AK47, JAKARTA — Pernyataan mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut kasus kuota haji tidak menimbulkan kerugian negara langsung memantik respons tegas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa auditor negara telah menghitung potensi kerugian negara dalam perkara tersebut hingga ratusan miliar rupiah.
Mahfud sebelumnya menyampaikan pandangannya dalam sebuah wawancara pada 8 Maret 2026. Ia menilai perkara kuota haji tidak tepat dikategorikan sebagai kerugian negara karena menurutnya tidak ada uang negara yang secara langsung disalahgunakan.
Namun KPK memiliki pandangan berbeda.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pernyataan Mahfud bisa saja lahir dari perbedaan tafsir hukum. Meski demikian, KPK tetap meyakini Mahfud selama ini konsisten mendukung agenda pemberantasan korupsi.
“Prof Mahfud adalah tokoh yang selama ini sangat vokal dalam pemberantasan korupsi. Bisa jadi ini hanya perbedaan penafsiran hukum, tetapi kami yakin beliau tetap mendukung penanganan perkara kuota haji,” kata Budi di Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Tambahan Kuota 20 Ribu Jemaah Jadi Pangkal Persoalan
KPK menjelaskan polemik ini bermula ketika pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji kepada pemerintah Indonesia sebanyak 20 ribu jemaah.
Tambahan kuota tersebut sejatinya diberikan untuk membantu mengurangi antrean panjang calon jemaah haji Indonesia yang di sejumlah daerah bisa mencapai 20 hingga 30 tahun.
Karena itu, KPK menilai seluruh tambahan kuota seharusnya dimasukkan ke dalam kuota haji reguler agar bisa mempercepat keberangkatan masyarakat yang sudah lama menunggu.
“Kalau melihat tujuan awalnya, tambahan kuota itu untuk memotong antrean panjang jemaah reguler. Maka secara logika kebijakan, kuota itu semestinya masuk seluruhnya ke haji reguler,” jelas Budi.
Kebijakan 50:50 Dinilai Menyimpang
Namun dalam praktiknya, Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas mengambil kebijakan diskresi dengan membagi tambahan kuota tersebut secara 50:50 antara jemaah haji reguler dan haji khusus.
Padahal jika merujuk pada aturan dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji, komposisi kuota haji seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
KPK menilai kebijakan tersebut membuat tujuan awal tambahan kuota menjadi melenceng dari sasaran.
KPK: Kuota Haji Salah Alamat
Lebih jauh, KPK menegaskan bahwa kuota haji merupakan kesepakatan antarnegara, bukan jatah yang bisa dialihkan untuk kepentingan pihak tertentu.
“Kuota haji diberikan dari pemerintah ke pemerintah, dari negara ke negara. Bukan kepada individu atau biro travel,” tegas Budi.
Lembaga antirasuah itu juga memastikan bahwa pengelolaan kuota haji masuk dalam lingkup keuangan negara. Hal tersebut telah ditegaskan oleh auditor negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berdasarkan hasil audit BPK, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tersebut menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp622 miliar.
“BPK sudah menyatakan secara tegas bahwa perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan kuota tersebut menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp622 miliar. Nilai ini juga sudah kami sampaikan dalam proses praperadilan,” ungkap Budi.
Kasus kuota haji sendiri hingga kini terus menjadi sorotan publik. Selain menyangkut potensi kerugian negara, perkara ini juga menyentuh persoalan sensitif bagi masyarakat Indonesia: panjangnya daftar tunggu keberangkatan haji yang di sejumlah daerah bisa mencapai puluhan tahun.
(AK)
#Nasional #KPK
