Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Remaja 18 Tahun Tewas Ditembak Saat Pembubaran Pistol Mainan, Publik Pertanyakan Prosedur Aparat di Makassar

Selasa, 03 Maret 2026 | Maret 03, 2026 WIB Last Updated 2026-03-03T15:18:07Z




AK47, Makassar - Kematian Bertrand Eko Prasetyo (18) di Jalan Toddopuli Raya, Makassar, Minggu pagi (1/3/2026), bukan sekadar kabar duka. Peristiwa ini berubah menjadi alarm keras tentang bagaimana aparat menggunakan senjata api di tengah situasi yang disebut-sebut hanya melibatkan pistol mainan peluru water jelly.


Di sekitar pertigaan Toddopuli–Hertasning, dekat kantor PLN wilayah Sulselbar, sekelompok remaja dilaporkan terlibat aksi saling tembak menggunakan pistol plastik dengan butiran water jelly tren yang belakangan marak di Makassar. Namun pembubaran oleh aparat dari Polsek Panakukang Tengah justru berujung tragedi: satu nyawa melayang.


Seorang anak pulang dalam peti.


Ibu korban, Desi Manutu, menerima kabar putranya tertembak saat berada di Jakarta. Ia tiba di Makassar pukul 02.00 WITA, Senin dini hari (2/3/2026), dan mendapati anaknya telah terbujur kaku.


“Saya lihat wajahnya sudah bengkak-bengkak. Anak saya ditembak di bagian pantat,” ujarnya dengan suara bergetar, Selasa (3/3/2026).


Jenazah telah diautopsi di Biddokkes Polda Sulsel. Namun bagi keluarga, autopsi saja tidak cukup. Mereka menuntut jawaban: mengapa senjata api digunakan dalam situasi yang disebut hanya melibatkan pistol mainan?


Desakan pun menguat. Kepala Advokasi LBH Makassar, Muhammad Ansar, menilai jika prosedur penggunaan senjata api tidak dipenuhi, maka persoalan ini bukan sekadar pelanggaran disiplin.


“Jika benar tidak memenuhi prosedur, maka ini bisa menjadi perbuatan melawan hukum yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana dan etik,” tegasnya.


Pertanyaan publik kini semakin tajam: Apakah aparat sudah menempuh tahapan peringatan dan langkah persuasif? Apakah situasi benar-benar mengancam nyawa sehingga peluru tajam dilepaskan? Apakah respons tersebut proporsional terhadap ancaman pistol mainan?


Hingga kini, Polda Sulawesi Selatan belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada Kabid Humas juga belum membuahkan hasil. Sikap bungkam ini justru memperbesar kecurigaan dan kegelisahan masyarakat.


Kasus ini bukan hanya tentang satu insiden. Ini tentang standar, tentang profesionalisme, tentang batas penggunaan kekuatan mematikan oleh aparat negara.


Jika benar senjata api digunakan tanpa memenuhi prasyarat ketat yang diatur hukum, maka ini bukan lagi sekadar pembubaran aksi remaja. Ini adalah soal hak hidup warga negara.


Nyawa seorang pemuda 18 tahun telah hilang. Publik berhak tahu kebenarannya. Dan negara wajib menjawab dengan transparansi, dengan keberanian, dan dengan keadilan.


(AK)


#Polri #Penembakan #Peristiwa

×
Berita Terbaru Update