalitas. Muhammad Ahsan Thamrin mengakui ini pukulan telak bagi marwah Adhyaksa. Pemeriksaan internal diperintahkan, sementara koordinasi dengan Jamwas di Jakarta tengah disiapkan untuk menyeret semua pihak yang terlibat tanpa pandang jabatan.
Pesan dari pusat menggema keras: tidak ada tempat bagi jaksa yang menjual integritas.
Kini publik menatap tajam. Ini bukan sekadar kasus korupsi ini dugaan pengkhianatan terhadap hukum itu sendiri. Jika rekaman itu terbukti asli, maka yang harus duduk di kursi pesakitan bukan hanya pelaku korupsi proyek, tapi juga para oknum yang diduga memperjualbelikan keadilan.
Pertanyaannya tinggal satu: berani bersih-bersih sampai ke akar, atau kembali membiarkan hukum jadi komoditas?
(AK)
#Hukum #Suap