Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Amarah di Ruang Karaoke Berujung Maut: Tikaman di Leher Akhiri Hidup Seorang Pria di Padang

Minggu, 05 April 2026 | April 05, 2026 WIB Last Updated 2026-04-05T07:21:49Z

Amarah di Ruang Karaoke Berujung Maut: Tikaman di Leher Akhiri Hidup Seorang Pria di Padang



AK47, PADANG — Dentuman musik dan gemerlap lampu hiburan malam mendadak berubah jadi kepanikan. Sebuah pertikaian di dalam room karaoke berujung tragedi fatal. Seorang pria, Peri (35), kehilangan nyawanya setelah diserang dengan senjata tajam oleh pria berinisial HMP (32).


Peristiwa mengerikan itu terjadi di Damarus Karaoke, Jalan Niaga, Kecamatan Padang Barat, Jumat dini hari (3/4/2026) sekitar pukul 02.55 WIB. Saat pengunjung lain menikmati hiburan, suasana di salah satu ruangan justru memanas hingga berujung aksi kekerasan.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebelum insiden terjadi, pelaku dan korban sempat terlibat cekcok. Adu mulut yang awalnya dipicu hal sepele berubah menjadi konflik tak terkendali. Dalam situasi emosional, pelaku kemudian mengeluarkan pisau dan menyerang korban.


Serangan tersebut mengenai bagian leher korban dan menyebabkan luka parah. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Tentara (RST), namun nyawanya tidak berhasil diselamatkan.


Kasat Reskrim Polresta Padang, Muhammad Yasin, menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat begitu laporan diterima dari keluarga korban.


“Tim langsung melakukan penyelidikan intensif, termasuk olah TKP dan analisis rekaman CCTV. Dari situ identitas pelaku berhasil kami kantongi,” ujarnya, Minggu (5/4/2026).


Tak butuh waktu lama, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin Iptu Adrian Afandi langsung memburu pelaku. HMP akhirnya ditangkap di kawasan Jalan Jati Rumah Gadang, Kecamatan Padang Timur, Sabtu malam (4/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.


Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui seluruh perbuatannya.


Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah pisau bergagang kayu sepanjang sekitar 20 sentimeter yang diduga menjadi alat dalam aksi tersebut. Barang pribadi milik pelaku dan korban juga turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan.


Peristiwa ini menjadi potret kelam bagaimana emosi yang tak terkendali di ruang hiburan dapat berubah menjadi tragedi yang merenggut nyawa. Dalam hitungan menit, pertikaian berubah menjadi penyesalan seumur hidup.


Kini, HMP harus menghadapi proses hukum dan dijerat dengan Pasal 468 ayat 2 junto Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.


Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras: satu momen kehilangan kendali bisa berujung pada konsekuensi paling fatal. Tidak hanya merenggut nyawa, tetapi juga menghancurkan masa depan.


(AK)


#Pembunuhan #Kriminal #Padang #Headline

×
Berita Terbaru Update