
Lebih dari Sekadar Aib! Polisi “Menonton” Pemerkosaan, Hukum 21 Hari Keadilan Dipermainkan?
AK47, Jambi - Skandal di tubuh kepolisian kembali menampar rasa keadilan publik. Bukan hanya soal dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berinisial C (18), calon anggota Polwan, tetapi juga tentang tiga oknum polisi yang diduga menyaksikan dan memilih diam.
Dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri di Mapolda Jambi, ketiganya Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAMZ dinyatakan bersalah. Bukan karena melakukan, tetapi karena membiarkan kejahatan terjadi di depan mata.
Namun yang memicu amarah publik:
hukuman mereka hanya 21 hari penempatan khusus (patsus) dan permintaan maaf.
Ketika Seragam Tak Lagi Jadi Simbol Perlindungan
Apa arti seragam jika kejahatan terjadi dan aparat justru menjadi penonton?
Di saat seorang korban berjuang melawan trauma, ada aparat yang justru memilih bungkam. Tidak ada pencegahan. Tidak ada pertolongan. Tidak ada keberanian.
Yang ada hanyalah pembiaran.
Dan pembiaran, dalam kasus sekejam ini, bukan kesalahan kecil itu adalah kegagalan moral yang serius.
Pelaku Dipecat, Tapi Lingkaran Diam Masih Dilindungi?
Dua pelaku utama, Bripda Nabil Ijlal dan Bripda Samson Pardamean, memang telah dipecat (PTDH) dan kini menghadapi ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
Namun publik melihat ada ketimpangan:
pelaku dihukum berat, tapi mereka yang membiarkan hanya “ditegur”?
Padahal tanpa “lingkaran diam” itu, kejahatan bisa saja dicegah.
Kronologi yang Mengguncang Nurani
Peristiwa ini terjadi pada 14 November 2025 di Kota Jambi. Korban dijemput, dibawa ke rumah kos, lalu mengalami kekerasan seksual.
Dalam kondisi tak berdaya, ia dipindahkan ke lokasi lain dan kembali menjadi korban—dua kali dalam satu hari.
Lebih memilukan lagi, kasus ini baru terungkap dua bulan kemudian setelah keluarga menyadari kondisi korban yang mengalami trauma berat.
Keadilan atau Formalitas?
Polda Jambi melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji menyatakan komitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan.
Namun pertanyaan publik belum terjawab:
Apakah keadilan benar-benar ditegakkan, atau hanya formalitas prosedur?
Karena jika aparat yang menyaksikan kejahatan bisa lolos hanya dengan hukuman etik, maka pesan yang sampai ke masyarakat sangat berbahaya:
bahwa diam saat kejahatan terjadi bukanlah pelanggaran serius.
Diam Itu Berpihak
Kasus ini bukan sekadar kriminalitas. Ini tentang integritas.
Tentang apakah hukum benar-benar berdiri di sisi korban, atau justru goyah di hadapan seragam sendiri.
Hari ini publik melihat dengan jelas:
diam bukan netral. Diam adalah keberpihakan dan dalam kasus ini, keberpihakan pada kejahatan.
Jika tidak ada langkah tegas lebih lanjut, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga makna dari hukum itu sendiri.
(AK)
#Perkosaan #Polri