AK47, JAKARTA — Sejarah akhirnya ditulis dengan satu ketukan palu. Setelah 22 tahun terombang-ambing dalam ketidakpastian, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Selasa (21/4/2026).
Momentum ini bukan sekadar formalitas legislasi. Ia adalah jawaban atas penantian panjang, jeritan sunyi, dan perjuangan tanpa henti jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia yang selama ini bekerja di balik dinding, namun nyaris tanpa perlindungan hukum.
Detik-Detik Penentuan: Satu Pertanyaan, Satu Sejarah
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR, Puan Maharani, berlangsung penuh ketegangan yang terasa hingga ke barisan undangan. Di sisi pimpinan, tampak Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa mengamati jalannya sidang dengan serius.
Saat Ketua Panja sekaligus Ketua Baleg, Bob Hasan, menutup laporan pembahasan, ruangan seolah menahan napas.
“Apakah RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Puan.
“Setuju!” jawab seluruh anggota dewan serempak.
Palu diketuk. Tepuk tangan meledak. Beberapa aktivis terlihat saling berpelukan sebagian tak mampu membendung air mata.
Dari “Tak Terlihat” Menjadi Diakui Negara
Selama puluhan tahun, pekerja rumah tangga kerap berada di ruang abu-abu: bekerja penuh waktu, namun tanpa kepastian hak. Banyak dari mereka rentan terhadap eksploitasi, kekerasan, bahkan upah yang tidak layak.
Kini, dengan UU PPRT, negara secara resmi mengakui keberadaan mereka sebagai pekerja yang memiliki hak, martabat, dan perlindungan hukum.
Ini bukan hanya kemenangan hukum ini adalah kemenangan kemanusiaan.
Pemerintah: Ini Perintah Presiden, Ini Suara Rakyat
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pengesahan ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Presiden sejak awal menginginkan RUU ini segera diselesaikan. Ini juga merupakan aspirasi kuat dari serikat pekerja di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Pernyataan ini menegaskan bahwa lahirnya UU PPRT bukan kebetulan, melainkan hasil dorongan kuat dari bawah dan komitmen dari atas.
Kado Bermakna di Hari Kartini
Pengesahan ini terjadi tepat pada Hari Kartini sebuah simbol yang sarat makna.
Tokoh emansipasi perempuan, Raden Ajeng Kartini, dahulu memperjuangkan hak perempuan untuk didengar dan dihargai. Hari ini, semangat itu hidup kembali dalam bentuk undang-undang yang melindungi jutaan perempuan pekerja domestik.
“Ini hadiah untuk Hari Kartini dan juga untuk Hari Buruh,” kata Sufmi Dasco.
Sebuah pernyataan sederhana, namun mengandung makna besar: perjuangan panjang akhirnya berbuah.
22 Tahun yang Tidak Mudah
RUU PPRT bukan regulasi biasa. Ia adalah rancangan yang berkali-kali tertunda, tersisih, bahkan nyaris dilupakan. Tarik ulur kepentingan, minimnya prioritas, hingga perdebatan panjang membuatnya seolah tak kunjung menemukan ujung.
Namun tekanan publik, suara aktivis, dan realitas di lapangan akhirnya memaksa negara untuk bertindak.
“Hari ini kami menuntaskan yang tertunda selama 22 tahun,” tegas Dasco.
Bukan Akhir, Tapi Awal
Meski telah disahkan, pekerjaan besar justru baru dimulai. Undang-undang ini harus benar-benar hadir dalam kehidupan nyata.bukan hanya sebagai dokumen hukum.
Diperlukan:
- Sosialisasi masif hingga ke tingkat rumah tangga
- Pengawasan ketat terhadap praktik kerja
- Keberanian penegakan hukum tanpa kompromi
Karena tanpa itu, undang-undang hanya akan menjadi teks bukan perlindungan.
Harapan yang Akhirnya Menyala
Di balik gegap gempita ruang sidang, ada jutaan harapan yang kini menemukan cahaya. Para pekerja rumah tangga yang selama ini bekerja dalam sunyi akhirnya mendapatkan pengakuan.
Hari ini, mereka tidak lagi “tak terlihat”.
Hari ini, negara melihat mereka.
(AK)
#UUPPRT #Nasional #DPR #Headline #HariKartini
